Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ditetapkan tersangka suap, Bupati Malang pasang badan

Ditetapkan tersangka suap, Bupati Malang pasang badan Bupati Rendra Kresna. ©2018 Merdeka.com

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Malang Rendra Kresna sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi terkait penyediaan sarana penunjang peningkatan mutu pendidikan pada Dinas Pendidikan Pemerintah Kabupaten Malang. Bersamaan itu juga ditetapkan tersangka dua orang dari pihak swasta yakni Ali Murtopo dan Eryk Armando Talla.

Rendra secara berulang-ulang mengaku siap dengan risiko yang harus diterimanya. Risiko itu dianggap sebagai konsekuensi sebagai seorang bupati.

"Apapun yang terjadi, saya siap menghadapi itu. Itu tanggung jawab saya sebagai bupati. Semua kesalahan yang ada di dinas sehingga ada sesuatu, ada orang yang diuntungkan dan sebagainya, itu tanggung jawab saya. Saya berarti tidak kuat kontrolnya," ujar Rendra usai menghadiri acara pisah kenal Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang di Pendopo Agung Kabupaten Malang, Jalan Agus Salim Kota Malang, Kamis (11/10) malam.

Orang lain juga bertanya?

Politisi Partai NasDem ini mengaku mengenal dua orang yang juga ditetapkan sebagai tersangka. Tetapi tidak pernah mengetahui besaran proyek yang dikelola kedua orang itu. Keduanya dikenal sebagai aktivis kepedulian dan kontraktor yang mengerjakan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Malang.

"Saya tidak tahu (besar proyeknya Eryk) saya tidak ngurusin. Karena saya sejak jadi bupati 2010, Bupati bukan lagi kuasa pemegang anggaran. Kuasa pemegang anggaran itu di dinas-dinas. Bupati hanya mengawal program di-APBD-kan," kata Rendra Kresna.

"Kenal lama kenal dia (Ali Murtopo). Dia memang orang Kabupaten Malang, aktivis pemuda. Saya pernah dimintai keterangan, dilaporkan Ali Murtopo dan tentang laporan Eryk," sambungkan.

Rendra juga mengetahui Ali Murtopo sebagai pelaksana proyek Dana Alokasi Khusus (DAK) yang kemudian menjeratnya dalam kasus ini. Dia juga sudah pernah dimintai keterangan setahun lalu atas kasus tersebut.

"Yang saya tahu Ali Murtopo itu yang mengerjakan proyek DAK itu. Kemudian dia melaporkan saya terima gratifikasi, yang lain saya tidak tahu," terangnya.

Rendra mengaku tidak mengetahui motif di balik laporan tersebut, termasuk kemungkinan munculnya persaingan proyek antar pengusaha. Dirinya merasa sudah menjalankan tugas sebagai seorang bupati sesuai dengan ketentuan.

"Saya tidak tahu. Tentunya tidak dalam konteks saya mengetahui tentang hal-hal seperti itu (persaingan usaha). Saya tidak mengikuti prosesnya (proyek) siapa, saya hanya mengawal sampai APBD didok. Setelah itu semuanya ada di kepala Dinas," terangnya.

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Baru Keluar Penjara, Ini  Sisi Lain Rendra Kresna Mantan Bupati Malang yang Jadi Sorotan
Baru Keluar Penjara, Ini Sisi Lain Rendra Kresna Mantan Bupati Malang yang Jadi Sorotan

Namanya juga banyak dibicarakan saat terjadi konflik antara PSSI dan LSI

Baca Selengkapnya
Kasus Korupsi, Eks Bupati Malang Bebas Bersyarat Usai Dapat Remisi 14 Bulan
Kasus Korupsi, Eks Bupati Malang Bebas Bersyarat Usai Dapat Remisi 14 Bulan

Total remisi yang didapatkan Rendra Kresna sejak ditahan adalah 14 bulan 15 hari.

Baca Selengkapnya
PNS Pejabat Eselon 3 Buat Pengakuan Mengejutkan, Sebut Bupati Garut Ahli Palak
PNS Pejabat Eselon 3 Buat Pengakuan Mengejutkan, Sebut Bupati Garut Ahli Palak

Pejabat itu mengungkap wajib setor ke Bupati Garut Rp2,5 juta per bulan

Baca Selengkapnya
Bupati Labuhan Batu Erik Adtrada Ritonga Terjaring OTT KPK atas Kasus Suap
Bupati Labuhan Batu Erik Adtrada Ritonga Terjaring OTT KPK atas Kasus Suap

KPK mengumumkan telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhan Batu.

Baca Selengkapnya
Korban Pelecehan 2 Polisi Sesalkan Sikap Kapolda Sumsel
Korban Pelecehan 2 Polisi Sesalkan Sikap Kapolda Sumsel

Kuasa hukum menegaskan korban tidak memiliki motivasi lain seperti yang disebut jenderal bintang dua itu.

Baca Selengkapnya
Didampingi Suami, Wali Kota Semarang Mbak Ita Penuhi Panggilan KPK
Didampingi Suami, Wali Kota Semarang Mbak Ita Penuhi Panggilan KPK

Dia memenuhi panggilan penyidik sambil ditemani suaminya, Alwin Basri.

Baca Selengkapnya
Ada Tersangka Korupsi Nyalon Pilkada, ini Sosoknya KPK Sampai Tak Berdaya
Ada Tersangka Korupsi Nyalon Pilkada, ini Sosoknya KPK Sampai Tak Berdaya

Sosok petahana Bupati Situbondo yang kembali mencalonkan diri di Pilkada 2024 dengan statusnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.

Baca Selengkapnya
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Jadi Tersangka Gratifikasi, Diduga Terima Suap Mobil Pajero dan BMW
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Jadi Tersangka Gratifikasi, Diduga Terima Suap Mobil Pajero dan BMW

SL ditetapkan sebagai tersangka setelah sebelumnya memenuhi panggilan penyidik kejaksaan untuk diperiksa penyidik Kejari Bekasi, Selasa (29/10).

Baca Selengkapnya
Keluar dari KPK, Suami Wali kota Semarang Akui Terima SPDP Penetapan Tersangka Korupsi
Keluar dari KPK, Suami Wali kota Semarang Akui Terima SPDP Penetapan Tersangka Korupsi

Keluar dari KPK, Suami Wali kota Semarang Akui Sudah jadi Tersangka Korupsi

Baca Selengkapnya
Terbukti Terima Suap, Mantan Bupati Bangkalan Dituntut 12 Tahun Penjara
Terbukti Terima Suap, Mantan Bupati Bangkalan Dituntut 12 Tahun Penjara

Mantan Bupati Bangkalan Dituntut 12 Tahun Penjara terkait kasus suap

Baca Selengkapnya
KPK Tetapkan Bupati Labuhanbatu Erick A Ritonga Tersangka Dugaan Suap
KPK Tetapkan Bupati Labuhanbatu Erick A Ritonga Tersangka Dugaan Suap

Erick selaku Bupati Labuhanbatu melakukan intervensi dan ikut secara aktif berbagai proyek pengadaan yang ada di berbagai SKPD di Pemkab Labuhanbatu

Baca Selengkapnya
Terbukti Jual Beli Jabatan, Bupati Bangkalan Nonaktif Ra Latif Divonis 9 Tahun Penjara
Terbukti Jual Beli Jabatan, Bupati Bangkalan Nonaktif Ra Latif Divonis 9 Tahun Penjara

Bupati Bangkalan nonaktif Abdul Latif Amin Imron divonis 9 tahun penjara, karena terbukti melakukan jual beli jabatan.

Baca Selengkapnya