DPR Sebut Pasal Batas Usia Menikah Minimal 19 Tahun Melalui Perdebatan Alot
Merdeka.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengesahkan Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna (16/9) lalu. Dalam RUU tersebut disebutkan batas minimum pernikahan diubah dari 17 tahun menjadi 19 tahun.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR Sodik Mujahid, menjelaskan alasan penetapan usia pernikahan ini tidak sesuai dengan batasan usia pernikahan yang diatur oleh Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) yakni 20-21 tahun. Alasannya, kata dia, beberapa fraksi di DPR menilai batasan usia BKKBN terlalu tinggi.
"Ya beberapa fraksi menganggap terlalu tinggi usia 21 sebagai batas minimal," kata Sodik pada merdeka.com, Rabu (18/9).
-
Aturan apa yang DPR dorong? Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mendorong Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) untuk membuat aturan yang bisa mencegah terjadinya kasus pelecehan seksual di kalangan aparatur sipil negara (ASN).
-
Apa yang dibahas dalam dialog DPR RI? “Tentunya lewat dialog ini, kita bisa menjembatani diskusi untuk membahas agenda strategis dari setiap anggota AIPA dengan Tiongkok. Karena tentu setiap negara punya isu dan concern tersendiri yang harus ditindaklanjuti. Termasuk mendalami isu-isu skala kawasan dan regional yang juga harus diselesaikan bersama,“ urai Puteri.
-
Apa yang didukung DPR? Mengomentari hal kebijakan itu, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menilai, permasalahan PMI di luar negeri begitu beragam dan membutuhkan pendampingan dari pihak Polri.
-
Apa yang DPR sesalkan? 'Yang saya sesalkan juga soal minimnya pengawasan orang tua.'
-
Apa kata DPR soal tawuran pelajar? 'Kita apresiasi Polres Metro Jakarta Barat yang bekerja dengan sangat sigap, tidak sampai 1x24 jam setelah viral, semua pelaku langsung diamankan. Ini bagus, mereka memang harus ditindak tegas. Karena dari dulu, kasus tawuran ini enggak selesai-selesai, malah makin berani dan nekat.'
-
Mengapa DPR RI mengajak komitmen bersama? Anggota Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) Fraksi Partai Golkar Puteri Komarudin tekankan pentingnya komitmen bersama untuk menjaga perdamaian, stabilitas, dan kemakmuran di kawasan Asia Tenggara.
Sodik mengatakan, penetapan batas usia nikah dalam UU Perkawinan di DPR mengalami perdebatan yang panjang. Fraksi partai di DPR berdebat antara batas usia minimal pernikahan antara 18-19 tahun.
"Usia 19 tahun itu juga hasil perdebatan yang alot dan panjang," ungkapnya.
Politikus Partai Gerindra ini menjelaskan, 19 tahun adalah batas minimum untuk menikah. Sedangkan stardar dari BKKBN adalah standart untuk membentuk keluarga.
"Jadi bisa diartikan, 19 tahun usia minimal untuk nikah dan standar BKKBN usia ideal untuk membentuk keluarga," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, Kepala BKKBN Hasto Wardoyo, menilai usia menikah yang ditetapkan dalam Revisi UU Perkawinan bukanlah usia yang ideal jika dilihat dari sisi biologis.
"Batas usia nikah DPR menyepakati usia 19 tahun, saya ngerti. Hanya kalau kami kampanye 21 tahun atau lebih dari 20, tidak salah tidak melanggar undang-undang toh," kata Hasto di Surabaya. Demikian dikutip dari Antara, Selasa (17/9).
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Baleg DPR menyatakan bahwa keputusan MK menolak sedangkan keputusan MA sejalan dengan usulan pemerintah dengan catatan berusia 30 saat pelantikan.
Baca SelengkapnyaRapat terbilang digelar cukup cepat. Dimulai sekira pukul 10.00 Wib, langsung dibentuk Panja RUU Pilkada.
Baca SelengkapnyaUnggahan Yenny lantas mendapat banyak komentar dari warganet.
Baca SelengkapnyaPDIP menilai, pembahasan RUU Pilkada mengabaikan suara masyarakat.
Baca SelengkapnyaMenurutnya, perbedaan antara putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA) hanyalah soal pilihan
Baca SelengkapnyaGerindra menyebut MK berupaya membegal hak DPR sebagai pembuat Undang-Undang.
Baca SelengkapnyaPutusan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak dapat dianulir badan legislatif maupun eksekutif.
Baca SelengkapnyaMasinton menyebut, Istana kaget atas putusan MK lantaran mengubah syarat usia pencalonan kepala daerah.
Baca SelengkapnyaRapat Baleg itu disinyalir untuk menyiasati Putusan MK tersebut. Ada beberapa poin-poin Putusan MK yang coba disiasati DPR.
Baca SelengkapnyaJika gugatan batas minimal usia capres dan cawapres itu dikabulkan MK membuka peluang Gibran Rakabuming di Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaDPR menggelar Rapat Paripurna Pembukaan Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023-2024 hari ini.
Baca SelengkapnyaPenetapan batas usia bagi pemimpin negara wajib berpedoman pada UUD 1945 dan Pancasila.
Baca Selengkapnya