Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Dokumen importasi dan distribusi disita dari ruang Dirut PT Garam

Dokumen importasi dan distribusi disita dari ruang Dirut PT Garam Ilustrasi Gedung Mabes Polri. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menggeledah kantor PT. Garam (BUMN), tepatnya di ruang direktur utama dan ruang direktur operasional, Kamis (15/6). Penggeledahan dilakukan oleh enam penyidik Dit Tipideksus Bareskrim dan memakan waktu kurang lebih selama tujuh jam.

"Jajaran saya menggeledah beberapa ruangan di PT Garam yang terletak di Jalan Arif Rahman nomor 93. Penggeledahan tersebut dilakukan diruang direktur utama dan juga diruang direktur operasional," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Agung Setya dalam pesan singkat, Jumat (16/6).

Penyidik mengamankan sejumlah dokumen terkait importasi dan distribusi garam yang dilakukan oleh PT Garam, dalam penggeledahan tersebut. "Selain itu penyidik juga membawa laptop yang diduga memiliki keterkaitan terhadap tindak pidana tersebut," ujarnya.

Orang lain juga bertanya?

PT Garam pada tahun 2017 menerima penugasan untuk memenuhi kebutuhan garam konsumsi nasional, dengan cara melakukan importasi garam konsumsi. Namun faktanya PT Garam mengajukan importasi garam dengan kadar NaCl di atas 97 persen.

Persentase tersebut merupakan kadar garam industri. Atas dasar tersebut Kementerian Perdagangan memberikan Surat Persetujuan Impor kepada PT Garam untuk melakukan impor garam industri sebanyak 75.000 ton.

Garam industri yang diimpor tersebut kemudian diperdagangkan kepada 45 perusahaan sebagai garam konsumsi. Hal ini melanggar Permendag 125 tahun 2015 yang mengatakan bahwa importir garam industri dilarang memperdagangkan atau memindah tangankan garam industri kepada pihak lain.

Selain itu PT Garam juga tidak melaksanakan tugasnya untuk importasi garam konsumsi sebagaimana ditugaskan oleh Menteri BUMN kepada PT Garam. Dalam kasus ini Penyidik telah menahan Direktur PT Garam Achmad Boediono sejak 10 Juni 2017 .

"Tersangka telah ditahan di rutan Bareskrim Mabes Polri," kata Agung.

Tersangka diduga melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 62 UU Perlindungan Konsumen, Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 dan Pasal 5 UU Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
7 Jam Geledah Ruangan di Pemprov Jatim, KPK Angkut 1 Koper Merah
7 Jam Geledah Ruangan di Pemprov Jatim, KPK Angkut 1 Koper Merah

Tak ada sepatah kata pun dari penyidik KPK saat keluar gedung Setdaprov Jatim.

Baca Selengkapnya
Dalami Korupsi Pemkot Semarang, KPK Periksa Kontraktor di Semarang
Dalami Korupsi Pemkot Semarang, KPK Periksa Kontraktor di Semarang

nformasi yang dihimpun perusahaan bergerak di bidang jasa kontruksi ini dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan.

Baca Selengkapnya
12 Jam Berlalu, KPK Belum Tuntas Geledah Gedung Kementan Dugaan Korupsi
12 Jam Berlalu, KPK Belum Tuntas Geledah Gedung Kementan Dugaan Korupsi

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, saat penggeledaan tim penyidik menemukan sejumlah uang baik dalam bentuk Rupiah maupun mata uang asing.

Baca Selengkapnya
KPK Kembali Obok-Obok Kantor Pemkot Semarang, Bawa Koper dari Kantor Dinas Pendidikan
KPK Kembali Obok-Obok Kantor Pemkot Semarang, Bawa Koper dari Kantor Dinas Pendidikan

Penyidik KPK juga meminta keterangan Sekretaris Disdik Kota Semarang Erwan Rachmat dan seorang staf lainnya dalam penggeledahan tersebut.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Detik-Detik Polisi Geledah Al-Zaytun Usai Tahan Panji Gumilang, Ponpes Dijaga Ketat
VIDEO: Detik-Detik Polisi Geledah Al-Zaytun Usai Tahan Panji Gumilang, Ponpes Dijaga Ketat

Penggeledahan dilakukan, setelah Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penistaan agama.

Baca Selengkapnya
Potret KPK-TNI Akur, 7 Jam Geledah Kantor Basarnas Bareng-Bareng Bawa 2 Boks & 1 Koper
Potret KPK-TNI Akur, 7 Jam Geledah Kantor Basarnas Bareng-Bareng Bawa 2 Boks & 1 Koper

penggeledahan dalam rangka mencari barang bukti dalam kasus suap Kabasarnas dan Koorsmin Kabasarnas.

Baca Selengkapnya
FOTO: Momen Penggeledahan Apartemen Firli Bahuri di Darmawangsa: Polisi Bawa Koper Besar
FOTO: Momen Penggeledahan Apartemen Firli Bahuri di Darmawangsa: Polisi Bawa Koper Besar

Polisi meninggalkan apartemen setelah 3 jam melakukan penggeledahan.

Baca Selengkapnya
Kasus Dugaan Korupsi Bupati Labuhanbatu, Rumah Dinas dan Rumah Pribadi Digeledah KPK
Kasus Dugaan Korupsi Bupati Labuhanbatu, Rumah Dinas dan Rumah Pribadi Digeledah KPK

Selain rumah dinas Erik, KPK juga menyasar menggeledah rumah pribadi Bupati Labuhanbatu itu.

Baca Selengkapnya
Kejagung Sita Lagi 2.254 Ton Gula Terkait Kasus Korupsi
Kejagung Sita Lagi 2.254 Ton Gula Terkait Kasus Korupsi

Penyitaan barang bukti gula dilakukan di Kantor PT SMIP yang terletak di Kota Dumai, Riau.

Baca Selengkapnya
Gedung Sekretariat DPR RI Digeledah, Penyidik KPK Bawa 3 Koper 1 Tas Ransel
Gedung Sekretariat DPR RI Digeledah, Penyidik KPK Bawa 3 Koper 1 Tas Ransel

Gedung Sekretariat DPR RI digeledah penyidik Komisi Pemberantaran Korupsi (KPK) pada Selasa (30/4) sore.

Baca Selengkapnya