Djoko Tjandra Bacakan Pledoi: Saya Korban Peradilan Sesat Hukum di NKRI
Merdeka.com - Terdakwa perkara surat jalan palsu, Djoko Soegiarto Tjandra mengajukan nota pembelaan atau pledoi atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam perkara ini, JPU menuntut hukuman dua tahun penjara kepada eks buronan kasus cassie Bank Bali itu.
Dalam pledoinya, Djoko menyatakan sebagai korban peradilan sesat.
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi? Kejaksaan Agung secara resmi mengumumkan status Harvey Moeis sebagai tersangka, langsung mengirimnya ke tahanan.
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? 'Permintaan kebutuhan operasional Syahrul Yasin Limpo dan keluarganya yang juga didukung dengan petunjuk berupa barang bukti elektronik, chat WA antara terdakwa Syahrul Yasin Limpo dan Imam Mujahidin Fahmid, serta adanya barang bukti antara lain dokumen catatan staf Kementan RI dan bukti kwitansi serta transfer uang pembayaran kebutuhan menteri dan keluarganya.
-
Siapa yang menjadi tersangka kasus korupsi? Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
-
Kapan Kejaksaan Agung menetapkan tersangka? Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan satu tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT SMIP tahun 2020 sampai dengan 2023.
-
Siapa yang ditetapkan tersangka dalam korupsi Bansos Jokowi? Pada kasus ini, satu orang telah ditetapkan menjadi tersangka yakni Direktur Utama Mitra Energi Persada sekaligus Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada tahun 2020, Ivo Wongkaren, alias IW.
-
Siapa yang dibebastugaskan oleh Ganjar? Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menegaskan Kepala Sekolah SMKN 1 Sale sudah dibebastugaskan dari jabatannya setelah terbukti menarik pungli dari siswa.
"Mengapa saya menyatakan bahwa saya telah jadi korban miscarriage of justice (peradilan sesat) dan jadi korban ketidakadilan penegakan hukum di Negara Hukum Indonesia ini?" ucapnya di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (11/12).
Djoko menjelaskan soal perkara dugaan korupsi Cessie Bank Bali yang disidangkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 19 April tahun 2000. Putusannya, kata dia, membebaskan dari segala tuntutan.
"Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 156/Pid.B/2000/PN.Jak.Sel. tanggal 28 Agustus 2000 yang melepaskan saya dari segala tuntutan hukum," katanya.
Dalam putusannya, lanjut dia, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan perbuatan yang didakwakan kepadanya oleh jaksa penuntut umum memang terbukti, tetapi bukan merupakan tindak pidana.
Lalu, atas putusan tersebut JPU mengajukan Kasasi. Atas Kasasi yang diajukan tersebut, Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan Putusan MA Nomor 1688K/Pid/2000, tanggal 28 Juni 2001 yang menolak permohonan Kasasi Penuntut Umum Kejari Jakarta Selatan.
Serta, menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 156/Pid.B/2000/PN.Jak.Sel. tanggal 28 Agustus 2000, yakni dirinya dilepaskan dari segala tuntutan.
"Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1688K/Pid/2000, tanggal 28 Juni 2001, saya bebas. Harkat martabat saya sebagai manusia dan sebagai Warga Negara RI dipulihkan. Hak asasi manusia dan hak Konstitusional saya dijamin UUD 1945," tuturnya.
Tetapi, kata Djoko, JPU ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan MA Nomor 1688K/Pid/2000, tanggal 28 Juni 2001 itu. Dia bilang, sangat jelas PK yang diajukan JPU Kejari Jakarta Selatan itu melanggar hukum dan melanggar KUHAP.
"Yang lebih menyakitkan lagi dan melukai rasa keadilan, Peninjauan kembali yang diajukan Penuntut Umum Kejari Jakarta Selatan dikabulkan oleh Mahkamah Agung yang merupakan puncak peradilan dan benteng terakhir penegakan hukum dan keadilan di Negara Hukum RI lewat Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung R.I Nomor: 12/PK/Pid.Sus/2009 tanggal 11 Juni 2009," tuturnya.
Menurutnya, Putusan Mahkamah Agung R.I Nomor: 12/PK/Pid.Sus/2009 tanggal 11 Juni 2009 yang menerima PK dan diajukan JPU Kejari Jakarta Selatan yang menghukumnya adalah tidak adil.
"Pada saat putusan Mahkamah Agung dijatuhkan, saya sudah berada di luar negeri. Ketika mendengar Putusan Mahkamah Agung yang merupakan hukum yang tidak adil itu, saya memutuskan untuk tidak kembali ke Indonesia untuk menjalani hukuman itu," ucapnya.
Dia menuturkan, pengajuan PK yang diajukan PU Kejari Jakarta Selatan yang dikabulkan oleh Mahkamah Agung dalam Putusan Mahkamah Agung R.I Nomor: 12/PK/Pid.Sus/2009 tanggal 11 Juni 2009 merupakan suatu pelanggaran hukum yang menyebabkan terjadinya miscarriage of justice.
Serta, ketidakadilan yang terkonfirmasi dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 33/PUU-XIV/2016, tanggal 12 Mei 2016. Juga terkonfirmasi dengan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No.04/BUA.6/HS/III/2014 tanggal 28 Maret 2014.
Dalam Lampiran SEMA tersebut, kata dia, dinyatakan bahwa Butir 3 "Jaksa tidak diperbolehkan mengajukan PK. Sebab yang berhak mengajukan PK sudah jelas diatur dalam KUHAP (Pasal 263 ayat (1), untuk itu tidak dapat ditafsirkan dan disimpangi serta sesuai dengan Asas KUHAP bahwa hak-hak asasi Terdakwa/Terpidana lebih diutamakan”.
"Saya telah jadi korban miscarriage of justice dan korban ketidakadilan akibat Peninjauan Kembali yang diajukan Penuntut Umum Kejari Jakarta Selatan dan yang dikabulkan oleh Mahkamah Agung berdasarkan Putusan Mahkamah Agung R.I Nomor: 12/PK/Pid.Sus/2009tanggal 11 Juni 2009," tuturnya.
Djoko pun hendak balik ke Indonesia untuk pengajuan permohonan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung atas Putusan MA R.I Nomor: 12/PK/Pid.Sus/2009 tanggal 11 Juni 2009 tersebut. Menurutnya, putusan MA itu telah menjadikannya korban miscarriage of justice, korban ketidakadilan dan korban pelanggaran HAM.
Untuk mengajukan permohonan Peninjauan Kembali atas Putusan M R.I Nomor : 12/PK/Pid.Sus/2009 tanggal 11 Juni 2009 itu, dia pun meminta bantuan Anita Kolopaking sebagai kuasa hukumnya. Serta rekannya Tommy Sumardi terkait kepulangannya ke Indonesia.
"Apakah itu merupakan niat yang jahat? Untuk kepentingan maksud itu saya minta bantuan Advokat Anita Dewi Anggraeni Kolopaking dan kenalan saya Tommy Sumardi. Saya tidak tahu apa saja yang diperlukan," tuturnya.
"Saya juga tidak tahu bagaimana serta dengan siapa mereka urus segala sesuatu yang diperlukan untuk kepulangan saya guna kepentingan mengajukan Peninjauan Kembali tersebut," ucapnya.
Fakta-fakta dalam persidangan Perkara ini, tambah dia, juga menunjukkan dan membuktikan bahwa sebelum ia pulang ke Indonesia dia tidak kenal Brigjen Prasetijo.
"Saya tidak pernah bertemu dan tidak mengenal saksi-saksi, seperti Brigjen Prasetijo Utomo, selain bertemu Anita Dewi Anggraeni Kolopaking dan kenal dengan Tommy Sumardi," katanya.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hal memberatkan terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara bersih dan bebas dari korupsi dan pemberantasan tindak pidana korupsi.
Baca SelengkapnyaHakim juga mewajibkan Djoko Dwijono untuk membayar denda sebesar Rp250 juta yang apabila tidak dapat dipenuhi maka diganti dengan pidana penjara 3 bulan.
Baca SelengkapnyaJohnny menyebut para saksi tersebut sedang mencari jalan selamat agar tidak dijadikan sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaPengadilan Negeri (PN) Bandung, mengabulkan praperadilan yang diajukan oleh Pegi Setiawan.
Baca SelengkapnyaPengadilan Tipikor menjatuhkan vonis bebas kepada Soetikno Soedarjo di kasus korupsi pengadaan pesawat Garuda.
Baca SelengkapnyaKetut menegaskan, hingga kini Burhanuddin masih menjalankan tugasnya sebagai Jaksa Agung.
Baca SelengkapnyaMantan Kabareskrim Polri Susno Duadji menjadi salah satu sosok yang paling lantang dalam menyoroti kasus Vina Cirebon.
Baca SelengkapnyaAmar putusan terhadap terdakwa Eko ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Tongani.
Baca SelengkapnyaSebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tersangka baru di kasus dugaan korupsi pada pekerjaan pembangunan Tol MBZ.
Baca SelengkapnyaHakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp3,7 miliar.
Baca SelengkapnyaTidak hanya itu, terdakwa dugaan tindak pidana gratifikasi dan pencucian uang (TPPU) dalam jabatannya ini juga didenda sebesar Rp500 juta.
Baca SelengkapnyaDwi Singgih sempat mangkir sebanyak tiga kali dalam pemeriksaan.
Baca Selengkapnya