Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ditahan 20 Hari, WNA China Otak Pinjol Ilegal Terancam 20 Tahun Penjara

Ditahan 20 Hari, WNA China Otak Pinjol Ilegal Terancam 20 Tahun Penjara Ilustrasi borgol. ©2015 merdeka.com/arie basuki

Merdeka.com - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri telah menangkap Warga Negara (WN) China atas nama inisial WJS alias BH alias JN. Ia ditangkap karena merupakan terduga otak Koperasi Simpan Pinjam (KSP) yang menaungi sejumlah aplikasi pinjaman online (pinjol) ilegal.

Kasubdit IV Dit Tipideksus Bareskrim Polri, Kombes Andri Sudarmadi mengatakan, WJS akan ditahan selama 20 hari ke depan sekaligus menjalani proses pemeriksaan lanjutan.

"Iya (WJS sebagai otak) dia yang membuat Koperasi Simpan Pinjam Inovasi Milik Bersama. Iya (ditahan selama 20 hari)," katanya saat dihubungi, Jumat (12/11).

Orang lain juga bertanya?

Tak hanya WJS, polisi sejauh ini sudah menangkap 12 orang lainnya yang diduga terlibat atas kasus tersebut. Bahkan, teranyar polisi menangkap seorang perempuan pada Rabu (10/11) hasil pengembangan kasus itu.

Selain itu, Andri menyebut, untuk jaringan WJS ini akan dikenakan pasal berlapis. Nantinya, mereka dijerat dengan UU ITE sampai Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Nah kalau pasal kita akan kenakan pasal berlapis terhadap jaringan ini. Bicara jaringan berarti bicara menyeluruh, dalam artian mulai dari desk collection ya. Kemudian ada naik lagi ke perusahaan pinjolnya yang WJS ini, kemudian naik lagi ke perusahaan transfer dana itu kita kenakan pasal berlapis," sebutnya.

"Dari Pasal 311 KUHP, pasal-pasal dalam UU ITE, Pasal 45b Jo Pasal 29 dan/atau Pasal 45 Ayat 1 Jo Pasal 27 Ayat 1 dan/atau Pasal 45 Ayat 3 Jo Pasal 27 Ayat 3 dan/atau Pasal 45 Ayat 4 Jo Pasal 27 Ayat 4 dan/atau Pasal 1 Ayat 1 Jo Pasal 35 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentanf perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Kemudian Pasal 115 Jo Pasal 65 Ayat 2 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, kemudian kita lapis juga dengan Pasal 62 Ayat 1 Jo Pasal 8 Ayat 1 UU Nomor 88 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Kita lapis lagi dengan Pasal 82 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana, karena kita juga dapat perusahaan transfer dananya. Kemudian pasal 3, 4, 5 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU," sambungnya.

Ia menegaskan, untuk jaringan WJS ini terancam hukuman penjara paling lama 20 tahun. "Ancaman hukumannya paling lama 20 tahun. Denda paling banyak Rp10 miliar," tegasnya.

WJS Ditangkap Saat Ingin Terbang ke Turki

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Khusus (Dir Tipideksus) Bareskrim Polri telah menangkap otak dari Pinjaman Online (Pinjol) ilegal dari Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Inovasi Milik Bersama (IMB). Ia diketahui atas nama inisial WJS alias BH alias JN (32) yang berkelahiran di Jiangsu, China.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dir Tipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Helmy Santika mengatakan, ia ditangkap saat hendak ingin terbang ke Turki.

"Tersangka WJS ditangkap di Bandara Soetta saat akan melakukan penerbangan menuju Turki, bersama dua orang rekannya," kata Helmy saat dihubungi, Selasa (9/11).

Penangkapan terhadap WJS ini sendiri dilakukan atas adanya informasi dari terduga pelaku lainnya yang mana WJS disebutnya tinggal di kawasan Jakarta Utara.

Selanjutnya, sejak pada 27 Oktober 2021, petugas lu melakukan pendalaman di lokasi yang dimaksudkan itu. Dari hasil pendalaman tersebut, akhirnya petugas pun melakukan penangkapan terhadap WJS di Bandara Soekarno Hatta.

Berperan Sebagai Direktur

Ia menjelaskan, berdasarkan pengakuan terduga pelaku lainnya, WJS disebut sebagai Direktur Bisnis dan pemilik KSP Inovasi milik bersama (IMB).

"Ia berperan sebagai Direktur Bisnis dan pemilik KSP Inovasi milik bersama (IMB), melakukan rekrutment terhadap orang-orang untuk bagian bisnis pada KSP IMB dan mencari pinjol-pinjol ilegal untuk menjadi mitra dari KSP IMB," jelasnya.

Tak hanya sebagai seorang direktur saja, WJS juga mengaku sebagai penanggungjawab pada payment Gateway Flinpay.

"Telah ditemukan petunjuk berupa screnshoot percakapan We Chat yang menerangkan bahwa WJS mengakui dirinya sebagai penanggungjawab pada payment Gateway Flinpay dan pemilik sebagian saham pada payment Gateway Flinpay," ucapnya.

"Bahwa KSP IMB tidak memiliki izin sebagai PTD denhan payment Gateway Flinpay," tambahnya. (mdk/fik)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Setelah Penistaan Agama, Polisi Mulai Usut Kasus TPPU Panji Gumilang
Setelah Penistaan Agama, Polisi Mulai Usut Kasus TPPU Panji Gumilang

Setelah Penistaan Agama, Polisi Mulai Usut Gelar Kasus TPPU Panji Gumilang

Baca Selengkapnya
Polisi Perpanjang Masa Penahanan Pegi Setiawan di Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
Polisi Perpanjang Masa Penahanan Pegi Setiawan di Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Perpanjangan masa penahanan dalam waktu proses penyidikan dilakukan sesuai aturan dalam Pasal 24 ayat (1) dan (2) KUHAP, selama 40 hari.

Baca Selengkapnya
Sederet Alasan Polri Tahan Panji Gumilang
Sederet Alasan Polri Tahan Panji Gumilang

Sederet Alasan Polisi Tahan Panji Gumilang atas kasus penistaan agama

Baca Selengkapnya
Buron 20 Tahun, WNA China Tersangka Kasus Pembunuhan Ditangkap saat Makan di Pluit Jakut
Buron 20 Tahun, WNA China Tersangka Kasus Pembunuhan Ditangkap saat Makan di Pluit Jakut

Dua tersangka berinisial WJ (43) dan WC (41) ditangkap saat sedang santap malam di sebuah restoran kawasan Pluit, Jakarta Utara pada Jumat (29/9).

Baca Selengkapnya