DPR Persilakan UU KPK Digugat ke Mahkamah Konstitusi
Merdeka.com - Revisi UU No 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi telah disahkan menjadi undang-undang. Indonesia Corruption Watch (ICW) menduga akan masyarakat yang melakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi.
Menanggapi kemungkinan tersebut, anggota DPR Komisi III Arsul Sani mempersilakan masyarakat yang ingin uji materi terhadap UU KPK. Sekretaris Jenderal PPP itu menghormati hak masyarakat.
"PPP menghormati sepenuhnya elemen masyarakat sipil manapun yang ingin menguji UU Perubahan atas UU KPK ke MK," katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (18/9).
-
Apa yang DPR minta KPK usut? 'Komisi III mendukung penuh KPK untuk segera membongkar indikasi ini. Karena kalau sampai benar, berarti selama ini ada pihak yang secara sengaja merintangi dan menghambat agenda pemberantasan korupsi.'
-
Apa yang diminta DPR untuk KPK dan Polri? Lebih lanjut, Sahroni tidak mau kerja sama ini tidak hanya sebatas formalitas belaka. Justru dirinya ingin segera ada tindakan konkret terkait pemberantasan korupsi 'Tapi jangan sampai ini jadi sekedar formalitas belaka, ya. Dari kolaborasi ini, harus segera ada agenda besar pemberantasan korupsi. Harus ada tindakan konkret. Tunjukkan bahwa KPK-Polri benar-benar bersinergi berantas korupsi,' tambah Sahroni.
-
Siapa yang minta PPATK buka nama anggota DPR? Mengomentari hal ini, Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni meminta agar PPATK tidak segan merilis nama-nama anggota dewan yang kedapatan mengakses judol.
-
Siapa yang menyampaikan surat klarifikasi ke Komisi III DPR? 'Surat itu disampaikan tadi pagi, tentunya langkah ini diambil untuk membangun kembali komunikasi dengan DPR, untuk meluruskan kesalahan persepsi,' ucap Wakil Ketua KY Siti Nurdjanah saat konferensi pers di Kantor KY RI, Jakarta, Jumat (6/9).
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
Dia mengungkapkan, DPR bakal memberikan keterangan di Mahkamah Konstitusi. Di sana, DPR bakal memberikan penjelasan sejelasnya terkait Revisi UU KPK.
"Nanti kan DPR juga diberi kesempatan untuk memberikan keterangan oleh MK. Ya nanti kita sampaikan semuanya sejelas-jelasnya," jelasnya.
Arsul menjelaskan, pengajuan judicial review baru bisa dilakukan setelah UU KPK ditandatangani Presiden Joko Widodo setelah diparipurnakan kemarin.
"Prosesnya Pimpinan DPR mengirimkan RUU yang sudah disetujui Rapat Paripurna DPR tersebut kepada Presiden untuk ditandatangani dan diundangkan. Sehingga setelah diundangkan UU tentang perubahan atas UU KPK tersebut berlaku," tutupnya.
Sebelumnya, ICW memandang banyak masalah dalam pengesahan revisi UU KPK. Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana melihat bakal banyak masyarakat sipil yang menggugat ke Mahkamah Konstitusi.
"Ketika masyarakat berbondong-bondong mengajukan JR ke MK, maka seharusnya DPR dan pemerintah malu karena membuat legislasi yang tidak berkualitas. Pasti banyak (pihak ke MK), isu ini bukan hanya ICW saja," katanya.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan apresiasinya terhadap seluruh elemen masyarakat yang telah memberikan aspirasi hingga menggelar aksi.
Baca SelengkapnyaSekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti mengatakan, DPR semestinya mengedepankan kebenaran, kebaikan, dan kepentingan negara dan rakyat.
Baca SelengkapnyaKetua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto buka-bukaan alasan DPR bulat memilih Arsul Sani.
Baca SelengkapnyaPDIP menilai, pembahasan RUU Pilkada mengabaikan suara masyarakat.
Baca SelengkapnyaMahfud menilai adanya riak-riak setelah pengesahaan RUU menjadi UU merupakan hal yang lumrah. Dia menyebut akan ada pihak yang setuju dan tidak.
Baca SelengkapnyaAksi yang digelar ini sehari setelah Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, menggelar rapat panitia kerja terkait Revisi UU Pilkada, pada Rabu (21/8).
Baca SelengkapnyaMasinton Pasaribu menemui para demonstran dalam aksi kawal putusan Mahkamah Konstitusi
Baca SelengkapnyaSebelumnya, Agus Rahardjo mengungkapkan dirinya pernah dipanggil dan diminta Presiden Jokowi untuk menghentikan penanganan kasus korupsi pengadaan e-KTP
Baca SelengkapnyaPKB menyarankan masyarakat untuk mendorong DPR agar melakukan hak angket.
Baca SelengkapnyaHari ini, DPR menggelar rapat untuk mengebut Revisi UU Pilkada untuk mengesahkan aturan baru Pilkada.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua DPR Sufmi Dasco menyebut, pengesahan RUU bisa digelar di masa sidang ini.
Baca Selengkapnya"Sedang berlangsung saat ini di Mahkamah Konstitusi hendaknya menjadi jalan dalam menyempurnakan demokrasi di Indonesia," kata Puan
Baca Selengkapnya