DPR Minta Pemerintah Sanksi Tegas Travel Berangkatkan 46 Jemaah Haji Furoda
Merdeka.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) meminta pemerintah memberikan sanksi kepada perusahaan travel yang memberangkatkan calon jemaah haji furoda menggunakan visa tidak resmi. Sanksinya sudah diatur dalam Undang-Undang Haji dan Umroh.
"Sesuai dengan UU Haji dan Umroh, bagi siapapun perusahaan yang memberangkatkan jemaah tanpa melalui sistem perjalanan haji yang telah ditetapkan maka sebaiknya perusahaan itu diberikan sanksi," ujar Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily dalam keterangannya, Senin (4/7).
Perusahaan yang memberangkatkan 46 calon jamaah haji jalur furoda adalah PT Alfatih Indonesia Travel. Perusahaan tersebut tidak terdaftar sebagai penyelenggara ibadah haji khusus yang diberikan izin memberangkatkan jamaah furoda. Perusahaan itu juga belum terdaftar di penyelenggara umrah resmi.
-
Apa sanksi bagi jemaah yang masuk tanpa visa haji? Mereka akan dikenakan sanksi membayar denda senilai SAR10.000 riyal atau sekitar Rp43 juta.'Bagi yang tidak menggunakan visa haji itu ada sanksi denda dari Pemerintah Arab Saudi sekitar 10.000 riyal,' kata Ali.
-
Apa saja bentuk sanksi hukum? Saknsi yang dilakukan dari norma hukum bersifat tegas serta nyata, bisa berupa denda dengan nominal tertentu hingga penjara dalam waktu tertentu pula.
-
Apa artinya 'haji'? Menurut istilahnya, Haji tak lain berasal dari bahasa Arab 'Hagg' yang berarti berziarah. Maka dari itu, makna haji sendiri yakni merupakan ibadah berupa ziarah yang dilakukan ke Kota Suci Mekkah dalam rangka meningkatkan keimanan dan takwa seseorang terhadap Allah SWT.
-
Kenapa biaya Visa Haji Furoda mahal? Biaya untuk Haji Furoda cenderung lebih tinggi dibandingkan dengan Haji Reguler atau ONH Plus.
-
Apa yang dimaksud dengan haji? Haji secara istilah adalah menyengaja berkunjung ke Baitullah, di Makkah untuk melakukan ibadah pada waktu dan cara tertentu serta dilakukan dengan tertib.
-
Kenapa Arab Saudi perketat visa haji tahun ini? 'Ketentuan dari Arab Saudi memastikan bahwa visa yang bisa masuk ke Mekkah dan ke Masyair, ke Armuzna itu adalah visa haji. Baik visa haji reguler maupun haji khusus, termasuk visa haji mujamalah,' kata Kepala Daerah Kerja Madinah, Ali Machzumi di kantor Daker Madinah, dikutip Rabu (29/5).
Ace meminta sanksi tegas diberikan kepada travel tersebut karena menyebabkan kerugian. Misalnya dicabut perizinannya.
"Dicabut perizinnnya karena telah mengambil dana cukup besar dari masyarakat tanpa mekanisme perjalanan sebagaimana aturan yang berlaku," ujar Ace.
Politikus Golkar ini juga mengingatkan masyarakat untuk lebih hati-hati dan waspada. Ace mengingatkan, tanpa visa resmi haji dari Arab Saudi, tidak dapat diberangkatkan ibadah haji.
"Kepada masyarakat agar hati-hati dalam menerima tawaran perjalanan haji tanpa sistem dan prosedur perjalanan haji secara resmi. Apalagi mendapatkan visa negara lain tapi didapatkan dari negara lain pula tanpa menjelaskan visa tersebut buka merupakan visa haji," ujar Ace.
46 Calon Jemaah Haji Furoda Ditolak Masuk Arab Saudi
Diberitakan, sebanyak 46 WNI yang menyebut dirinya sebagai jemaah haji furoda terpaksa dipulangkan ke Tanah Air. Mereka tak lolos proses imigrasi di Saudi setibanya di Bandara King Abdulaziz Internasional Airport (KAIA), Jeddah, pada Kamis (30/6) malam.
Visa yang mereka gunakan ternyata visa mujamalah yang diperuntukkan warga Malaysia dan Singapura sehingga tidak tercatat di sistem Imigrasi Saudi. Kendala lainnya, travel yang memberangkatkan mereka tidak terdaftar di Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Peristiwa itu sangat disayangkan Wakil Menteri Agama, Zainut Tauhid Sa'adi. Apalagi, ke-46 WNI itu sudah berpakaian ihram tetapi akhirnya batal berhaji.
"Yang pasti kami dari Kemenag sangat prihatin dan juga pasti sedih ada korban lagi," kata Zainut usai meninjau pemondokan jemaah di Sektor Misfalah, Makkah, Minggu (3/7).
Zainut mengatakan permasalahan itu seharusnya bisa dihindari bila jemaah cermat memilih biro perjalanan yang menawarkan perjalanan haji. Dia menyarankan jemaah tidak mudah tergiur dengan travel yang menawarkan berhaji tanpa antrean. Apalagi biaya yang dipatok di luar kewajaran.
"Jemaah harus cermat, apakah dia (travel) sudah terdaftar atau tidak, yang terdaftar pun ada kualifikasi. Apakah dia boleh selenggarakan ibadah haji khusus atau tidak. Termasuk juga penyelenggaraan ibadah haji yang memakai visa mujamalah atau furoda," jelas Zainut
"Ini menjadi pelajaran berharga untuk seluruh masyarakat Indonesia yang akan melaksanakan ibadah haji, agar betul-betul selektif dalam memilih biro perjalanan haji," pesan Zainut.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Banyaknya calon haji yang dipulangkan kembali ke Tanah Air karena tidak menggunakan visa haji.
Baca SelengkapnyaVisa haji diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Baca SelengkapnyaBanyak orang Indonesia yang terjebak janji manis travel atau pihak tertentu yang menawarkan haji furoda.
Baca SelengkapnyaCatat! Nekad Berhaji Tanpa Visa Haji Bisa Dideportasi dari Arab Saudi
Baca SelengkapnyaPemerintah Arab Saudi meminta jemaah pemegang visa umrah 1445 H harus meninggalkan Arab Saudi sebelum 29 Zulkaidah atau 6 Juni 2024.
Baca SelengkapnyaMereka tidak diizinkan masuk ke Mekkah bahkan tidak sedikit yang dideportasi
Baca SelengkapnyaMereka mengaku sebagai jemaah haji furoda namun tidak bisa menunjukkan visa haji resmi
Baca SelengkapnyaPemerintah Arab Saudi menegaskan hanya visa resmi dari kerajaan Arab Saudi yang bisa digunakan untuk berhaji.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar memimpin jalannya rapat paripurna yang menyetujui pembentukan panitia khusus (pansus) hak angket pengawasan haji 2024.
Baca Selengkapnya24 WNI diamankan Kepolisian Arab Saudi usai ketahuan menggunakan visa ziarah
Baca SelengkapnyaMuhammadiyah mengingatkan para jamaah calon haji asal Indonesia agar memenuhi aturan yang telah ditetapkan, termasuk soal penggunaan visa khusus haji.
Baca SelengkapnyaRencananya mereka akan dipulangkan pada Sabtu (1/6) malam sekitar jam 23.00 Waktu Arab Saudi (WAS).
Baca Selengkapnya