Dituntut 12 tahun kasus proyek jalan, politisi PKB sebut dakwaan Jaksa KPK hoax
Merdeka.com - Politikus PKB Musa Zainudin kembali mengikuti sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan pembacaan nota pembelaan. Dalam pleidoinya, Musa menilai, Jaksa Penutut Umum KPK hanya berspekulasi dan mengarang cerita.
"Setelah membaca secara cermat surat dakwaan, maka ujung mengajukan nota pembelaan. Surat dakwaan dan tuntutan yang dibuat JPU hanya menganut asumsi dan spekulasi semata. Yang seolah-olah benar begitu memaksakan cerita," kata Musa sambil membaca pledoi dengan isak tangis di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (8/11).
Musa mengaku merasa terkejut lantaran dalam tuntutan yang diberikan oleh JPU tidak sesuai dengan fakta persidangan. Dia merasa janggal terkait banyak sekali alat bukti yang dipaksakan seolah-olah ada kaitannya.
-
Apa yang diselidiki KPK? Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki dugaan kasus korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).
-
Kenapa PPP mengajukan gugatan ke MK? PPP mengajukan gugatan ke MK setelah proses penghitungan suara selesai dan PPP tidak lewat dari Ambang Batas Parlemen 4 persen.Hasil suara PPP hanya 3,87 persen, dan mereka merasa kehilangan suara di 18 propinsi yang mencapai 600.000 suara.
-
Apa yang dituntut oleh jaksa? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Apa yang sedang diselidiki KPK? Didalami pula, dugaan adanya penggunaan kendali perusahaan tertentu oleh saksi untuk mengikuti proyek pengadaan di Kementan RI melalui akses dari Tersangka SYL,' ungkap Ali.
-
Apa kasus yang sedang dihadapi KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Kenapa PPP mau gugat ke MK? 'Tentu kalau kita di internal PPP, data kita sih lebih dari itu. Tetapi karena keputusannya masih seperti itu ya tentu akan melalui proses regulasi aturan yang ada dengan masuk ke MK,' kata Amir.
Menurut dia, banyak keterangan saksi yang dikesampingkan oleh JPU. Kemudian menurut dia banyak bukti surat dan petunjuk yang tidak ada kaitannya dengan perkara tersebut. "Ini adalah spekulasi yang dikarang dan susun yang penuh dengan intrik. Manipulatif. Banyak tuntutan ini hoax," kata Musa.
Musa yang diduga menerima uang Rp 7 miliar untuk mengusulkan program tambahan belanja prioritas dalam proyek pembangunan jalan di wilayah Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara juga menepis hal tersebut. Dia juga menepis bahwa telah menerima uang tersebut dari Direktur PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir.
"Saya tidak pernah terima uang Rp 7 miliar dari Khoir baik secara langsung atau tidak langsung," tegas Musa.
Musa juga mengakui merasa menyesal lantaran telah bertemu Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara, Amran HI Mustary untuk dikenalkan kepada Direktur PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir dan Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa, So Kok Seng alias Aseng. Dia mengklaim bahwa JPU membuat cerita seolah-olah dalam pertemuan tersebut membicarakan soal perencanaan proyek.
"Demi Allah saya enggak pernah mengusulkan. Saya menyesal ketemu Khoir dan Amran di Grand Mahakam. Seolah kami melakukan permufakatan jahat," tegas Musa.
Diketahui sebelumnya, Musa Zainudin telah ditutun 12 tahun penjara oleh JPU. Dia juga dituntut membayar denda Rp 1 miliar.
"Menuntut supaya majelis hakim menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama," ujar jaksa KPK Ariawan Agustiartono, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (25/10).
Dalam pertimbangannya, jaksa menilai perbuatan Musa tidak mendukung pemerintah dalam memberantas korupsi. Perbuatannya telah meruntuhkan kepercayaan masyarakat terhadap anggota DPR RI.
Perbuatan Musa juga dinilai berakibat masif, yakni menyangkut pemerataan penyediaan infrastruktur penunjang untuk meningkatkan ekonomi rakyat, khususnya di Indonesia Timur. Dia juga dianggap tidak bersikap jujur dan tidak kooperatif. Perbuatannya dinilai merusak check and balances antara legislatif dan eksekutif.
Musa Zainuddin dinilai oleh jaksa terbukti menerima suap Rp 7 miliar terkait proyek di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Atas perbuatannya, Musa dijerat dengan pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Replik itu menjawab pleidoi SYL yang menuding jaksa mencari sensasi dalam penuntutan perkara suap dan gratifikasi yang menyeretnya
Baca SelengkapnyaSofiah Balfas sebelumnya mengajukan praperadilan terkait penetapan tersangka korupsi proyek Tol MBZ oleh Kejagung.
Baca SelengkapnyaRafael Alun terjerat kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Baca SelengkapnyaJK menyebut laporan tersebut bisa terkait kepentingan politik.
Baca SelengkapnyaMantan Ketua KPU Bengkalis Fadhillah Al Mausuly merupakan terdakwa dugaan korupsi senilai Rp4,5 miliar.
Baca SelengkapnyaBudi Karya diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 26 Juli 2023.
Baca SelengkapnyaPemanggilan tersebut dilakukan usai penyidik melakukan pemeriksaan terhadap Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto beberapa hari lalu.
Baca SelengkapnyaDono mengaku kalau pihak pemenang proyek sudah diberitahukan oleh Direktur Pengembangan Bisnis Waskita Karya, Agus.
Baca SelengkapnyaPenahanan terhadap Jubel dilakukan usai penyidik dari Kejati Sumut memeriksa berbagai saksi dan beberapa orang tersangka lainnya.
Baca Selengkapnya