Dituntut 10 Tahun Penjara, Mantan Menpora Imam Nahrawi Jalani Sidang Vonis Hari Ini
Merdeka.com - Pengadilan Tipikor Jakarta hari ini menggelar sidang vonis mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi. Imam sebelumnya terlibat kasus dugaan korupsi dana hibah Kemenpora ke KONI dan gratifikasi.
"Iya hari ini (sidang putusan)," kata Jaksa KPK Budhi Sarumpaet saat dikonfirmasi, Senin (28/6).
Imam sebelumnya dituntut 10 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan, dan pencabutan hak politik terdakwa selama lima tahun terkait kasus tersebut. Imam juga dituntut membayar uang pengganti Rp19,1 miliar dalam waktu satu bulan.
-
Siapa yang diminta membayar pungutan Rp10 juta? Miris, seorang warga yang hidup di bawah garis kemiskinan di Desa Kendayakan, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Banten, batal menerima bantuan bedah rumah dari pemda setempat.Bukan tanpa alasan warga bernama Ahmad Turmudzi (49) itu tidak jadi mendapatkan bantuan renovasi. Sebab, agar perbaikan bisa dilaksanakan dirinya diduga harus membayar uang pungutan sebesar Rp10 juta.
-
Siapa yang dihukum membayar uang pengganti? Selain itu, Rafael Alun juga tetap dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp10.079.095.519,00, subsider tiga tahun penjara.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Siapa yang sempat ditahan ijazahnya karena nunggak uang bangunan? Syarat bagi peserta yang lolos seleksi AMN adalah membawa ijazah SMA asli. Soegito pun menghadap kepala sekolahnya di SMA Bagian B Negeri Purwokerto. Ijazah itu Belum Bisa Diambil Karena Soegito Masih Menunggak Uang Bangunan 'Tapi saya benar-benar tidak punya uang lagi, Pak,' kata Soegito lemas.
-
Kenapa Si Impeh dihukum? Ia membunuh seorang anak perempuan dan orang tuanya yang juga keturunan Tionghoa karena tidak diberikan cerutu.
-
Apa hukuman yang dijatuhkan pada Hasbi Hasan? Sekretaris nonaktif Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan dijatuhi hukuman pidana penjara selama enam tahun usai terbukti bersalah atas kasus menerima suap dan gratifikasi penanganan perkara di MA.
KPK akan menyita harta benda Imam dan dilelang untuk menutupi uang tersebut ditambah hukuman pidana penjara selama 3 tahun jika tak bisa membayar uang pengganti.
"Terdakwa terbukti menerima suap dan gratifikasi," kata Budhi.
Latar Belakang Kasus
Diketahui, eks Menpora Imam diduga melakukan praktek korupsi dengan menerima suap Rp11,5 miliar bersama asistennya, Miftahul Ulum. Suap itu dimaksud untuk mempercepat proses dana hibah KONI tahun 2018.
Selain suap, masih bersama Miftahul Ulum, Imam juga diduga menerima gratifikasi Rp8,64 miliar. Uang ini didapat mereka dari berbagai sumber.
Dalam kasus ini, Ulum berperan sebagai perantara antara Imam dengan pemberi. Akibatnya, Ulum juga dijerat KPK.
Ulum disidangkan terpisah dan telah dijatuhi vonis 4 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan.
Reporter: Muhammad Radityo Priyasmono
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Imam Nahrawi tetap harus wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung, setelah bebas bersyarat.
Baca SelengkapnyaMantan pejabat pajak kanwil Jakarta Selatan itu juga terbukti TPPU sebesar Rp14 miliar lebih
Baca SelengkapnyaMajelis Hakim memvonis mantan Sekretaris MA itu dengan hukuman enam tahun penjara.
Baca SelengkapnyaJaksa juga menuntut Lukas Enembe membayar uang pengganti sejumlah Rp47.833.485.350,00.
Baca SelengkapnyaSelain vonis penjara, Saiful juga dijatuhi denda sebesar Rp500 juta.
Baca Selengkapnya