Ditanya Kasus Novel, Polisi Bilang 'Penyidikan Tergantung Pada Alat Bukti'
Merdeka.com - Presiden Joko Widodo alias Jokowi memberikan tenggat waktu pada kepolisian untuk segera mengungkap kasus Novel Baswedan awal Desember ini. Namun sampai pekan ke dua di bulan Desember, polisi belum menyampaikan sikapnya.
Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Argo Yuwono, mengatakan penyidik masih mengumpulkan alat bukti terkait kasus Novel.
"Namanya penyidikan itu tergantung dari pada alat bukti," kata Argo di Bareskrim Polri, Senin (9/12).
-
Metode apa yang digunakan Polda Sumut dalam kasus pembakaran rumah jurnalis? Rupanya keberhasilan Polda Sumut mengungkapkan kasus ini tidak terlepas dari penggunaan metode modern yaitu Scientific Crime Investigation oleh penyidik.
-
Bagaimana cara kuasa hukum mengarang cerita alibi tersangka? Bahkan terungkap dipersidangan bahwasanya kuasa hukum datangi salah satu saksi untuk mengarang cerita terkait alibi tersangka saat itu.
-
Bagaimana polisi mengungkap narkoba? 'Barang bukti yang disita pada 2022 sebanyak 9,8 Kg, lalu meningkat tajam di tahun ini. Sedangkan tahun 2023 ini ada peningkatan barang bukti narkoba jenis sabu hingga 50,3 kilogram (Kg), ya (masuk zona merah) kota Makassar,' sebutnya,
-
Bagaimana polisi menangani kasus perundungan ini? Polisi memastikan bahwa kasus ini diproses secara hukum meski kedua tersangka masih di bawah umur. Polisi akan menerapkan sistem peradilan anak terhadap kedua pelaku. Kedua pelaku terancam pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp72 juta.
-
Bagaimana Kejaksaan Agung teliti kasus? 'Tim Penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan RD selaku Direktur PT SMIP sebagai tersangka,' ujarnya seperti dilansir dari Antara.
-
Apa yang dilakukan polisi tersebut? Penyidik menetapkan Bripka ED, pengemudi mobil Toyota Alphard putih yang viral, sebagai tersangka karena melakukan pengancaman dengan pisau terhadap warga.
Argo menjelaskan metode yang digunakan pihak kepolisian mengungkap suatu kasus ada dua. Yakni induktif dan deduktif.
"Ada beberapa yang sudah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi. Semua peristiwa ini namanya penyidikan untuk mencari pelakunya," ucap dia.
Polisi Ungkap Kasus Lain Belum Terungkap
Argo berdalih, sebenarnya selain kasus Novel, ada sejumlah kasus lainnya yang belum terungkap. Seperti pembunuhan Mahasiswa Fakultas MIPA Universitas Indonesia, Akseyna Ahad Dori dan pembunuhan Mahasiswi Esa Unggul, Tri Yani Puspa Ningrum di Jakarta Barat.
"Contoh banyak kasus yang sampai sekarang belum terungkap," beber Argo.
Argo juga menimpali pernyataan Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang yang meminta Kabareskrim baru segera melaporkan perkembangan kasus Novel. Menurut dia, pelaporan ke pimpinan KPK dilakukan secara berkala.
"Nanti tim belum dapat info dari penyidik. Kami paparan ke pimpinan beberapa kali kita libatkan penyidik KPK juga untuk kasus ini," tegas Argo.
Reporter: Ady Anugrahadi
Sumber: Liputan6.com
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kapolri mengingatkan, seluruh penyidik untuk tidak tergesa-gesa dalam menangani sebuah kasus.
Baca SelengkapnyaBerikut metode Scientific Crime Investigation yang dipakai polisi untuk bongkar kasus pembakaran rumah jurnalis.
Baca SelengkapnyaAgus mengungkapkan, ijazah hingga media sosial bisa dijadikan alat bukti.
Baca SelengkapnyaSaksi ahli Polda Jabar kurang memberikan keterangan yang membuat jawaban tidak berkembang.
Baca Selengkapnya