Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Dirjen Hubla pakai uang hasil suap untuk kegiatan sosial

Dirjen Hubla pakai uang hasil suap untuk kegiatan sosial Dirjen Perhubungan Laut Kemenhub Tonny Budiono. ©2016 Merdeka.com

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Antonius Tonny Budiono sebagai tersangka kasus suap proyek pengerukan pelabuhan Tanjung Mas Semarang. Tidak hanya Tonny, Komisaris PT Adhi Guna Keruktama, Adiputra Kurniawan juga ditetapkan sebagai tersangka.

Tonny diduga menerima uang suap mencapai Rp 20 miliar sejak tahun 2016 lalu. Usai diperiksa KPK, Tonny mengakui uang tersebut digunakan untuk kegiatan sosial. Mulai dari kebutuhan yatim piatu, sampai menyumbang gereja yang rusak.

"Saya kadang-kadang ada kebutuhan yatim piatu, menyumbang gereja yang rusak, jadi untuk kebutuhan sosial," kata Tonny usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (25/8) dini hari.

Orang lain juga bertanya?

Dia juga mengatakan uang dalam pecahan rupiah dan mata asing tersebut digunakan untuk operasional pribadi. Kemudian dia juga mengklaim uang suap itu juga hanya masuk ke dalam kantong pribadinya.

Tonny juga mengaku khilaf telah menerima uang dari para pengusaha. Kemudian dia juga meminta maaf atas perbuatannya.

"Untuk operasional pribadi saya, tetapi melanggar aturan atas nama pribadi saya mohon maaf kepada masyarakat, mudah mudah ini tidak terulang lagi," pungkas dia.

Diketahui sebelumnya, Wakil ketua KPK mengatakan, Dirjen Perhubungan Laut, Tonny diduga menerima uang suap lebih dari Rp 20 miliar. Dia merincikan sebesar Rp 18,9 miliar pecahan mata uang rupiah, dolar Amerika, ringgit Malaysia, Euro dan Poundsterling. Tidak hanya itu terdapat uang dalam empat ATM dengan saldo sekitar Rp 1,174 miliar. Kemudian uang tersebut dimasukan ke dalam 33 tas di MES Tonny, Jalan Gunung Sahari. "Jadi totalnya sekitar Rp 20,74 miliar," kata Basari saat konferensi pers di Gedung KPK, Kamis (24/8) malam.

"Diduga pemberian oleh APK kepada ATB ini terkait pengerjaan pengerukan di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang," tambah dia.

Tonny Budiono sebagai pihak penerima diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 b Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001.

Sebagai pihak yang diduga pemberi, Adiputra disangka KPK melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
NasDem Akui Ada Aliran Rp40 Juta dari SYL: 2 Kali Pengiriman untuk Bantuan Bencana
NasDem Akui Ada Aliran Rp40 Juta dari SYL: 2 Kali Pengiriman untuk Bantuan Bencana

Wakil Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI ini pun menjelaskan, jumlah Rp40 juta tersebut tidak langsung dikirim secara full.

Baca Selengkapnya
SYL Usai Didakwa Peras Anak Buah Rp44,5 Miliar: Saya Siap Ikuti Semua Proses Hukum
SYL Usai Didakwa Peras Anak Buah Rp44,5 Miliar: Saya Siap Ikuti Semua Proses Hukum

SYL didakwa telah melakukan pemerasan terhadap anak buahnya sebesar Rp44,5 miliar selama periode 2020-2023.

Baca Selengkapnya
NasDem Akui Terima Uang dari Syahrul Yasin Limpo Sebesar Rp20 Juta
NasDem Akui Terima Uang dari Syahrul Yasin Limpo Sebesar Rp20 Juta

NasDem mengaku tidak mengetahui asal usul uang dari Syahrul Yasin Limpo tersebut.

Baca Selengkapnya
KPK Sita Uang Tunai Rp380 Juta saat Menggeledah Terkait Kasus Suap Dana Hibah DPRD Jatim
KPK Sita Uang Tunai Rp380 Juta saat Menggeledah Terkait Kasus Suap Dana Hibah DPRD Jatim

Adapun uang dan barang tersebut ditemukan penyidik di sejumlah lokasi sejak 8 Juli lalu.

Baca Selengkapnya
Usai Memvonis 10 Tahun Bui, Hakim Ungkit Urunan Pegawai Kementan untuk Biayai Kehidupan Keluarga SYL
Usai Memvonis 10 Tahun Bui, Hakim Ungkit Urunan Pegawai Kementan untuk Biayai Kehidupan Keluarga SYL

Hakim juga menghukum Syahrul Yasin Limpo dengan membayar uang pengganti Rp 14.147.144.786 ditambah 30 ribu USD.

Baca Selengkapnya
Hari Ini SYL Dkk Jalani Sidang Tuntutan Pemerasan dan Gratifikasi
Hari Ini SYL Dkk Jalani Sidang Tuntutan Pemerasan dan Gratifikasi

"Untuk tuntutan hari Jumat tanggal 28 (Juni) 2024 jam 13.30 WIB,” ujar hakim ketua Rianto

Baca Selengkapnya
Tak Hanya Kasus Agus Salim! Ini 3 Penyelewengan Donasi dengan Nominal Fantastis di Indonesia
Tak Hanya Kasus Agus Salim! Ini 3 Penyelewengan Donasi dengan Nominal Fantastis di Indonesia

Meski donasi seharusnya digunakan untuk membantu yang membutuhkan, sejumlah kasus justru memperlihatkan dana tersebut diselewengkan.

Baca Selengkapnya
KPK Tetapkan 21 Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Pokmas Jatim
KPK Tetapkan 21 Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Pokmas Jatim

KPK telah menetapkan 21 tersangka (dengan rincian) yaitu empat tersangka penerima, 17 lainnya sebagai tersangka pemberi

Baca Selengkapnya
4 Tahun Jabat Menteri Pertanian, SYL Peras Anak Buah Sampai Rp6,8 Miliar
4 Tahun Jabat Menteri Pertanian, SYL Peras Anak Buah Sampai Rp6,8 Miliar

Selama empat tahun berlangsung, total urunan di Badan Penyelidik dan Pengembangan SDM Kementan untuk SYL mencapai miliaran rupiah.

Baca Selengkapnya
Terungkapnya Gaya Hidup Mewah SYL Sekeluarga Hasil 'Sponsor' Pegawai Kementan, Total Rp44,5 Miliar
Terungkapnya Gaya Hidup Mewah SYL Sekeluarga Hasil 'Sponsor' Pegawai Kementan, Total Rp44,5 Miliar

SYL 'memalak' anak buah di Kementan sejumlah uang untuk memenuhi kebutuhan pribadinya

Baca Selengkapnya
Cara Culas Koruptor Tunjangan Kinerja Kementerian ESDM Tampung Duit Haram
Cara Culas Koruptor Tunjangan Kinerja Kementerian ESDM Tampung Duit Haram

Uang-uang tersebut digunakan untuk kepentingan para tersangka seperti membayar pemeriksa BPK RI sejumlah sekitar Rp1,035 M dan dana taktis untuk operasional.

Baca Selengkapnya
KPK Kembali Tangani Kasus Suap Dana Hibah Pemprov Jatim, Geledah Rumah Anggota DPRD
KPK Kembali Tangani Kasus Suap Dana Hibah Pemprov Jatim, Geledah Rumah Anggota DPRD

Penggeledahan hasil pengembangan kasus suap dana hibah yang menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim, Sahat.

Baca Selengkapnya