Ditpolair Polri Gagalkan Penyelundupan Benur Senilai Rp33,6 Miliar
Merdeka.com - Direktorat Polisi Perairan (Ditpolair) Badan Pemelihara Keamanan Kepolisian Republik Indonesia (Baharkam Polri) menggagalkan penyelundupan 122.100 benih lobster atau benur yang bernilai sekitar Rp33,6 miliar.
"Tersangka IS yang pertama kami tangkap, setelah itu barang bukti kami hitung jumlahnya sekitar 122.100 ekor baby lobster," kata Dirpolair Korpolairud Polri Brigjen Pol Yassin Kosasih, di Mako Ditpolair Baharkam Polri, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Jumat (24/9) seperti dilansir Antara.
Yassin menjelaskan penangkapan terhadap tersangka IS beserta barang bukti benih lobster dilakukan pada Minggu (12/9). Tersangka IS mengemas benih lobster tersebut di dalam kantong plastik yang disamarkan di dalam koper.
-
Bagaimana lobster biru ditangkap? Sebagai seorang nelayan sejak 2013, Haass menyampaikan keberuntungannya dan keistimewaan menemukan lobster biru dalam perangkapnya.
-
Dimana lobster biru ditemukan? Meskipun jarang ditemukan, beberapa nelayan di pantai Maine, Amerika Serikat melaporkan menangkap lobster biru dalam beberapa tahun terakhir.
-
Lobster biru itu apa? Lobster biru sangat langka. Diperkirakan peluang menangkap lobster biru hanya sekitar satu banding dua juta, sehingga dianggap sebagai spesies yang sangat langka.
-
Siapa yang menemukan lobster biru? Dalam pengakuannya, Haass memperkirakan bahwa lobster tersebut berusia sekitar 10 tahun. Ia juga mengatakan, 'Ini penemuan yang langka. Saya pasti ingin melepaskannya kembali ke laut, dan Anda dapat melihat di salah satu video yang ditangkap oleh nelayan lain sebelumnya dan mencetak ekornya dua kali, jadi dia tidak bisa disimpan.'
-
Kenapa lobster biru langka? Menurut FTC, lobster biru terjadi hanya satu dari setiap 2 juta lobster. Mereka menekankan bahwa kemungkinan lobster biru ditangkap, dikirim, diselamatkan, dan tidak dinikmati sangat sulit, hampir tidak mungkin.
-
Siapa dalang penyelundupan? Di balik kedatangan pengungsi Rohingya di Aceh Barat pertengahan Maret 2024 lalu ternyata didalangi oleh warga lokal.
Tim Sub Direktorat Penegakan Hukum dan Sub Direktorat Intelijen Perairan Ditpolair Polri kemudian melakukan pengembangan yang mengarah ke penangkapan tiga tersangka lain yang berinisial MH, BPS, dan LS pada Senin (13/9).
Lebih lanjut dia menjelaskan, sindikat ini mengumpulkan benih lobster dari wilayah Sukabumi yang kemudian dibawa ke Jakarta, kemudian dibawa menggunakan speed boat ke Banten, Jambi dan berakhir di Batam, setelah itu akan diseberangkan ke Singapura.
"Harganya setelah diseberangkan ke Singapura dari Rp10 ribu-Rp20 ribu ke pengepul itu menjadi Rp200 ribu, harganya fantastis kenaikannya, ada potensi kerugian, negara sangat dirugikan," ujar Yassin.
Adapun potensi kerugian negara apabila benih lobster tersebut berhasil diselundupkan adalah sebesar Rp33,6 miliar.
Lebih lanjut Yassin juga menyebut kasus penyelundupan benih lobster sebagai musuh negara yang telah menimbulkan kerugian yang sangat besar terhadap negara.
"Menteri KKP yang baru menyampaikan (penyelundupan) baby lobster ini sebagai musuh negara, sangat merugikan negara, hampir sama dengan narkoba yang kita ketahui sejak dulu menjadi musuh negara dan masyarakat," ujarnya.
Pihak Ditpolair kemudian melepaskan kembali benih lobster tersebut di perairan Kepulauan Seribu dengan disaksikan oleh Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKPIM), dengan sebagian kecil disisihkan untuk barang bukti di pengadilan.
Atas perbuatannya, para tersangka ini dijerat dengan Pasal 92 Undang-Undang RI No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Pasal 88 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dengan ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara dan denda maksimal Rp1,5 miliar.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Keberhasilan tersebut merupakan hasil kerjasama dengan aparat penegak hukum yang telah menggagalkan penyelundupan sebanyak 24 kali di 11 lokasi.
Baca SelengkapnyaKKP Gelar Operasi Penyelundupan Benih Bening Lobster, Potensi Rugikan Negara hingga Rp30 Triliun
Baca SelengkapnyaPangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Palembang menggagalkan penyelundupan 99.648 ekor benih atau baby lobster senilai Rp15 miliar ke Singapura.
Baca SelengkapnyaPenyelundupan 34.222 ekor benih lobster tujuan Singapura digagalkan petugas Bandara Soekarno-Hatta.
Baca SelengkapnyaPolisi Setop Kijang Innova Angkut 50.000 Lebih Benur Senilai Rp6 M di Palembang
Baca SelengkapnyaSebelumnya, KKP juga memperketat pengawasan di jalur udara
Baca SelengkapnyaPihak berwenang berhasil mengamankan 6 pekerja packing beserta barang bukti benih lobster.
Baca SelengkapnyaPelaku membawa 20 kotak stereofoam berisi benih lobster.
Baca SelengkapnyaPetugas juga menangkp seorang pria berinisial EB (61) asal Jawa Tengah dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaPenyelundupan 99.250 benih lobster ke Vietnam, digagalkan petugas Polresta Bandara Soekarno-Hatta. Dua kurir, S (35) dan M (42), pun turut ditangkap.
Baca SelengkapnyaPung menyebut kerugian akibat pencurian ikan atau illegal fishing mencapai Rp3,2 triliun.
Baca SelengkapnyaPolisi akan melakukan pendalaman terkait tempat-tempat pemasok BBL yang berpotensi saling berkaitan.
Baca Selengkapnya