Ditetapkan tersangka, Ahok batal ajukan praperadilan
Merdeka.com - Basuki Tjahaja Purnama memutuskan untuk mengurungkan niatnya mengajukan praperadilan terkait penetapannya sebagai tersangka kasus penistaan agama. Basuki mengaku menghargai setiap proses penegakan hukum yang dilakukan oleh kepolisian.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Ketua Tim Hukum Ahok, Sirra Prayuna. Setelah melakukan komunikasi dengan Basuki, atau akrab disapa Ahok, tidak akan mengajukan praperadilan.
"Dengan tegas kami tidak akan lakukan praperadilan," katanya di Rumah Pemenangan Lembang, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (16/11).
-
Siapa ayah Ahok? Diketahui, pria kecil ini merupakan anak dari Indra Tjahaja Purnama dan Buniarti Ningsing keturunan Tionghoa .
-
Kenapa Kejaksaan Agung tahan tersangka? Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.'Terhitung dari tanggal 29 Maret sampai dengan 17 April,' tutup Ketut.
-
Kenapa Ahok prihatin dengan korupsi? Ahok pun merasa prihatin dengan nasib generasi muda di masa mendatang.
-
Siapa yang setuju dengan Ahok tentang korupsi? Perbincangan kedua tokoh tersebut turut menuai beragam tanggapan dari publik.
-
Kenapa Ahok ingin jadi pejabat? Pesan Sang Ayah Pengalaman sering diperas oknum pejabat membuatnya terobsesi ingin menjadi pejabat. Ditambah pesan dari sang ayah sebelum meninggal. Pesan ini juga mendorongnya untuk jadi pejabat yang jujur dan membawa perubahan positif.
-
Apa pesan ayah Ahok? 'Orang miskin tidak akan menang melawan orang kaya, orang kaya tidak akan bisa melawan pejabat' kutipan pesan sang ayah, dari pepatah Tiongkok Kuno yang jadi pendorongnya.
Dia menjelaskan, alasan kubu Ahok-Djarot tak mengajukan praperadilan karena Ahok menghormati dan bakal mengikuti proses hukum saja. Sehingga niatan awal untuk mengajukan praperadilan diurungkan.
"Karena praperadilan mekanisme untuk menguji proses penegakan hukum. Sedangkan syarat formal dari penyelidikan menjadi penyidikan sudah selesai," terangnya.
Sirra mengungkapkan, telah mengomunikasikan keputusan ini kepada Ahok. Ke depannya mantan politisi Gerindra itu ingin menjalankan hak konstitusional yang seharusnya mereka dapat.
"Kami ini tidak ingin berpolemik terus menerus. Kami hanya ingin menjalankan hak konstitusional kami. Guna memenuhi hak-hak sebagai warga negara," tutup Sirra.
(mdk/tyo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Bareskrim Polri mempercepat kelengkapan berkas perkara kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat Panji Gumilang.
Baca SelengkapnyaPolisi hingga saat ini masih terus menggali keterangan Panji Gumilang.
Baca SelengkapnyaGus Muhdlor sebagai tersangka adalah sah menurut hukum
Baca SelengkapnyaPengadilan Negeri (PN) Bandung, mengabulkan praperadilan yang diajukan oleh Pegi Setiawan.
Baca SelengkapnyaHakim menilai status tersangka Firli dinyatakan sah dan tetap berlaku hingga sekarang.
Baca SelengkapnyaGugatan Panji Gumilang Ditolak Hakim, Status Tetap Tersangka TPPU dan Aset Disita
Baca SelengkapnyaKY meminta kepada pihak berperkara dan masyarakat luas untuk menghormati putusan hakim.
Baca SelengkapnyaMenurut Harli, secara prosedural hakim telah mengabulkan seluruh gugatan praperadilan Pegi setiawan
Baca SelengkapnyaGugatan Firli bukan ditolak oleh majelis hakim, melainkan hanya tidak dikabulkan.
Baca SelengkapnyaHakim menilai status tersangka SYL dinyatakan sah dan tetap berlaku hingga sekarang.
Baca SelengkapnyaPenyidik Polda Metro Jaya mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) terhadap kasus Aiman
Baca SelengkapnyaJika nantinya pihak kepolisian menyerahkan kembali ke kejaksaan, berkas tersebut pun tetap akan ditolak.
Baca Selengkapnya