Ditahan 20 Hari, WNA China Otak Pinjol Ilegal Terancam 20 Tahun Penjara
Merdeka.com - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri telah menangkap Warga Negara (WN) China atas nama inisial WJS alias BH alias JN. Ia ditangkap karena merupakan terduga otak Koperasi Simpan Pinjam (KSP) yang menaungi sejumlah aplikasi pinjaman online (pinjol) ilegal.
Kasubdit IV Dit Tipideksus Bareskrim Polri, Kombes Andri Sudarmadi mengatakan, WJS akan ditahan selama 20 hari ke depan sekaligus menjalani proses pemeriksaan lanjutan.
"Iya (WJS sebagai otak) dia yang membuat Koperasi Simpan Pinjam Inovasi Milik Bersama. Iya (ditahan selama 20 hari)," katanya saat dihubungi, Jumat (12/11).
-
Siapa yang tertangkap terkait penipuan ini? Ada tiga WNA diduga melakukan pungutan liar berkedok sumbangan agama.
-
Siapa pelaku penipuan? Kelima tersangka tersebut telah dilakukan penahanan sejak tanggal 26 April 2024 dan terhadap satu WN Nigeria sudah diserahkan kepada pihak imigrasi untuk diproses lebih lanjut,' tuturnya.
-
Kenapa Kejaksaan Agung tahan tersangka? Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.'Terhitung dari tanggal 29 Maret sampai dengan 17 April,' tutup Ketut.
-
OJK ungkap 4 modus penipuan keuangan, apa saja? Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Friderica Widyasari Dewi mengungkapkan ada empat modus penipuan yang belakangan ini terjadi dan memakan banyak korban kerugian.
-
Siapa yang terlibat dalam penipuan ini? Ia dituduh sebagai kaki tangan Barbara, namun tampaknya sangat bersedia untuk bersaksi melawan istrinya itu dengan imbalan hukuman yang lebih ringan.
-
Bagaimana pelaku menjalankan modus penipuan ini? Kesaksian Korban Belum lama ini, terungkap modus kejahatan baru yang menyasar para pencari kerja. Diungkap sejumlah korban yang baru saja melakukan interview di salah satu lokasi berkedok perusahaan di Duren Sawit, pelaku membujuk agar sejumlah uang diserahkan. Bukan tanpa alasan, para korban turut dijanjikan segera mendapat pekerjaan impian. Sontak, uang tersebut diminta pelaku.
Tak hanya WJS, polisi sejauh ini sudah menangkap 12 orang lainnya yang diduga terlibat atas kasus tersebut. Bahkan, teranyar polisi menangkap seorang perempuan pada Rabu (10/11) hasil pengembangan kasus itu.
Selain itu, Andri menyebut, untuk jaringan WJS ini akan dikenakan pasal berlapis. Nantinya, mereka dijerat dengan UU ITE sampai Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Nah kalau pasal kita akan kenakan pasal berlapis terhadap jaringan ini. Bicara jaringan berarti bicara menyeluruh, dalam artian mulai dari desk collection ya. Kemudian ada naik lagi ke perusahaan pinjolnya yang WJS ini, kemudian naik lagi ke perusahaan transfer dana itu kita kenakan pasal berlapis," sebutnya.
"Dari Pasal 311 KUHP, pasal-pasal dalam UU ITE, Pasal 45b Jo Pasal 29 dan/atau Pasal 45 Ayat 1 Jo Pasal 27 Ayat 1 dan/atau Pasal 45 Ayat 3 Jo Pasal 27 Ayat 3 dan/atau Pasal 45 Ayat 4 Jo Pasal 27 Ayat 4 dan/atau Pasal 1 Ayat 1 Jo Pasal 35 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentanf perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Kemudian Pasal 115 Jo Pasal 65 Ayat 2 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, kemudian kita lapis juga dengan Pasal 62 Ayat 1 Jo Pasal 8 Ayat 1 UU Nomor 88 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Kita lapis lagi dengan Pasal 82 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana, karena kita juga dapat perusahaan transfer dananya. Kemudian pasal 3, 4, 5 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU," sambungnya.
Ia menegaskan, untuk jaringan WJS ini terancam hukuman penjara paling lama 20 tahun. "Ancaman hukumannya paling lama 20 tahun. Denda paling banyak Rp10 miliar," tegasnya.
WJS Ditangkap Saat Ingin Terbang ke Turki
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Khusus (Dir Tipideksus) Bareskrim Polri telah menangkap otak dari Pinjaman Online (Pinjol) ilegal dari Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Inovasi Milik Bersama (IMB). Ia diketahui atas nama inisial WJS alias BH alias JN (32) yang berkelahiran di Jiangsu, China.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dir Tipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Helmy Santika mengatakan, ia ditangkap saat hendak ingin terbang ke Turki.
"Tersangka WJS ditangkap di Bandara Soetta saat akan melakukan penerbangan menuju Turki, bersama dua orang rekannya," kata Helmy saat dihubungi, Selasa (9/11).
Penangkapan terhadap WJS ini sendiri dilakukan atas adanya informasi dari terduga pelaku lainnya yang mana WJS disebutnya tinggal di kawasan Jakarta Utara.
Selanjutnya, sejak pada 27 Oktober 2021, petugas lu melakukan pendalaman di lokasi yang dimaksudkan itu. Dari hasil pendalaman tersebut, akhirnya petugas pun melakukan penangkapan terhadap WJS di Bandara Soekarno Hatta.
Berperan Sebagai Direktur
Ia menjelaskan, berdasarkan pengakuan terduga pelaku lainnya, WJS disebut sebagai Direktur Bisnis dan pemilik KSP Inovasi milik bersama (IMB).
"Ia berperan sebagai Direktur Bisnis dan pemilik KSP Inovasi milik bersama (IMB), melakukan rekrutment terhadap orang-orang untuk bagian bisnis pada KSP IMB dan mencari pinjol-pinjol ilegal untuk menjadi mitra dari KSP IMB," jelasnya.
Tak hanya sebagai seorang direktur saja, WJS juga mengaku sebagai penanggungjawab pada payment Gateway Flinpay.
"Telah ditemukan petunjuk berupa screnshoot percakapan We Chat yang menerangkan bahwa WJS mengakui dirinya sebagai penanggungjawab pada payment Gateway Flinpay dan pemilik sebagian saham pada payment Gateway Flinpay," ucapnya.
"Bahwa KSP IMB tidak memiliki izin sebagai PTD denhan payment Gateway Flinpay," tambahnya. (mdk/fik)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Setelah Penistaan Agama, Polisi Mulai Usut Gelar Kasus TPPU Panji Gumilang
Baca SelengkapnyaPerpanjangan masa penahanan dalam waktu proses penyidikan dilakukan sesuai aturan dalam Pasal 24 ayat (1) dan (2) KUHAP, selama 40 hari.
Baca SelengkapnyaSederet Alasan Polisi Tahan Panji Gumilang atas kasus penistaan agama
Baca SelengkapnyaDua tersangka berinisial WJ (43) dan WC (41) ditangkap saat sedang santap malam di sebuah restoran kawasan Pluit, Jakarta Utara pada Jumat (29/9).
Baca Selengkapnya