Dituntut 8 Tahun Penjara Hak Politik Eni Maulani Saragih Dicabut
Merdeka.com - Mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dituntut pidana penjara delapan tahun atas penerimaan suap PLTU Riau-1 dan gratifikasi. Eni juga dituntut pencabutan hak politiknya selama lima tahun usai menjalani pidana pokok.
"Menjatuhkan pidana tambahan pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun setelah menjalani pidana pokok," ucap jaksa Lie Putra Setyawan saat membacakan surat tuntutan Eni di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (6/2).
Dalam kasus ini, Eni dinyatakan jaksa terbukti menerima suap Rp 4,75 miliar dari Johannes Budisutrisno Kotjo, pemilik Blackgold Natural Resources (BNR).
-
Siapa saja tersangka dalam kasus suap ini? Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan pihaknya juga menetapkan anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Rudi Syahputra Ritonga, serta dua pihak swasta bernama Efendy Sahputra dan Fajar Syahputra sebagai tersangka.
-
Siapa tersangka kasus korupsi KONI Sumsel? Ketua Umum KONI Sumatra Selatan Hendri Zainuddin resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus korupsi dana hibah KONI Sumsel tahun anggaran 2021 pada Senin (4/9).
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? 'Permintaan kebutuhan operasional Syahrul Yasin Limpo dan keluarganya yang juga didukung dengan petunjuk berupa barang bukti elektronik, chat WA antara terdakwa Syahrul Yasin Limpo dan Imam Mujahidin Fahmid, serta adanya barang bukti antara lain dokumen catatan staf Kementan RI dan bukti kwitansi serta transfer uang pembayaran kebutuhan menteri dan keluarganya.
-
Bagaimana KPK mengusut kasus suap dana hibah Jatim? Pengembangan itu pun juga telah masuk dalam tahap penyidikan oleh sebab itu penyidik melakukan upaya penggeledahan. 'Penggeledahan kan salah satu giat di penyidikan untuk melengkapi alat Bukti,' ujar Alex.
-
Apa kasus korupsi yang terjadi di KONI Sumsel? Ketua Umum KONI Sumatra Selatan Hendri Zainuddin resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus korupsi dana hibah KONI Sumsel tahun anggaran 2021 pada Senin (4/9).
-
Siapa yang diduga melakukan korupsi? KPK telah mendapatkan bukti permulaan dari kasus itu. Bahkan sudah ada tersangkanya.
Politisi Golkar itu juga dianggap terbukti menerima gratifikasi berjumlah Rp 5,6 miliar dan SGD 40 ribu dari sejumlah pihak dengan rincian;
Prihadi Budi Santoso, Direktur PT Smelting Rp 250 juta
Herwin Tanuwidjaja, Direktur PT One Connect Indonesia SGD 40 ribu dan Rp 100 juta
Samin Tan selaku pemilik PT Borneo Lumbung Energi & Metal Rp 5 miliar,
Iswan Ibrahim Presdir PT Isargas Rp 500 juta
Dalam kasus ini, Eni juga mengajukan permohonan justice collaborator namun permohonan itu ditolak oleh jaksa penuntut umum pada KPK. Jaksa menilai Eni tidak memenuhi unsur justice collaborator lantaran dalam perkara ini, politisi Partai Golkar itu merupakan pelaku utama.
Eni juga dituntut membayar uang pengganti dengan total jumlah penerimaannya senilai Rp 10,35 miliar dan SGD 40 ribu.
Diketahui, Eni terjerat pidana korupsi setelah tertangkap tangan menerima uang suap dari Kotjo sebagai pemulus agar BNR menjadi penggarap proyek di PLTU Riau-1.
Sedangkan penerimaan gratifikasi dimanfaatkan Eni untuk biaya pencalonan suaminya di Pilkada Kabupaten Temanggung.
Atas perbuatannya Eni dituntut telah melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 B ayat 1 undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Raimel Jesaja diduga menerima suap dari pengusaha tambang.
Baca SelengkapnyaWAS merupakan salah satu dari 11 orang yang diduga menjadi penerima aliran dana kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo.
Baca SelengkapnyaJaksa menyakini Lukas Enembe terbukti menerima suap senilai Rp45,8 miliar dan gratifikasi sebesar Rp1,9 miliar.
Baca SelengkapnyaHal itu dikatakan saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk.
Baca SelengkapnyaAmar putusan terhadap terdakwa Eko ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Tongani.
Baca SelengkapnyaSelain vonis penjara, Saiful juga dijatuhi denda sebesar Rp500 juta.
Baca SelengkapnyaVonis itu dibacakan majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (4/9).
Baca SelengkapnyaAliran uang itu semula dari mantan Kepala Dinas Pertambangan Dan Energi Prov Bangka Belitung.
Baca SelengkapnyaTerdakwa juga didenda Rp1 miliar selain dituntut 4 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaKejaksaan menetapkan dua tersangka baru terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pertambangan ore nikel.
Baca SelengkapnyaPihak Kejaksaan Agung telah membantah kabar kedekatan Celine Evangelista dengan Jaksa Agung.
Baca SelengkapnyaHal yang memberatkan vonis Windu Aji dkk yakni tindakan mereka disebut hakim tidak membantu program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Baca Selengkapnya