DPR desak Menkes sanksi tegas 4 rumah sakit tolak obati bayi Mesiya
Merdeka.com - Anggota Komisi IX DPR, Irma Suryani Chaniago, tak habis pikir dengan sikap empat rumah sakit di Tangerang menolak memberikan perawatan kepada Mesiya Rahayu, bayi berusia 15 bulan, anak kelima dari pasangan Undang Misrun (42) dan Kokom Komalasari (37). Akibat penolakan itu, balita tersebut meninggal dunia.
Irma menegaskan, empat rumah sakit telah melakukan tindakan tidak manusiawi. Sebab itu, dia meminta Menteri Kesehatan Nila F Moeloek melalui dewan pengawas rumah sakit, memberikan sanksi tegas ke empat rumah sakit itu.
"Sudah seharusnya Menkes melalui dewan pengawas rumah sakit menertibkan rumah sakit yang berperilaku seperti itu. Saya nggak habis pikir, apa yang salah dengan para rumah sakit tersebut? Kok sudah tidak ada lagi rasa tanggung jawab moralnya?" kata Irma saat dihubungi merdeka.com, Selasa (6/9).
-
Apa tugas Kementerian Kesehatan? Tugasnya membantu Presiden dalam menyelenggarakan sebagian urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
-
Bagaimana cara BPJS Kesehatan meningkatkan kualitas layanan kesehatan? 'Saat ini juga telah dilakukan implementasi Aplikasi i-Care JKN di fasilitas kesehatan. Ghufron juga menyampaikan pentingnya kerja sama antara BPJS Kesehatan dengan pemerintah daerah dalam mengoptimalkan transformasi digital. Tujuannya untuk memastikan peserta jaminan kesehatan mendapatkan layanan terbaik. 'Lalu bagi peserta yang ingin mendapatkan layanan BPJS Kesehatan tidak selalu harus ke kantor cabang.
-
Bagaimana BPJS Kesehatan meningkatkan kualitas layanan? Seiring dengan bertambahnya jumlah peserta JKN, BPJS Kesehatan memandang perlu dilakukan transformasi terhadap mutu layanan. 'Salah satu wujud nyata dari upaya transformasi mutu layanan adalah dengan penyediaan Loket Pelayanan Informasi BPJS Kesehatan di seluruh rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
-
Bagaimana BPJS Kesehatan meningkatkan pelayanan? “Upaya transformasi mutu layanan juga terus kami digaungkan. Komitmen kami adalah menghadirkan wajah baru pelayanan yang lebih mudah, cepat dan setara. Misalnya, lewat DIANI ini, kami juga menghadirkan layanan jemput bola melalui Mobile Customer Service (MCS). Peserta JKN maupun masyarakat umum bisa mengakses pelayanan administrasi JKN, seperti pendaftaran peserta, mengubah lokasi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), mengubah ada kepesertaan, meminta informasi, hingga menyampaikan pengaduan,“ kata Siruaya.
-
Apa manfaat BPJS Kesehatan bagi warga? “Kami ingin mengenalkan Program JKN lebih dekat kepada masyarakat. Kami jelaskan hak, kewajiban, manfaat, hingga prosedur berobat menggunakan penjaminan Program JKN. Dengan mengenal lebih dekat seputar Program JKN, kami harap tumbuh kesadaran masyarakat akan pentingnya menjadi peserta Program JKN dan menjaga kepesertaan JKN mereka selalu aktif. Jika suatu hari jatuh sakit dan harus berobat, tidak perlu lagi pusing memikirkan biaya karena sudah dijamin BPJS Kesehatan sesuai prosedur yang berlaku,“ ujarnya.
-
Bagaimana Ombudsman RI mengawasi kinerja Kemenkes dan BPJS? 'Dalam durasi waktu yang patut, respons, dan tindak lanjut Kementerian/Lembaga di atas akan dipantau Ombudsman. Jika diperlukan, resolusi dan pencarian kerangka penyelesaian bisa dilakukan bersama atau setidaknya berkonsultasi dengan Ombudsman,' kata Bellinda.
Irma menjelaskan hal serupa sering terjadi. Namun, masyarakat menilai kesalahan ada di BPJS padahal yang harus disalahkan, yakni rumah sakit lantaran menolak masyarakat berobat menggunakan BPJS. "Kementerian Kesehatan wajib mendukung program BPJS dengan menertibkan seluruh rumah sakit yang bekerjasama dengan BPJS," ujarnya.
Lebih jauh, politikus NasDem ini menambahkan, ada baiknya Kementerian Kesehatan merevisi kebijakan Keanggotaan Pengawas Rumah Sakit dengan memasukkan unsur tokoh masyarakat, pengamat kesehatan maupun pengamat BPJS. sehingga diharapkan kejadian serupa tak terulang.
"Agar pengawas rumah sakit betul-betul dapat menjalankan fungsinya sebagai pengawas yang mampu memberikan sanksi jika ada RS yang menyalahi fungsinya," tukasnya.
Seperti diketahui, Misrun mengatakan, anaknya tewas setelah ditolak empat rumah sakit. Peristiwa itu berawal saat Minggu (4/9) sekitar pukul 01.00 WIB. "Anak saya demam dan muntah-muntah," tuturnya sambil menunduk, Senin (5/9) kemarin.
(mdk/ang)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mahfud menilai adanya riak-riak setelah pengesahaan RUU menjadi UU merupakan hal yang lumrah. Dia menyebut akan ada pihak yang setuju dan tidak.
Baca SelengkapnyaKasus bayi alami kritis karena diduga jadi korban kelalaian perawat.
Baca SelengkapnyaKetua DPR RI Puan Maharani mengetuk palu pengesahan RUU Kesehatan setelah mendengarkan pendapat dua fraksi yang menolak yaitu Demokrat dan PKS.
Baca SelengkapnyaSurat itu sebagai tindak lanjut dari instruksi Menteri Kesehatan tentang pencegahan dan penanganan perundungan terhadap peserta didik pada RS Pendidikan.
Baca SelengkapnyaSelain melarang hamil, pegawai dipaksa terus bekerja sepanjang hari kerja tanpa istirahat.
Baca SelengkapnyaKeluarga berharap upaya mereka mencari keadilan akan membuahkan hasil manis.
Baca SelengkapnyaRUU Kesehatan dianggap minim urgensi dan kualitas. Banyak celah kelemahan dan RUU ini.
Baca SelengkapnyaJamia berharap permasalahan ini tidak terjadi di tempat lain
Baca SelengkapnyaBPJS Kelas 1, 2 dan 3, DPR RI akan Panggil Kemenkes dan BPJS
Baca SelengkapnyaRatu Dewa menyebut sudah meminta Inspektorat untuk melakukan verifikasi laporan resmi.
Baca SelengkapnyaNadia menyampaikan hal tersebut untuk merespons kasus perundungan terhadap Dokter Aulia Risma Lestari.
Baca SelengkapnyaKemenkes akan memberikan sanksi berupa pencabutan surat izin praktik (SIP) dan surat tanda registrasi (STR) pelaku perundungan pada PPDS
Baca Selengkapnya