Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Dituntut 8 Tahun Penjara Hak Politik Eni Maulani Saragih Dicabut

Dituntut 8 Tahun Penjara Hak Politik Eni Maulani Saragih Dicabut Maulani Saragih Dituntut 8 Tahun Penjara. ©2019 Liputan6.com/Helmi Fithriansyah

Merdeka.com - Mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dituntut pidana penjara delapan tahun atas penerimaan suap PLTU Riau-1 dan gratifikasi. Eni juga dituntut pencabutan hak politiknya selama lima tahun usai menjalani pidana pokok.

"Menjatuhkan pidana tambahan pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun setelah menjalani pidana pokok," ucap jaksa Lie Putra Setyawan saat membacakan surat tuntutan Eni di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (6/2).

Dalam kasus ini, Eni dinyatakan jaksa terbukti menerima suap Rp 4,75 miliar dari Johannes Budisutrisno Kotjo, pemilik Blackgold Natural Resources (BNR).

Politisi Golkar itu juga dianggap terbukti menerima gratifikasi berjumlah Rp 5,6 miliar dan SGD 40 ribu dari sejumlah pihak dengan rincian;

Prihadi Budi Santoso, Direktur PT Smelting Rp 250 juta

Herwin Tanuwidjaja, Direktur PT One Connect Indonesia SGD 40 ribu dan Rp 100 juta

Samin Tan selaku pemilik PT Borneo Lumbung Energi & Metal Rp 5 miliar,

Iswan Ibrahim Presdir PT Isargas Rp 500 juta

Dalam kasus ini, Eni juga mengajukan permohonan justice collaborator namun permohonan itu ditolak oleh jaksa penuntut umum pada KPK. Jaksa menilai Eni tidak memenuhi unsur justice collaborator lantaran dalam perkara ini, politisi Partai Golkar itu merupakan pelaku utama.

Eni juga dituntut membayar uang pengganti dengan total jumlah penerimaannya senilai Rp 10,35 miliar dan SGD 40 ribu.

Diketahui, Eni terjerat pidana korupsi setelah tertangkap tangan menerima uang suap dari Kotjo sebagai pemulus agar BNR menjadi penggarap proyek di PLTU Riau-1.

Sedangkan penerimaan gratifikasi dimanfaatkan Eni untuk biaya pencalonan suaminya di Pilkada Kabupaten Temanggung.

Atas perbuatannya Eni dituntut telah melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 B ayat 1 undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jaksa Agung Pecat Direktur Ekonomi Jamintel Terlibat Korupsi Tambang Antam
Jaksa Agung Pecat Direktur Ekonomi Jamintel Terlibat Korupsi Tambang Antam

Raimel Jesaja diduga menerima suap dari pengusaha tambang.

Baca Selengkapnya
Kejagung Tahan Windu Aji Sutanto Terkait Kasus Korupsi PT Antam
Kejagung Tahan Windu Aji Sutanto Terkait Kasus Korupsi PT Antam

WAS merupakan salah satu dari 11 orang yang diduga menjadi penerima aliran dana kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo.

Baca Selengkapnya
Hakim Nilai Lukas Enembe Berperilaku Tak Sopan Selama Persidangan, Jadi Hal Memberatkan
Hakim Nilai Lukas Enembe Berperilaku Tak Sopan Selama Persidangan, Jadi Hal Memberatkan

Jaksa menyakini Lukas Enembe terbukti menerima suap senilai Rp45,8 miliar dan gratifikasi sebesar Rp1,9 miliar.

Baca Selengkapnya
Blak-blakan Istri Bos Smelter Swasta di Sidang Korupsi Timah, Ngaku Pernah Dikirim Sandra Dewi Uang Rp10 Miliar
Blak-blakan Istri Bos Smelter Swasta di Sidang Korupsi Timah, Ngaku Pernah Dikirim Sandra Dewi Uang Rp10 Miliar

Hal itu dikatakan saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk.

Baca Selengkapnya
Terbukti Terima Gratifikasi, Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Divonis 6 Tahun Penjara
Terbukti Terima Gratifikasi, Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Divonis 6 Tahun Penjara

Amar putusan terhadap terdakwa Eko ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Tongani.

Baca Selengkapnya
Divonis 5 Tahun Bui Kasus Gratifikasi Rp44 Miliar, Eks Bupati Sidoarjo Saiful Ilah Melawan
Divonis 5 Tahun Bui Kasus Gratifikasi Rp44 Miliar, Eks Bupati Sidoarjo Saiful Ilah Melawan

Selain vonis penjara, Saiful juga dijatuhi denda sebesar Rp500 juta.

Baca Selengkapnya
AKBP Bambang Kayun Divonis 6 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp26,4 Miliar Terkait Kasus Suap
AKBP Bambang Kayun Divonis 6 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp26,4 Miliar Terkait Kasus Suap

Vonis itu dibacakan majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (4/9).

Baca Selengkapnya
Harvey Moeis dan Helena Lim Kecipratan Rp420 Miliar Hasil Korupsi Timah
Harvey Moeis dan Helena Lim Kecipratan Rp420 Miliar Hasil Korupsi Timah

Aliran uang itu semula dari mantan Kepala Dinas Pertambangan Dan Energi Prov Bangka Belitung.

Baca Selengkapnya
Kasus Korupsi BTS 4G Kominfo, Pengusaha Jemy Sutjiawan Dituntut 4 Tahun Penjara
Kasus Korupsi BTS 4G Kominfo, Pengusaha Jemy Sutjiawan Dituntut 4 Tahun Penjara

Terdakwa juga didenda Rp1 miliar selain dituntut 4 tahun penjara.

Baca Selengkapnya
Kejaksaan Tahan Kepala Geologi ESDM Terkait Korupsi Tambang Antam di Sultra
Kejaksaan Tahan Kepala Geologi ESDM Terkait Korupsi Tambang Antam di Sultra

Kejaksaan menetapkan dua tersangka baru terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pertambangan ore nikel.

Baca Selengkapnya
Deretan Fakta Sosok ST Burhanuddin, Jaksa Agung yang Disebut Dipanggil ‘Papa’ oleh Celine Evangelista
Deretan Fakta Sosok ST Burhanuddin, Jaksa Agung yang Disebut Dipanggil ‘Papa’ oleh Celine Evangelista

Pihak Kejaksaan Agung telah membantah kabar kedekatan Celine Evangelista dengan Jaksa Agung.

Baca Selengkapnya
Windu Aji dkk Divonis 6 hingga 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Nikel Sultra
Windu Aji dkk Divonis 6 hingga 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Nikel Sultra

Hal yang memberatkan vonis Windu Aji dkk yakni tindakan mereka disebut hakim tidak membantu program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Baca Selengkapnya