Dituduh korupsi dana desa, Kades Kedungmaling ngaku cuma tanda tangan
Merdeka.com - Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto, Jatim, menahan Kepala Desa Kedungmaling, Kecamatan Sooko, Mojokerto, Kukuh Suwoko (49). Dia diduga melakukan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tanhun 2016 lalu senilai Rp 223 juta. Tersangka menggunakan dana desa untuk kepentingan pribadi dengan modus proyek fiktif.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto, Oktario Hutapea mengatakan, tersangka melakukan perbuatan melawan hukum menggunakan anggaran desa untuk kepentingan pribadi. Tersangka membuat laporan fiktif sejumlah proyek fisik pada tahun 2016 lalu.
"Jadi yang bersangkutan melakukan penyalahgunaan wewenang dan perbuatan melawan hukum menyalahgunakan anggaran Desa Kedungmaling, Kecamatan Sooko, yang dilakukan dengan membuat laporan fiktif sejumlah proyek fisik. Tersangka tidak melaporkan anggaran yang digunakan dan tidak membuat LPJ," kata Oktario, Senin (30/7).
-
Dimana korupsi dana desa terjadi? ICW Catat Kasus Korupsi di Sektor Desa Tempati Posisi Teratas pada 2023
-
Siapa tersangka kasus korupsi KONI Sumsel? Ketua Umum KONI Sumatra Selatan Hendri Zainuddin resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus korupsi dana hibah KONI Sumsel tahun anggaran 2021 pada Senin (4/9).
-
Bagaimana Desa Sukojati mengelola keuangannya? 'Misalnya dalam pembayaran pajak, kami tidak selalu tepat waktu. Intinya dari sisi pengalokasian, belanja, hingga penatausahaannya kami selalu berusaha tepat waktu,' kata Untung.
-
Kasus korupsi apa yang dilakukan menteri Jokowi? Mantan Menpora Imam Nahrawi Terbukti menerima suap penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora pada KONI Tahun Anggaran (TA) 2018
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? 'Permintaan kebutuhan operasional Syahrul Yasin Limpo dan keluarganya yang juga didukung dengan petunjuk berupa barang bukti elektronik, chat WA antara terdakwa Syahrul Yasin Limpo dan Imam Mujahidin Fahmid, serta adanya barang bukti antara lain dokumen catatan staf Kementan RI dan bukti kwitansi serta transfer uang pembayaran kebutuhan menteri dan keluarganya.
-
Apa kasus korupsi yang terjadi di KONI Sumsel? Ketua Umum KONI Sumatra Selatan Hendri Zainuddin resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus korupsi dana hibah KONI Sumsel tahun anggaran 2021 pada Senin (4/9).
Menurut Oktario, dari hasil pemeriksaan dalam kasus ini ditemukan kerugian negara senilai Rp 223.302.216. Anggaran tersebut berdasarkan laporan fiktif atas sejumlah pembangunan di Desa Kedungmaling yang dibuat oleh tersangka.
"Hasil audit ditemukan kerugian negara Rp 223 juta lebih. Anggaran itu merupakan proyek fiktif pembangunan ruang PKK, BPD, LPM, pavingisasi, serta proyek bedah rumah. Selain proyek fiktif, tersangka juga meminjam uang dari bendahara desa namun tidak dikembalikan," jelas Oktario.
Tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 junto pasal 18, Undang Undang no 31 tahun 1999sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang No. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Ancaman hukumanya.
Sementara kuasa hukum tersangka, Fasoli mengatakan, dalam kasus ini tersangka menjadi korban perbuatan bersama. Menurut Fasoli, saat menandatangani berkas yang disodorkan bendahara desa dan sekretaris desa, tersangka tidak mengetahui isinya. Tersangka tidak menggunakan uang desa hanya menyelahgunakan jabatannya sebagai kepala desa.
"Dia jadi korban. Semua tanda tangannya tanpa mengetahui berkas yang ditandatangani yang disodorkan bendahara desa dan sekretaris desa. Bukan didakwa memakai uang, tapi dia didakwa menyalahgunakan jabatan sebagai kepala desa," kata Fasoli, kuasa hukum tersangka Kukuh Suwoko, Senin (30/7).
Tersangka Kukuh Suwoko, dijebloskan ke sel tahanan Lapas Kelas IIB Mojokerto sekitar pukul 15.00 WIB. Dia dibawa menggunakan mobil tahanan khusus Kejaksaan Negeri Mojokerto. Sebelum ditahan, tersangka menjalani pemeriksaan di Kantor Kejari Mojokerto lebih dari dua jam.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tersangka melakukan korupsi dana seratusan juta rupiah
Baca SelengkapnyaPelaku diduga menyalahgunakan wewenang untuk kepentingan pribadi saat menjabat sebagai Kades.
Baca Selengkapnyatersangka mengaku uang yang dikorupsi digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari serta membayar utang di pinjol yang totalnya mencapai 30 sampai 50 aplikasi
Baca SelengkapnyaIa ditangkap paksa usai menghadiri acara Halal Bihalal bersama Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati di Kantor Kecamatan Kutorejo pada Selasa (16/4) lalu.
Baca SelengkapnyaHudori jadi tersangka tindak pidana korupsi anggaran dana desa senilai Rp1,3 miliar.
Baca SelengkapnyaKepala desa bernama Suhendri itu ditangkap Polres Brebes setelah terbukti melakukan korupsi dana desa Rp977,5 miliar.
Baca SelengkapnyaSS adalah kades desa setempat periode 2016-2022. Dia kembali maju untuk periode kedua pada pilkades 2024.
Baca SelengkapnyaFakta itu terungkap dalam sidang perdana perkara dugaan korupsi dana desa dengan kerugian negara Rp663 juta.
Baca SelengkapnyaSebanyak 48 orang saksi diperiksa sebelum penetapan tersangka
Baca SelengkapnyaPenyidik KPK menggeledah rumah dinas Abdul Halim Iskandar di kawasan Jakarta Selatan pada Jumat lalu.
Baca SelengkapnyaPenggeledahan dalam rangka penyidikan kasus dugaan suap pengurusan perkara di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso, Jawa Timur.
Baca SelengkapnyaMabes Polri Pastikan Proses Hukum Kades di Jateng Terkait Dugaan Pemotongan Dana Aspirasi
Baca Selengkapnya