Ditutup Sore Ini, Pendaftar Formulir A5 Pindah TPS Sudah Capai 800.219 Orang
Merdeka.com - Layanan pengurusan formulir A5 atau pindah pilih untuk Pemilu 2019 akan ditutup Komisi Pemilihan Umum (KPU) serentak sore hari ini. Langkah ini dilakukan KPU mengacu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 20 tahun 2019 mengenai waktu perpanjangan tujuh hari pindah memilih dari 30 hari sebelum hari pemungutan suara.
"Karena hari ini terakhir. Pindah memilih (hanya) sampai hari ini pukul 16.00 WIB," kata Komisioner KPU Viryan Aziz, di Hotel Sultan, Jakarta, Rabu (10/4).
Viryan menjelaskan, aturan pindah memilih adalah dengan mendatangi kantor KPU setempat. Syaratnya, pemilih membawa dokumen seperti KTP elektronik atau surat keterangan perekaman atau suket.
-
Kenapa KPU DKI Jakarta imbau warga urus pindah memilih? Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta mengimbau masyarakat yang belum pindah memilih untuk segera mengurus berkas sebelum batas waktu yang telah ditetapkan yakni 15 Januari 2024.
-
Apa saja dokumen untuk pindah TPS? Dokumen yang diperlukan untuk mengurus pindah TPS Pemilu yang diperpanjang hingga 7 Februari 2024 antara lain sebagai berikut:KTP Asli atau fotokopiFotokopi KK
-
Apa saja yang dibutuhkan untuk mengurus pindah memilih? 'Oleh karena itu, pemilih yang akan mengurus pindah memilih Pemilu 2024, harus datang langsung ke PPS, PPK, atau KPU Kabupaten/Kota, dengan membawa KTP-el dan dokumen pendukung alasan pindah memilih,' ucap Astri.
-
Apa yang ditetapkan KPU? 'KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota telah menetapkan sebanyak 1.553 pasangan calon,' ujar Mellaz saat jumpa pers di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol Jakarta Pusat, Senin (23/9).
-
Mengapa KPU perlu membuat peraturan pemilu? Menyusun peraturan pemilu yang mengatur aturan dan prosedur yang harus diikuti oleh semua peserta pemilu, seperti tata cara pencalonan, penggunaan surat suara, kampanye, pengawasan, dan penghitungan suara.
-
Apa itu Surat Suara Pemilu? Surat suara pemilu adalah selembar kertas atau dokumen yang digunakan oleh pemilih untuk memberikan suara mereka dalam pemilihan umum atau pemilu.
"Jadi bawa KTP elektronik atau suket untuk yang memilih karena tugas bawa surat tugasnya. Nanti KPU akan memberikan formulir A5," tutur Viryan.
Menurut data KPU 17 Maret 2019, jumlah masyarakat pindah memilih sudah mencapai 800.219 orang. Diprediksi jumlah tersebut meningkat tajam hari ini.
Informasi diterima kantor KPU di masing-masing wilayah hari ini tengah dibanjiri masyarakat hendak pindah memilih hari ini.
Namun, Viryan mengatakan, pihaknya belum tentu akan mengizinkan mereka semua untuk bisa pindah tempat memilih. Sebab, mengacu pada aturan MK, hanya mereka yang masuk kritetria tertentu saja yang dibolehkan berpindah.
"Kami tegaskan pemilih yang pindah memilih dan dilayani adalah pemilih dengan kategori sakit, tahanan, bencana alam, atau menjalankan tugas saat pemungutan suara," ujar Viryan.
Reporter: Muhammad Radityo PriyasmonoSumber: Liputan6.com
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Rencananya kegiatan akan dimulai pada pukul 06.00 hingga 09.00 Wib bertempat di sebelah Hotel Mandarin Oriental Jakarta.
Baca SelengkapnyaSebelum berangkat ke tempat pemungutan suara (TPS), ada sejumlah dokumen yang harus disiapkan dari rumah.
Baca SelengkapnyaMasyarakat bisa mengurus form pindah memilih hingga H-30 atau tanggal 15 Januari 2024
Baca SelengkapnyaBagi pemilih dengan alasan tugas harus membawa surat tugas ketika hari pencoblosan.
Baca SelengkapnyaKPU DKI Jakarta mencatat terdapat 117.754 pemilih yang mengurus pindah pilih ke Jakarta per pukul 08.35 hari Rabu (7/2/2024).
Baca SelengkapnyaProses pindah pemilih ini hanya berlaku bagi pemilih yang tidak sesuai dengan alamat di Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik.
Baca SelengkapnyaJumlah DPT tersebut diperoleh dari hasil pemutakhiran data diplenokan saat rapat pada Minggu (3/3) malam waktu setempat.
Baca SelengkapnyaAdapun hak pemilih di TPS telah disesuaikan dengan DPT.
Baca SelengkapnyaBatas untuk urus pindah memilih di UU Pemilu paling lambat 30 hari sebelum pemungutan suara.
Baca SelengkapnyaLayanan tersebut dapat dirasakan pemilih di setiap desa dan kelurahan di wilayah Kabupaten Tangerang.
Baca SelengkapnyaKPU Kota Denpasar telah lama memberikan sosialisasi soal pindah memilih tetapi masyarakat masih ada saja yang tidak mengetahui hal tersebut.
Baca SelengkapnyaTerdapat 8.248.283 pemilih yang tersebar di 14.832 TPS se DKI Jakarta
Baca Selengkapnya