DPR Minta Kemlu Bahas Dugaan Pelanggaran HAM ABK WNI Bersama Dubes China
Merdeka.com - Anggota Komisi I DPR Charles Honoris meminta Kemenlu membahas dugaan pelanggaran HAM kepada anak buah kapal asal Indonesia di atas kapal berbendera China, Long Xing bersama Duta Besar China. Dia mengingatkan agar pemanggilan Dubes itu tidak hanya diplomatik semata.
"Klarifikasi tersebut hendaknya tidak menjadi prosedural diplomatik semata, melainkan harus masuk sampai ke jantung persoalan. Yaitu adanya dugaan kuat pelanggaran hak-hak pekerja dan pelanggaran HAM di atas kapal berbendera China tersebut, sebagaimana diungkap ABK WNI lain yang mengalami eksploitasi bahkan mengarah ke perbudakan," kata Charles dalam keterangannya, Jumat (8/5).
Selain itu, dia meminta Pemerintah RI harus mendesak pemerintah China untuk menerapkan standar perlindungan pekerja dan perlindungan HAM sesuai standar universal. Pemerintah China diminta menjatuhkan hukuman kepada perusahaan pemilik kapal jika terbukti terjadi perbudakan.
-
Apa yang dilakukan polisi China? Sang polisi bahkan tak segan turun tangan mempromosikan dagangan sang penjual dengan pengeras suara. 'Enam mao per setengah kilogram,' katanya. Saat salah seorang calon pembeli melirik, sang polisi turut menggiring sosoknya ke lapak.'Silakan kalau mau lihat dulu,' ungkapnya.
-
Bagaimana Kemenhub cegah penolakan kapal niaga Indonesia? Arisudono menyampaikan, melalui PSC Inspection Awareness, IDSurvey ingin mengajak para pemilik kapal niaga berbendera Indonesia untuk mengedukasi awak kapal mereka agar mengetahui serta memahami peraturan terkait bersandar di dermaga negara tujuan.
-
Mengapa DPR RI minta pelaku dihukum berat? 'Setelah ini, saya minta polisi langsung berikan pendampingan psikologis terhadap korban serta ibu korban. Juga pastikan agar pelaku menerima hukuman berat yang setimpal. Lihat pelaku murni sebagai seorang pelaku kejahatan, bukan sebagai seorang ayah korban. Karena tidak ada ayah yang tega melakukan itu kepada anaknya,' ujar Sahroni dalam keterangan, Kamis (4/4).
-
Siapa yang DPR minta tindak tegas? Polisi diminta menindak tegas orang tua yang kedapatan mengizinkan anak di bawah umur membawa kendaraan.
-
Kenapa polisi China mengusur pedagang? Dia diberi imbauan agar tak berjualan di lokasi. Sebab, hal tersebut diungkap sang polisi dapat memicu kecelakaan bagi diri sendiri dan pengguna jalan raya lainnya. 'Anda tidak bisa berjualan semangka di sini. Ini bisa mengganggu lalu lintas,' terangnya.
-
Bagaimana Kemendag mengawasi pelabuhan tikus? 'Pelabuhan tikus ini memang susah mengawasinya, dan aparat kita tidak mungkin sanggup dan tak akan cukup. Sehingga kita harus berkolaborasi. Pernah ada masyarakat yang menolak karena alasan ekonomi, mereka minta dengan berbagai alasan. Ini yang terjadi di lapangan, tapi kita lakukan yang bisa kita. Kita push terus,' ujarnya.
"Selain itu pemerintah China harus mengusut tuntas dan menjatuhkan sanksi hukum pada perusahaan pemilik kapal tersebut, dan memberantas praktik-praktik serupa lainnya," ungkap Wakil Ketua BKSAP DPR RI ini.
Charles mengungkapkan pemerintah bisa memanfaatkan anggota dewan HAM PBB untuk mengangkat kasus pelanggaran HAM ini ke forum multilateral. Baik di Dewan HAM PBB maupun di Organisasi Buruh Internasional (ILO).
"Posisi RI yang saat ini duduk sebagai anggota Dewan HAM PBB dan anggota 'Governing Body' di ILO perlu dimanfaatkan untuk mendorong penegakan HAM secara progresif serta penghapusan segala macam bentuk perbudakan, yang menjadi musuh kemanusiaan," tegas dia.
Politikus PDIP melakukan moratorium pengiriman buruh migran Indonesia ke negara-negara yang tidak menghormati HAM dan tidak menerapkan regulasi yang melindungi hak-hak para pekerja.
"Hal ini demi memastikan perlindungan terhadap WNI (di luar negeri), yang menjadi amanat konstitusi," tandas dia.
Dirjen PWNI dan BHI Kementerian Luar Negeri Joedha Nugraha mengaku sudah mendapat informasi mengenai 3 jenazah Anak Buah Kapal (ABK) yang dilarung ke laut.
Data KBRI Seoul berkoordinasi dengan otoritas setempat, telah dipulangkan 11 awak kapal pada 24 April 2020. Kemudian ada 14 awak kapal lainnya akan dipulangkan pada 8 Mei 2020. Sementara itu, 20 awak kapal lainnya masih tetap melanjutkan bekerja di kapal Long Xin 605 dan Tian Yu 8
"Menurut data kami, ada 3 ABK WNI yang meninggal dunia dan jenazahnya dilarung ke laut, oleh karena itu kami juga akan minta penjelasan apakah sudah sesuai dengan ketentuan praktek internasional," jelas Joedha lewat siaran pers diterima, Kami (7/5).
Menurut ILO Seafarer’s Service Regulation, prosedur pelarungan jenazah (burial at sea) dibenarkan hanya dalam kondisi tertentu. Antara lain, jenazah meninggal karena penyakit menular atau kapal tidak memiliki fasilitas menyimpan jenazah sehingga dapat berdampak pada kesehatan di atas kapal.
Kemlu akan memanggil Duta Besar China di Indonesia terkait pemberitaan trending di Korea Selatan soal anak buah kapal warga negara Indonesia (ABK WNI) yang diduga mengalami perbudakan dan jenazahnya dilarung ke laut.
"Kemlu akan memanggil Duta Besar RRT, meminta penjelasan terkait perlakuan (diduga perbudakan) diterima ABK WNI lainnya (di kapal ikan berbendera China)," tulis Joedha
KBRI Beijing telah menyampaikan nota diplomatik untuk meminta klarifikasi mengenai kasus ini. Pemerintah China juga sudah memberikan jawaban atas kasus itu.
"Kementerian Luar Negeri China juga telah menjawab bahwa pelarungan telah dilakukan sesuai praktik kelautan internasional untuk menjaga kesehatan para awak kapal lainnya," kata Joedha.
Reporter: Putu Merta Surya Putra
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pembelian armada itu semestinya untuk mengatasi masalah penumpukan di pelabuhan.
Baca SelengkapnyaMendag memimpin ekspose temuan kapal tanker asal impor yang tidak memenuhi ketentuan impor.
Baca SelengkapnyaPara nelayan diiming-iming gaji besar dibandingkan fokus terhadap keterampilan melaut.
Baca SelengkapnyaTotal pasir yang sudah dikeruk mencapai 24.000 meter kubik pasir laut.
Baca SelengkapnyaPeristiwa pengusiran ini terjadi di Laut Natuna Utara, pada Senin (21/10).
Baca SelengkapnyaPT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero) telah menjadi badan klasifikasi ke-4 di Asia setelah Jepang, China dan Korea.
Baca SelengkapnyaPihak ASDP melayangkan gugatan pra-peradilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca SelengkapnyaEmpat gugatan adalah soal penetapan status tersangka, sedangkan gugatan kelima adalah soal penyitaan terhadap sejumlah barang bukti oleh penyidik KPK.
Baca SelengkapnyaPencekalan itu, kata Tessa berlaku selama enam bulan ke depan.
Baca SelengkapnyaSupriansa mengusulkan agar Komnas HAM lebih mendalami kasus tersebut.
Baca SelengkapnyaKapal patroli Indonesia berhasil mengusir kapal CCG 5402 keluar dari wilayah yurisdiksi Indonesia di Laut Natuna Utara
Baca SelengkapnyaIndonesia sukses mempertahankan status White List selama tiga tahun berturut-turut yakni tahun 2020, 2021, dan 2022.
Baca Selengkapnya