DPR Minta Pemerintah Setop Sementara Penggunaan Skuter Listrik di Ibu Kota
Merdeka.com - Pemerintah diminta melakukan moratorium penggunaan skuter listrik di jalanan ibu kota. Hal itu perlu dilakukan sebagai langkah antisipasi terhadap potensi kejadian yang dapat membahayakan keselamatan pengguna skuter listrik itu sendiri maupun pengguna jalan lainnya.
Demikian dikatakan Anggota Komisi III DPR RI Luqman Hakim. "Sebelum diterbitkannya aturan teknis yang jelas, masyarakat dan operator layanan ini tidak boleh menggunakannya di ranah publik. Jika masih ada yang melanggar, mereka harus ditindak tegas sesuai Undang-Undang Lalu Lintas," kata Lukman di Jakarta, Kamis (21/11).
Menurut dia, pemerintah perlu melakukan antisipasi terhadap sesuatu yang bisa menjadi tren di masa depan yang dilakukan secara masif.
-
Apa saja yang harus dipertimbangkan sebelum mengikuti tren? Menimbang Untung dan Rugi Sebelum Mengikuti Tren Adhissa menyarankan agar setiap individu mengambil waktu sejenak untuk berpikir sebelum terlibat dalam suatu kegiatan hiburan, seperti menonton konser atau berlibur.
-
Kenapa mobil listrik semakin diminati? Di berbagai negara, termasuk Indonesia, mobil listrik semakin diminati karena keunggulannya yang ramah lingkungan dan efisiensi energi.
-
Dimana Perusda MBS diharapkan untuk menerapkan bisnis kendaraan listrik? 'Saya mendorong ke depan, MBS mulai menggunakan kendaraan non fosil. Kendaraan itu bisa dipinjam atau disewakan,' ujarnya Akmal kepada wartawan.
-
Gimana cara pemerintah menjaga keselamatan pemudik motor? Melihat animo masyarakat yang tinggi, pemerintah berupaya menjaga keselamatan pemudik motor. Salah satunya dengan menyediakan rest area di sejumlah titik.
-
Bagaimana Pemprov Kaltim mendorong Perusda MBS untuk menerapkan bisnis kendaraan listrik? 'Saya mendorong ke depan, MBS mulai menggunakan kendaraan non fosil. Kendaraan itu bisa dipinjam atau disewakan,' ujarnya Akmal kepada wartawan.
-
Apa yang sedang tren? 'Di hari yang penuh berkah ini, Selamat Lebaran, Bapak/Ibu. Semoga kita selalu dalam naungan-Nya.'
"Jangan sampai suatu saat nanti, ketika ini sudah menjadi tren yang masif, pemerintah seperti tergagap dengan adanya kasus yang ditimbulkan dari penggunaan skuter listrik yang tanpa aturan keselamatan yang jelas," katanya.
Permintaan tersebut mengacu kepada kasus kecelakaan yang merenggut nyawa dua orang pengguna skuter listrik yang disewakan Grabwheels beberapa waktu lalu sebagai dasar bagi pertimbangan diterbitkannya aturan itu segera.
Usulan itu juga sempat dilontarkan Luqman di forum Raker dengan Kapolri beserta jajarannya. Dia merujuk kepada Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan No. 22 tahun 2009 yang mengkategorikan skuter listrik ini sebagai kendaraan bermotor. Oleh karena itu, dia mengatakan penggunaannya pun harus patuh pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, terutama dari sisi jaminan keselamatan bagi penggunanya.
"Misalnya, ada aturan yang memuat di mana dia harus beroperasi, lalu harus ada izin yang jelas dan di mana harus didaftarkannya. Sesuai aturan keselamatan dalam berkendara roda dua, misalnya dia harus memakai helm, pelindung lutut dan sebagainya. Selain itu, saya juga mengusulkan agar kecepatannya diatur. Karena jika tidak, dapat membahayakan diri penggunanya maupun pengguna jalan lainnya," tuturnya.
Menanggapi usulan Luqman tersebut, Kapolri Idham Aziz dalam raker mengatakan pihak kepolisian telah dengan sigap menangkap pelaku yang menabrak enam pengguna layanan skuter listrik Grabwheels pada tanggal 10 November lalu, yang mana dua di antaranya meninggal dunia.
"Kami juga akan melakukan koordinasi dengan stakeholder terkait dalam menanggapi masalah [skuter listrik] tersebut," katanya.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kebijakan tersebut menjadi salah satu upaya untuk mengurangi emisi gas buang.
Baca SelengkapnyaSangat disayangkan jika dukungan tersebut jadi dalih untuk memaksa masyarakat untuk beralih ke kendaraan listrik.
Baca Selengkapnyaemenhub akan bekerja sama dengan pemerintah daerah dan kepolisian dalam penegakan hukum.
Baca SelengkapnyaAlasannya, itu dinilai bakal mengganggu sistem kelistrikan yang sudah terbangun saat ini.
Baca SelengkapnyaKakorlantas Irjen Pol Firman Shantyabudi mengusulkan pengadaan kendaraan listrik patroli untuk roda dua atau roda empat pada tahun ini.
Baca SelengkapnyaStrategi pemerintah menekan polusi dengan menaikkan pajak, hingga menerapkan area ganjil genap, termasuk untuk kendaraan listrik.
Baca SelengkapnyaTak hanya itu, ia juga menduga adanya unsur bisnis di balik kewajiban PNS pakai kendaraan listrik.
Baca SelengkapnyaPenggunaan sepeda listrik sebenarnya telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 45 Tahun 2020.
Baca SelengkapnyaKendaraan motor listrik untuk menekan buruknya kualitas udara Jakarta.
Baca SelengkapnyaPemkot Surabaya memilih menggunakan skema sewa ketimbang beli baru karena dirasa lebih menghemat anggaran.
Baca SelengkapnyaPenanganan polusi di Jakarta perlu melibatkan semua pihak
Baca SelengkapnyaKini sepeda listrik banyak digunakan oleh warga, bahkan sampai ke jalan raya.
Baca Selengkapnya