Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ditanya penghasilan, eks auditor BPK sebut Rp 52 juta sambil cerita bisnis angkot

Ditanya penghasilan, eks auditor BPK sebut Rp 52 juta sambil cerita bisnis angkot sidang eks auditor BPK. ©2018 Merdeka.com

Merdeka.com - Mantan auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Ali Sadli menjalani sidang lanjutan kasus suap pemberian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT). Sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa. Di depan hakim, Ali mengeluh usahanya bangkrut karena adanya angkutan berbasis aplikasi.

Awalnya, jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertanyakan penghasilan Ali. Termasuk sejumlah aset berupa beberapa mobil, rumah, dan tanah. Jaksa penuntut umum sangsi asal muasal perolehan aset tersebut.

"Gaji Anda di BPK berapa?" Tanya Jaksa Ali Fikri kepada Ali, Jumat (2/1).

"Data dari Bu Diah Rp 52 juta per bulan, itu sudah termasuk honor dan tunjangan saya," jawab Ali.

"Lantas perolehan aset aset ini bagaimana?" Tanya Jaksa.

"Selain (penghasilan) dari BPK ada usaha angkot, perhitungan ada BPKB, izin trayek ada," ujar Ali.

Kemudian dia merinci segala pengeluarannya selama rentan waktu 2010 hingga 2016. Lima tahun pertama, dia mengaku usaha angkotnya mendapat profit Rp 1,7 juta per angkot. Sementara angkot yang dia miliki sebanyak 4 unit.

Dia lantas curhat pada hakim. Pada 2016 hingga 2017, dia mengeluh pendapatannya dari usaha angkot menurun drastis karena adanya jasa transportasi berbasis online.

"Itu kan tiap tahun mengalami kenaikan pak cuma sampai 2016, karena 2017 sudah kalah sama GO-JEK jadi enggak signifikan," ujarnya.

Diketahui, dalam kasus ini dua auditor BPK-RI Rochmadi dan Ali Sadli didakwa menerima suap. Rochmadi selaku auditor utama BPK dalam pemeriksaan laporan keuangan Kemendes PDTT didakwa menerima uang suap sejumlah Rp 240 juta. Uang tersebut disinyalir guna mempengaruhi pemberian opini WTP terhadap Kemendes PDTT atas laporan keuangan tahun 2015 dan semester I tahun anggaran 2016.

Sementara terdakwa lainnya, Ali Sadli didakwa menerima suap sebesar Rp 40 juta dari Kemendes PDTT melalui mantan Irjen Kemendes PDTT; Sugito dan kepala bagian TU; Jarot Budi Prabowo. Penerimaan suap diduga sebagai pengaruh opini WTP yang diberikan BPK terhadap Kemendes PDTT.

Atas perbuatannya itu, Ali Sadli dan Rochmadi didakwa dengan pasal 12 ayat 1 huruf a undang-undang Tindak Pidana KorupsiNomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain itu, Ali juga didakwa menerima gratifikasi dengan total Rp ‪10.519.836.000‬. Dia didakwa Pasal 12 B undang-undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 ayat 1 KUHPidana.

Ali juga didakwa melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan melanggar Pasal 3 undang undang nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang Jo pasal 65 ayat 1 KUHPidana.

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Sopir Angkot Modifikasi Mobilnya Habis Rp50 Juta, Raffi Ahmad dan Irfan Hakim Sampai Melongo Melihat Interiornya
Sopir Angkot Modifikasi Mobilnya Habis Rp50 Juta, Raffi Ahmad dan Irfan Hakim Sampai Melongo Melihat Interiornya

Dalam satu hari Deri bisa mendapat penghasilan sekitar Rp1 juta.

Baca Selengkapnya
Lawan KPK di Praperadilan, Kubu Gus Muhdlor Minta Hakim Batalkan Penetapan Tersangka
Lawan KPK di Praperadilan, Kubu Gus Muhdlor Minta Hakim Batalkan Penetapan Tersangka

Pengacara Muhdlor berharap klien untuk dapat segera dibebaskan.

Baca Selengkapnya
KPK Periksa Bupati Sidoarjo Hari Ini
KPK Periksa Bupati Sidoarjo Hari Ini

Dia akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pemotongan insentif pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.

Baca Selengkapnya
Gus Mudhlor Diduga Gunakan Hasil Pemotongan Dana ASN Sidoarjo untuk Kepentingan Politik
Gus Mudhlor Diduga Gunakan Hasil Pemotongan Dana ASN Sidoarjo untuk Kepentingan Politik

Tessa enggan membeberkan lebih rinci materi pemeriksan Gus Muhdlor.

Baca Selengkapnya
Instansinya Jadi Sorotan, Ternyata Segini Kekayaan Dirjen Bea Cukai
Instansinya Jadi Sorotan, Ternyata Segini Kekayaan Dirjen Bea Cukai

Dia menjabat sebagai Direktur Jenderal sejak tahun 2021

Baca Selengkapnya
Mantan Sopir Atta Halilintar Ngaku Tak Digaji Layak, Aurel Hermansyah Buka Suara
Mantan Sopir Atta Halilintar Ngaku Tak Digaji Layak, Aurel Hermansyah Buka Suara

Mantan sopir Atta Halilintar mengaku digaji tak layak. Ia juga mengaku dizalimi Atta Halilintar.

Baca Selengkapnya
Hari Ini, KPK Panggil Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali
Hari Ini, KPK Panggil Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali

Ahmad Mudhlor Ali akan diperiksa sebagai saksi untuk para tersangka lain

Baca Selengkapnya
KPK Bahas Peluang Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Jadi Tersangka Pemotongan Dana ASN
KPK Bahas Peluang Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Jadi Tersangka Pemotongan Dana ASN

Ketika penyidik merasa telah terpenuhi alat bukti, maka tentu kedua penyelenggara negara itu akan ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya
Penyesalan Eks Anggota BPK Achsanul Qosasih Terlibat Kasus BTS: Dunia Runtuh Saya Kehilangan Semuanya
Penyesalan Eks Anggota BPK Achsanul Qosasih Terlibat Kasus BTS: Dunia Runtuh Saya Kehilangan Semuanya

Dia kemudian mengutarakan keresahannya selama menjadi tahanan kasus korupsi.

Baca Selengkapnya
Dijadikan Tersangka Korupsi Dana Insentif ASN Sidoarjo, Gus Muhdlor Ajukan Praperadilan
Dijadikan Tersangka Korupsi Dana Insentif ASN Sidoarjo, Gus Muhdlor Ajukan Praperadilan

Gus Muhdlor menggugat KPK yang menetapkannya sebagai tersangka korupsi pemotongan dan penerimaan dana insentif.

Baca Selengkapnya
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Bungkam Seusai Diperiksa KPK
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Bungkam Seusai Diperiksa KPK

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali diperiksa penyidik KPK terkait dugaan pemotongan dan penerimaan dana insentif ASN di lingkungan BPPD Sidoarjo, Jumat (16/2).

Baca Selengkapnya
Akal-akalan Bupati Muhdlor Ali Muluskan Rencana Jahatnya Potong Dana Insentif ASN Rp2,7 M
Akal-akalan Bupati Muhdlor Ali Muluskan Rencana Jahatnya Potong Dana Insentif ASN Rp2,7 M

Muhdlor Ali ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 7 Mei sampai dengan 26 Mei 2024.

Baca Selengkapnya