Dokumen senilai Rp 1,15 T disita KPK di Dinkes Aceh adalah DIPA
Merdeka.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sempat menyita dokumen senilai Rp 1,15 triliun saat melakukan penggeledahan di Dinas Kesehatan (Dinkes) Aceh. Penggeledahan ini lanjutan untuk mencari bukti tambahan kasus dugaan suap Gubernur Aceh non-aktif, Irwandi Yusuf Dana Alokasi Khusus (DOK) Aceh tahun 2018.
Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah mengatakan, dokumen yang disita KPK di Dinkes Aceh itu merupakan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA). Dokumen DIPA itu sebenarnya bisa didapatkan di mana saja dan itu merupakan dokumen biasa.
"Itu DIPA dan dokumen ini bisa didapatkan di mana-mana," kata Nova Iriansyah, Kamis (12/7).
-
Siapa saja tersangka dalam kasus suap ini? Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan pihaknya juga menetapkan anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Rudi Syahputra Ritonga, serta dua pihak swasta bernama Efendy Sahputra dan Fajar Syahputra sebagai tersangka.
-
Bagaimana KPK mengusut kasus suap dana hibah Jatim? Pengembangan itu pun juga telah masuk dalam tahap penyidikan oleh sebab itu penyidik melakukan upaya penggeledahan. 'Penggeledahan kan salah satu giat di penyidikan untuk melengkapi alat Bukti,' ujar Alex.
-
Siapa yang diduga melakukan korupsi? KPK telah mendapatkan bukti permulaan dari kasus itu. Bahkan sudah ada tersangkanya.
-
Siapa yang menjadi tersangka kasus korupsi? Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
-
Kasus korupsi apa yang sedang diusut Kejagung? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022. Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan sejumlah saksi terkait kasus rasuah impor emas, yakni perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 sampai dengan 2022.
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi? Kejaksaan Agung secara resmi mengumumkan status Harvey Moeis sebagai tersangka, langsung mengirimnya ke tahanan.
Menurutnya, penyitaan dokumen DIPA oleh KPK merupakan standar penegakan hukum yang dilakukan oleh KPK. Karena KPK dalam mendalami kasus harus mendapatkan dokumen di Locus Delicti.
"Prosedur KPK memang harus diambil di locus perkara, itu data DIPA dari dana Otsus di Dinkes Aceh," jelasnya.
Kata dia, penyitaan dokumen tersebut oleh penyidik KPK bukan berarti ada dugaan terjadi kecurangan. Namun, itu dokumen kemungkinan memang dibutuhkan KPK dalam mengusut kasus yang sedang dilakukan penyelidikan.
"Tidak ada kecurangan, itu dana DIPA yang meyangkut dana Otsus. Itu standar penyelidikan," tegasnya.
Pada saat penyidik KPK melakukan penggeledahan Dinkes Aceh, Rabu (11/7) lalu menyita sejumlah dokumen, termasuk dokumen DIPA senilai Rp 1,15 triliun.
Penyidik KPK juga menyita sejumlah dokumen lainnya di Dinas Pendidikan Aceh setelah dilakukan penggeledahan. Bahkan ruang kerja kepala dinas pun sempat disegel dan digeledah oleh penyidik KPK.
(mdk/rzk)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPK menggeledah kantor Direktorat Jendral (Ditjen) Minerba pada Kementerian ESDM Rabu (25/7) kemarin.
Baca SelengkapnyaKPK menggeledah Rumah Dinas (Rumdin) Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar.
Baca SelengkapnyaDokumen yang diamankan penyidik KPK dari tempat penggeledahan sedang dianalisis.
Baca SelengkapnyaPenyitaan tersebut adalah bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi dan konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa.
Baca SelengkapnyaPenggeledahan dalam rangka penyidikan kasus dugaan suap pengurusan perkara di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso, Jawa Timur.
Baca SelengkapnyaBerdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Aceh, diketahui bahwa terdapat kerugian negara sebesar Rp1 miliar lebih dalam perkara tersebut.
Baca SelengkapnyaKPK mencatat ada dua kali transaksi dilakukan Imran terkait suap kepada Gani sebelum dilantik menjadi Kadisdik.
Baca SelengkapnyaAksi culasnya itu merugikan negara hingga Rp1.158.628.535
Baca SelengkapnyaAbdul Gani Kasuba sebelumnya telah ditetapkan menjadi tersangka kasus kepengurusan tambang nikel di Maluku Utara.
Baca SelengkapnyaAdapun uang dan barang tersebut ditemukan penyidik di sejumlah lokasi sejak 8 Juli lalu.
Baca SelengkapnyaSelain istri Kasuba yang dilakukan pemeriksaan pada hari ini, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan kedelapan saksi lainnya.
Baca SelengkapnyaPahala menyebut KPK memiliki kecurigaan atas harta Arinal.
Baca Selengkapnya