Dosennya Jadi Pengacara Sunda Empire, STIH IBLAM Bantah Miliki Afiliasi
Merdeka.com - Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) IBLAM membantah menjadi kuasa hukum dari Rangga Sasana dari Sunda Empire. Mengingat STIH IBLAM bukan merupakan kantor advokat, melainkan sekolah hukum.
Ketua Yayasan STIH IBLAM Rahmat Dwi Putranto mengatakan, pihaknya keberatan jika dikaitkan dengan kasus yang menjerat Rangga dari Sunda Empire. Bahkan, dia menegaskan, STIH IBLAM tak ada afiliasi dengan Sunda Empire.
"Kami mengklarifikasi sekolah hukum IBLAM tidak ada afiliasi apapun dengan Sunda Empire. Kami bukan kuasa hukumnya Sunda Empire," katanya di Jakarta, Jumat (31/1).
-
Siapa yang menawarkan bantuan hukum? Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi) Otto Hasibuan menawarkan bantuan hukum pada lima terpidana kasus pembunuhan Eky dan Vina Cirebon, yaitu Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Eka Sandi, Jaya dan Supriyanto.
-
Siapa yang dapat melakukan advokasi? Advokasi dapat dilakukan oleh berbagai pihak, termasuk organisasi nirlaba, aktivis, kelompok advokasi, dan individu-individu yang peduli terhadap isu-isu sosial dan keadilan.
-
Bagaimana advokasi dapat dilakukan? Advokasi bisa dilakukan melalui berbagai cara, seperti menyuarakan pendapat, melakukan lobi-lobi ke pihak-pihak terkait, dan melakukan aksi-aksi protes atau demonstrasi.
-
Siapa yang akan menyediakan layanan pengacara gratis? 'Kami akan menyediakan pelayanan pengacara gratis yang kami sebut Hotline Paris untuk membantu rakyat yang mengalami masalah dan akan didampingi pengacara negara.'
-
Bagaimana Darmawan membagikan edukasi hukum? Di samping dirinya yang tak henti-hentinya mengenyam pendidikan, namun ia tak menyimpan ilmu-ilmunya untuk diri sendiri. Darmawan terkenal kerap membagikan edukasi hukum kepada masyarkat.
-
Siapa yang bisa mengajukan gugatan? 1. Penggugat atau kuasanya mendaftar gugatan ke Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah.
Dia menjelaskan, seorang terdakwa memiliki hak untuk mendapatkan pendampingan dari pengacara. Namun pendampingan itu hanya bisa diberikan oleh konsultan hukum, bukan sekolah hukum.
"Untuk menjadi pendamping hukum itu bukan sekolah, melainkan harus kantor hukum atau seorang advokat. Sekolah hukum itu bukan konsultan hukum. Itu pernyataan yang menyesatkan dan membahayakan kalau dibiarkan begitu saja," tegasnya.
Rahmat mengakui, salah satu dosen STIH IBLAM, Misbahul Huda memang menjadi kuasa hukum Rangga dari Sunda Empire. Namun hubungan tersebut tidak ada kaitannya dengan STIH IBLAM.
"Adapun kuasa hukumnya salah satu adalah dosen di kampus kami, tapi itu hubungan personal antara Pak Misbahul Huda dengan Sunda Empire. Tidak ada kaitan apapun dengan STIH IBLAM. Ini yang harus digarisbawahi," tutupnya.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kuasa hukum pemohon La Ode Surya Alirman menjelaskan, bahwa advokat selayaknya mendapatkan imunitas dalam menjalankan tugas.
Baca SelengkapnyaKader Prabowo Subianto ini mengaku sudah tidak mampu menyewa pengacara maupun saksi
Baca SelengkapnyaJPU menolak terkait permintaan yang dibacakan penasihat hukum Supriyani pada sidang tersebut.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua PA Kudus, Siti Alosh Farchaty, menyebut terduga pelaku S bukan bagian dari PA Kudus, melainkan hanya mediator non hakim.
Baca SelengkapnyaMenurut UU TNI, Laksda Kresno menjelaskan keluarga dapat memperoleh hak bantuan hukum.
Baca SelengkapnyaMeila Nurul Fajriah mendampingi korban dugaan pelecehan seksual pada tahun 2020. Terduga pelaku kemudian melaporkannya dengan tuduhan pencemaran nama baik.
Baca SelengkapnyaAdapun penetapan tersangka Kamaruddin Simanjuntak tertuang dalam Surat Ketetapan bernomor S.Tap/85/VIII/RES.1.14/2023/Dittipidsiber tertanggal 7 Agusus 2023.
Baca SelengkapnyaKuasa hukum korban menegaskan, pelaporan yang dilayangkan ke Polda Metro Jaya sama sekali tidak ada sangkut-pautnya dengan proses pemilihan rektor Universitas P
Baca SelengkapnyaPengacara Alvin Lim selaku yang mengungkap soal keberadaan Sambo di lapas tidak mau mempermasalahkan bantahan tersebut.
Baca SelengkapnyaKamaruddin sebelumnya menjadi tersangka kasus dugaan berita bohong alias hoaks.
Baca SelengkapnyaPerdamaian guru honorer Supriyani dengan keluarga siswa SDN 4 Barito berinisial D berbuntut pemecatan kepada Samsuddin.
Baca SelengkapnyaDia menyatakan bahwa dalam wajib lapor yang sudah dilakukan tidak ada hal yang baru. Kliennya mengisi beberapa dokumen dan berita acara tambahan.
Baca Selengkapnya