Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ditutup Sore Ini, Pendaftar Formulir A5 Pindah TPS Sudah Capai 800.219 Orang

Ditutup Sore Ini, Pendaftar Formulir A5 Pindah TPS Sudah Capai 800.219 Orang Pemohon A5 di KPU Bekasi. ©2019 Merdeka.com/Adi Nugroho

Merdeka.com - Layanan pengurusan formulir A5 atau pindah pilih untuk Pemilu 2019 akan ditutup Komisi Pemilihan Umum (KPU) serentak sore hari ini. Langkah ini dilakukan KPU mengacu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 20 tahun 2019 mengenai waktu perpanjangan tujuh hari pindah memilih dari 30 hari sebelum hari pemungutan suara.

"Karena hari ini terakhir. Pindah memilih (hanya) sampai hari ini pukul 16.00 WIB," kata Komisioner KPU Viryan Aziz, di Hotel Sultan, Jakarta, Rabu (10/4).

Viryan menjelaskan, aturan pindah memilih adalah dengan mendatangi kantor KPU setempat. Syaratnya, pemilih membawa dokumen seperti KTP elektronik atau surat keterangan perekaman atau suket.

"Jadi bawa KTP elektronik atau suket untuk yang memilih karena tugas bawa surat tugasnya. Nanti KPU akan memberikan formulir A5," tutur Viryan.

Menurut data KPU 17 Maret 2019, jumlah masyarakat pindah memilih sudah mencapai 800.219 orang. Diprediksi jumlah tersebut meningkat tajam hari ini.

Informasi diterima kantor KPU di masing-masing wilayah hari ini tengah dibanjiri masyarakat hendak pindah memilih hari ini.

Namun, Viryan mengatakan, pihaknya belum tentu akan mengizinkan mereka semua untuk bisa pindah tempat memilih. Sebab, mengacu pada aturan MK, hanya mereka yang masuk kritetria tertentu saja yang dibolehkan berpindah.

"Kami tegaskan pemilih yang pindah memilih dan dilayani adalah pemilih dengan kategori sakit, tahanan, bencana alam, atau menjalankan tugas saat pemungutan suara," ujar Viryan.

Reporter: Muhammad Radityo PriyasmonoSumber: Liputan6.com

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
KPU DKI Jemput Bola Buka Layanan Pindah Memilih di CFD Thamrin, Begini Syaratnya
KPU DKI Jemput Bola Buka Layanan Pindah Memilih di CFD Thamrin, Begini Syaratnya

Rencananya kegiatan akan dimulai pada pukul 06.00 hingga 09.00 Wib bertempat di sebelah Hotel Mandarin Oriental Jakarta.

Baca Selengkapnya
Jangan Lupa, Ini Dokumen yang Wajib Dibawa saat Mencoblos ke TPS
Jangan Lupa, Ini Dokumen yang Wajib Dibawa saat Mencoblos ke TPS

Sebelum berangkat ke tempat pemungutan suara (TPS), ada sejumlah dokumen yang harus disiapkan dari rumah.

Baca Selengkapnya
KPU DKI Imbau Warga Urus Pindah Memilih Sebelum 15 Januari 2024
KPU DKI Imbau Warga Urus Pindah Memilih Sebelum 15 Januari 2024

Masyarakat bisa mengurus form pindah memilih hingga H-30 atau tanggal 15 Januari 2024

Baca Selengkapnya
Mekanisme Pemilih Mengurus Pindah TPS di Pemilu 2024
Mekanisme Pemilih Mengurus Pindah TPS di Pemilu 2024

Bagi pemilih dengan alasan tugas harus membawa surat tugas ketika hari pencoblosan.

Baca Selengkapnya
FOTO: Hari Terakhir, Warga yang Pindah Memilih Mengantre Panjang di Kantor KPU Jakarta Selatan
FOTO: Hari Terakhir, Warga yang Pindah Memilih Mengantre Panjang di Kantor KPU Jakarta Selatan

KPU DKI Jakarta mencatat terdapat 117.754 pemilih yang mengurus pindah pilih ke Jakarta per pukul 08.35 hari Rabu (7/2/2024).

Baca Selengkapnya
Ketahui Batas Waktu Urus Pindah TPS di Pilkada 2024, Jangan Sampai Kelewat
Ketahui Batas Waktu Urus Pindah TPS di Pilkada 2024, Jangan Sampai Kelewat

Proses pindah pemilih ini hanya berlaku bagi pemilih yang tidak sesuai dengan alamat di Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik.

Baca Selengkapnya
62.217 Pemilih Terdaftar Ikut Pemungutan Suara Ulang di Kuala Lumpur
62.217 Pemilih Terdaftar Ikut Pemungutan Suara Ulang di Kuala Lumpur

Jumlah DPT tersebut diperoleh dari hasil pemutakhiran data diplenokan saat rapat pada Minggu (3/3) malam waktu setempat.

Baca Selengkapnya
Pemilih Pindah TPS Tak Bisa Pilih Caleg Sesuai Dapil Domisili
Pemilih Pindah TPS Tak Bisa Pilih Caleg Sesuai Dapil Domisili

Adapun hak pemilih di TPS telah disesuaikan dengan DPT.

Baca Selengkapnya
Pemilih Beda Alamat KTP Tetap Dapat Nyoblos, tapi Wajib Bawa Dokumen Alasan Pindah Tempat Memilih
Pemilih Beda Alamat KTP Tetap Dapat Nyoblos, tapi Wajib Bawa Dokumen Alasan Pindah Tempat Memilih

Batas untuk urus pindah memilih di UU Pemilu paling lambat 30 hari sebelum pemungutan suara.

Baca Selengkapnya
KPU Sediakan 314 Posko Pindah Mencoblos di Tangerang, Simak Syarat dan Ketentuannya Berikut Ini
KPU Sediakan 314 Posko Pindah Mencoblos di Tangerang, Simak Syarat dan Ketentuannya Berikut Ini

Layanan tersebut dapat dirasakan pemilih di setiap desa dan kelurahan di wilayah Kabupaten Tangerang.

Baca Selengkapnya
Fakta Sebenarnya di Balik Video Viral Warga Geruduk KPU Kota Denpasar karena Tidak Bisa Memilih
Fakta Sebenarnya di Balik Video Viral Warga Geruduk KPU Kota Denpasar karena Tidak Bisa Memilih

KPU Kota Denpasar telah lama memberikan sosialisasi soal pindah memilih tetapi masyarakat masih ada saja yang tidak mengetahui hal tersebut.

Baca Selengkapnya
KPU DKI Umumkan 8,2 Juta Daftar Pemilih Sementara Pilkada Jakarta
KPU DKI Umumkan 8,2 Juta Daftar Pemilih Sementara Pilkada Jakarta

Terdapat 8.248.283 pemilih yang tersebar di 14.832 TPS se DKI Jakarta

Baca Selengkapnya