Ditangkap, Begini Modus Ketua LSM Tamperak Peras Polisi Rp2,5 Miliar
Merdeka.com - Satreskrim Polres Metro Jakpus meringkus seorang Ketua DPP LSM Tameng Perjuangan Rakyat Anti Korupsi atau Tamperak berinisial KPP. Pelaku mencoba memeras anggota Polri hingga Rp2,5 miliar.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Hengki Haryadi menerangkan, KPP (36) diamankan di Jalan Palem V, Kelurahan Petukangan Utara Kecamatan Pesanggrahan Jaksel pada Senin (22/11) sore.
"Pelaku yang diduga melakukan pemerasan terhadap anggota Polri awalnya meminta sampai Rp2,5 Miliar, yang bersangkutan ini adalah Ketua DPP Tamperak," kata dia di Polres Metro Jakpus, Senin malam.
-
Siapa yang ditangkap KPK? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
-
Siapa yang melakukan pungli di Rutan KPK? 'Terperiksa sebagai Karutan KPK sejak pertemuan makan bersama di Bebek Kaleyo telah mengetahui tentang praktik pungutan liar dan yang sudah terjadi sejak lama tapi terperiksa tidak berusaha menghentikan pungutan liar tersebut,' ungkap Albertina dalam sidang putusan, di gedung Dewas KPK, Rabu (27/3).
-
Siapa yang membacok ketua KPPS? Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Palembang inisial OS (30) dilarikan ke rumah sakit akibat dibacok petugas Linmas, RV (40).
-
Siapa yang terbukti terlibat pungli di Rutan KPK? 90 pegawai Komisi Antirasuah yang telah terbukti terlibat dalam praktik pungli.
-
Kenapa ketua KPPS dibacok? Pemicunya karena saat pencoblosan siang harinya pelaku kesal istrinya yang hamil meminta didahulukan mencoblos tetapi tidak digubris korban. OS tetap menyuruh istri pelaku mencoblos sesuai antrean.
-
Apa sanksi untuk pegawai KPK yang terlibat pungli? Untuk 78 pegawai Komisi Antirasuah disanksi berat berupa pernyataan permintaan maaf secara terbuka. Lalu direkomendasikan untuk dikenakan sanksi disiplin ASN.
Hengki menerangkan, aksi KPP terendus ketika memeras anggota Satgas yang menangani pembegalan karyawati Basarnas kemarin. Hengki tak menampik bahwa penanganan kasus begal berkembang ke kasus narkotika.
Ada lima orang pengguna narkoba ditangkap. Namun, empat di antaranya dikirim ke panti rehabilitasi. Hengki mengatakan, KPP menilai keputusan itu melanggar SOP.
"Dianggap yang bersangkutan ini melanggar SOP dan terus dilakukan dengan membawa nama petinggi negara maupun TNI-Polri dengan tujuan untuk memperoleh sejumlah uang," ujar dia.
Hengki menyebut, KPP sempat melakukan pengancaman melalui media elektronik. KPP membandingkan penanganan kasus serupa di pelbagai daerah seperti Medan ataupun Jakarta. Hengki menilai, itu cara pelaku untuk melakukan pemerasan.
Hengki menyebut, tudingan KPP sampai saat ini tidak terbukti. Ia menyebut, anggotanya telah diperiksa Bid Propam.
"Tidak ada suap-menyuap. Itu adalah anggota satgas kami dan ini justru menjadi korban pemerasan terhadap LSM tersebut," ujar dia.
Berdasarkan penyelidikan, kasus pemerasan diduga tidak hanya terjadi di Jakarta Pusat. Adapun, melihat dari modusnya, pelaku awalnya menyambangi instansi-instansi untuk memberikan pernyataan-pernyataan yang mendiskreditkan instansi maupun pimpinan lembaga.
Di balik itu, ada maksud tersembunyi yakni melakukan pemerasan
"Pelaku menakut-nakuti instansi pemerintah, TNI maupun Polri bisa melihat mendiskreditkan pimpinan TNI maupun Polri ternyata di balik itu yang bersangkutan melakukan pemerasan," ujar dia.
Atas perbuatan pelaku dijerat Pasal 368 dan 369 KUHP dan atau pasal 27 ayat 4 Undang-Undang ITE.
Reporter: Ady Anugrahadi/Liputan6.com
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Penggeledahan itu berlangsung pada pukul 10.00 WIB.
Baca SelengkapnyaKasus naik penyidikan setelah ditemukannya unsur pidana dalam kasus dugaan pemerasaan yang diduga dialami Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Baca SelengkapnyaKPK akan sidik TPPU apabila ada indikasi menyembunyikan atau menyamarkan aset-aset bernilai ekonomis dari korupsi tersebut.
Baca SelengkapnyaKPK telah menyetorkan ke kas negara uang rampasan Rafael Alun sejumlah Rp40,5 miliar
Baca SelengkapnyaAda 30 barang yang dilelang dengan nilai total Rp3.466.039.000. Setoran ke kas negara
Baca SelengkapnyaKPK memperkirakan negara mengalami kerugian hingga Rp200 miliar dalam tindak pidana korupsi ini.
Baca SelengkapnyaKasus berawal dari operasi tangkat tangan pejabat DJKA tahun lalu
Baca SelengkapnyaSebelumnya, Rafael telah divonis pidana 14 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.
Baca SelengkapnyaMenjatuhkan vonis 2,5 tahun terhadap mantan Direktur Utama PT Kereta Api Properti Manajemen (KAPM) Yoseph Ibrahim dan eks Vice President PT KAPM Parjono
Baca SelengkapnyaRP ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Pondok Bambu untuk 20 hari ke depan.
Baca SelengkapnyaSeorang pegawai Pemkab Bogor yang diperas oleh pegawai KPK gadungan inisial YS.
Baca SelengkapnyaKamaruddin Simanjuntak ditetapkan jadi tersangka kasus penyebaran berita bohong. Berikut profil lengkapnya.
Baca Selengkapnya