Dituntut 12 tahun penjara, Musa Zainuddin hadapi vonis hari ini
Merdeka.com - Terdakwa penerima suap proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Musa Zainudin hari ini akan menjalani vonis majelis hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. Musa didakwa atas penerimaan suap sebesar Rp 7 miliar.
Mantan anggota Komisi V DPR itu sebelumnya dituntut 12 tahun pidana penjara oleh jaksa penuntut umum KPK. Politikus PKB itu juga dituntut mengembalikan uang Rp 7 miliar yang telah ia terima dari PT Windu Tunggal Utama, Abdul Khoir.
"Menuntut pidana penjara 12 tahun denda Rp 1 miliar atau subsider enam bulan kurungan penjara," ujar jaksa Ariawan Agustiartono saat membacakan surat tuntutan milik Musa, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (15/11).
-
Siapa saja tersangka dalam kasus suap ini? Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan pihaknya juga menetapkan anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Rudi Syahputra Ritonga, serta dua pihak swasta bernama Efendy Sahputra dan Fajar Syahputra sebagai tersangka.
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi? Kejaksaan Agung secara resmi mengumumkan status Harvey Moeis sebagai tersangka, langsung mengirimnya ke tahanan.
-
Siapa yang ditetapkan tersangka dalam kasus gratifikasi Rp8 miliar? Sekadar informasi, Eddy Hiariej telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi sebesar Rp8 miliar.
-
Siapa yang menjadi tersangka kasus korupsi? Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? 'Permintaan kebutuhan operasional Syahrul Yasin Limpo dan keluarganya yang juga didukung dengan petunjuk berupa barang bukti elektronik, chat WA antara terdakwa Syahrul Yasin Limpo dan Imam Mujahidin Fahmid, serta adanya barang bukti antara lain dokumen catatan staf Kementan RI dan bukti kwitansi serta transfer uang pembayaran kebutuhan menteri dan keluarganya.
-
Siapa yang terlibat dalam kasus suap Harun Masiku? Harun Masiku akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pada tahun 2020 bersama tiga orang tersangka lain
Dalam tuntutannya, politikus PKB itu juga dituntut pencabutan hak politiknya selama 5 tahun setelah menjalani masa hukuman pokoknya.
Hal yang memberatkan atas tuntutan jaksa antara lain Musa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Selain itu sebagai anggota legislatif perbuatan Musa telah mencoreng DPR.
Jaksa Ariawan menambahkan hal yang memberatkan dalam tuntutan Musa karena selama persidangan tidak koperatif dengan tidak berterus terang.
"Merusak sistem antara legislatif dan eksekutif," tukasnya.
Atas perbuatannya Musa dijerat dengan pasal 12 huruf a Jo pasal 55 Undang-undang Tipikor nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (mdk/bal)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Majelis Hakim memvonis mantan Sekretaris MA itu dengan hukuman enam tahun penjara.
Baca SelengkapnyaMantan pejabat pajak kanwil Jakarta Selatan itu juga terbukti TPPU sebesar Rp14 miliar lebih
Baca SelengkapnyaZumi Zola pernah dipenjara karena terbukti menerima gratifikasi.
Baca SelengkapnyaMuhaimin dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan terhitung hari ini, 17 Juli hingga 15 Agustus 2024.
Baca SelengkapnyaSebelumnya saksi juga menyebut mengantarkan puluhan wanita bertemu dengan AGK di hotel secara bergantian. Setelah dia antar, sanksi meninggalkan mereka berdua.
Baca SelengkapnyaDadan Tri Yudianto divonis lima tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar
Baca SelengkapnyaPengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan bahwa Rafael Alun terbukti menerima gratifikasi dan melakukan TPPU.
Baca SelengkapnyaMantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming dijebloskan ke Lapas Sukamiskin, Bandung setelah putusan perkara suap menjeratnya berkekuatan hukum tetap.
Baca SelengkapnyaDalam pertimbangan vonisnya salah satunya Hasbi telah mencoreng nama institusi tempat bekerjanya
Baca SelengkapnyaMangapul merupakan satu dari tiga hakim yang ditangkap Kejaksaan Agung di Surabaya terkait vonis bebas Ronald Tannur.
Baca SelengkapnyaDirut PT Basis Utama Prima (BUP) Muhammad Yusrizki Muliawan terbukti bersalah dalam perkara korupsi pembangunan menara BTS Kominfo.
Baca SelengkapnyaSekretaris nonaktif MA Hasbi Hasan didakwa menerima suap senilai Rp11,2 miliar dari Komisaris Independen Wika Beton Dadan Tri Yudianto.
Baca Selengkapnya