DPR Usul KPK Inisiasi Revisi UU KPK Soal Kewenangan Dewas
Merdeka.com - Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani mengusulkan agar KPK menginisiasi revisi UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, karena institusi tersebut dianggap lebih tahu kebutuhan internal dalam upaya penyempurnaan aturan tersebut.
"Bagaimana kalau UU KPK direvisi namun yang menginisiasi KPK sendiri," kata Arsul dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR dengan Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK di Kompleks Parlemen dilansir Antara, Rabu (10/3).
Hal itu dikatakan Arsul terkait pernyataan Ketua Dewas KPK Tumpak Panggabean dalam RDP tersebut, bahwa Dewas KPK perlu memiliki kewenangan karena selama ini dalam UU KPK hanya diatur terkait tugas Dewas KPK.
-
Apa yang DPR minta KPK usut? 'Komisi III mendukung penuh KPK untuk segera membongkar indikasi ini. Karena kalau sampai benar, berarti selama ini ada pihak yang secara sengaja merintangi dan menghambat agenda pemberantasan korupsi.'
-
Siapa yang menggugat Dewas KPK? Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku sudah mengantisipasi gugatan pimpinan KPK Nurul Guhfron di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk menguji materi etiknya karena membantu mutasi ASN di Kementan dari pusat ke daerah.
-
Siapa yang melaporkan Dewas KPK? 'Saya laporkan pada tanggal 6 Mei 2024 ke Bareskrim dengan laporan dua pasal, yaitu Pasal 421 KUHP adalah penyelenggara negara yang memaksa untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu. Kedua, pencemaran nama baik, Pasal 310 KUHP, itu yang sudah kami laporkan,' ungkap Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (20/5).
-
Apa yang diminta DPR untuk KPK dan Polri? Lebih lanjut, Sahroni tidak mau kerja sama ini tidak hanya sebatas formalitas belaka. Justru dirinya ingin segera ada tindakan konkret terkait pemberantasan korupsi 'Tapi jangan sampai ini jadi sekedar formalitas belaka, ya. Dari kolaborasi ini, harus segera ada agenda besar pemberantasan korupsi. Harus ada tindakan konkret. Tunjukkan bahwa KPK-Polri benar-benar bersinergi berantas korupsi,' tambah Sahroni.
-
Kenapa Dewas KPK sidang etik mantan Kamtib dan Karutan? Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar sidang etik buntut dari kasus pungli di rumah tahanan (Rutan) KPK.
-
Bagaimana Dewas KPK menjatuhkan sanksi kepada Karutan? Fauzi dijatuhi sanksi berupa pernyataan permintaan maaf. Selain itu, dia direkomendasikan ke pejabat pembina kepegawaian untuk mendapatkan sanksi disiplin.
Arsul menilai ada beberapa poin yang harus disempurnakan dari UU KPK, salah satunya terkait dengan pemberian kewenangan bagi Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
"Kita sudah buat preseden, UU itu bukan kitab suci sehingga bisa direvisi ketika dibutuhkan perbaikan untuk ke depan," ujarnya.
Menurut dia, UU dibuat oleh DPR dan pemerintah sehingga bisa direvisi apabila dinilai tidak bisa menunjang kinerja kelembagaan yang lebih baik.
Arsul mengatakan secara pribadi setuju dilakukan revisi UU KPK untuk penyempurnaan terkait internal kelembagaan komisi anti-rasuah tersebut.
'Saya pribadi termasuk orang yang bersedia kalau itu memang dikehendaki oleh jajaran internal KPK untuk menyempurnakan," katanya.
Dalam RDP tersebut, Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan pihaknya tidak pernah berpikir untuk menginisiasi revisi UU KPK karena lembaganya tidak pernah berpikir untuk melakukan kegiatan di luar UU.
"Kalaupun tadi ada yang menyampaikan silakan KPK mengajukan usulan untuk perubahan UU No. 19 tahun 2019. Tentu kami berterima kasih tetapi, tentulah kami juga harus bijak mengikuti bagaimana mekanisme penyusunan UU," ujarnya.
Menurut dia, dalam UU KPK telah diatur bahwa lembaganya masuk dalam rumpun eksekutif namun kinerja KPK tidak terpengaruh oleh eksekutif, yudikatif ataupun legislatif.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dia pun menyinggung soal Singapura yang bisa maju berkat supremasi hukum.
Baca SelengkapnyaRapat kali ini membahas terkait evaluasi fungsi pengawasan terhadap internal KPK.
Baca SelengkapnyaKPK buka suara usai dikritik habis-habisan oleh ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan.
Baca SelengkapnyaAnggota Dewas KPK, Albertina Ho menyatakan kewenangan menetapkan supervisi adalah pimpinan KPK.
Baca SelengkapnyaHari ini, DPR menggelar rapat untuk mengebut Revisi UU Pilkada untuk mengesahkan aturan baru Pilkada.
Baca SelengkapnyaTumpak mengaku belum mengetahui lebih detail soal laporan yang dilayangkan oleh Ghufron dengan dugaan pencemaran nama baik.
Baca SelengkapnyaKetua DPR terima perwakilan massa demo dari Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI)
Baca SelengkapnyaBaleg DPR berdalih putusan MK justru akan diakomodir di RUU Pilkada tersebut.
Baca SelengkapnyaTumpak menyebut, sulitnya memperoleh akses lantaran adanya ketentuan dari Pimpinan KPK
Baca SelengkapnyaRUU Penyiaran berawal dari sebuah persaingan politik antara lembaga berita melalui platform teresterial versus jurnalism platform digital.
Baca SelengkapnyaSebelumnya, Agus Rahardjo mengungkapkan dirinya pernah dipanggil dan diminta Presiden Jokowi untuk menghentikan penanganan kasus korupsi pengadaan e-KTP
Baca SelengkapnyaKetika KPK yang sekarang berada dalam rumpun eksekutif, kata Michael, hal itu membuat independensi secara kelembagaan hanya di rumpun eksekutif saja.
Baca Selengkapnya