DPRD berang Pemprov NTB izinkan pasir dikeruk buat Teluk Benoa
Merdeka.com - Sejumlah anggota DPRD Nusa Tenggara Barat mengaku kecewa terhadap sikap pemerintah provinsi setempat, yang memberikan izin pengerukan pasir laut buat reklamasi kawasan pantai Teluk Benoa, Kota Denpasar, Bali. Sebab menurut mereka, warga setempat sebenarnya menolak aktivitas itu.
Anggota Komisi II DPRD Nusa Tenggara Barat (NTB), Isvie Rupaeda, mempertanyakan sikap Gubernur NTB, TGH M Zainul Majdi, yang pada awalnya secara lantang menolak izin pengerukan pasir laut di Pulau Lombok. Namun, tiba-tiba merestui dan memberikan izin pengerukan tersebut.
"Ini jelas ada sesuatu yang janggal telah terjadi. Sebab, sosok gubernur yang dulunya begitu ngotot menolak memberikan izin, tetapi tiba-tiba sekarang merestui jika pengerukan pasir laut diambil untuk reklamasi Teluk Benoa, Bali," kata Isvie di Mataram, seperti dilansir dari Antara, Senin (23/11).
-
Kenapa BP Batam minta dukungan Kementerian? Pada pertemuan ini, Muhammad Rudi juga memohon dukungan Kementerian terkait untuk menggesa penyelesaian Kawasan Rempang Eco-City.
-
Kenapa BMKG meminta nelayan waspada? BMKG lantas meminta para nelayan yang mencari ikan agar waspada karena gelombang tinggi ini berpotensi menimbulkan kecelakaan laut.
-
Apa yang bikin warga resah? Momen teror suara ketuk puntu rumah yang terekam di kamera CCTV ini bikin warga sekitar resah.
-
Apa yang Megawati minta ke Gubernur Bali terkait krisis air? Megawati meminta Provinsi Bali tidak hanya berfokus kepada urusan pariwisata saja. Sebab, pemerintah setempat juga harus memikirkan bagaimana keberlangsungan hidup rakyatnya sendiri.
-
Mengapa warga khawatir menggunakan air tercemar? Warga tak berani menggunakannya air karena khawatir berpengaruh terhadap kesehatan.
-
Apa itu pertanyaan? Definisi dari pertanyaan adalah sebuah ekspresi keingintahuan seseorang akan sebuah informasi yang dituangkan dalam sebuah kalimat tanya.
Menurut Isvie, mestinya pemerintah provinsi berkomunikasi dengan Komisi II DPRD NTB. Sebab, pemberian izin pengerukan pasir laut akan berdampak terhadap rusaknya ekosistem di Pulau Lombok.
"Kenapa pemerintah provinsi begitu ceroboh memberikan izin. Padahal sudah jelas, kalau ini dibiarkan akan berakibat buruk terhadap lingkungan ekosistem laut," ujar Isvie.
"Terus terang kami kecewa terhadap sikap eksekutif, karena apa yang disetujui itu tidak mengindahkan aspirasi masyarakat yang nyata-nyata menolak adanya penambangan pasir laut," lanjut politikus Partai Golkar itu.
Sementara itu, anggota DPRD NTB lainnya, Raihan, juga sangat menyayangkan dan menyesalkan pemberian izin pengerukan pasir laut oleh Pemerintah Provinsi.
"Seharusnya pendekatan yang dikedepankan pemerintah provinsi adalah pro rakyat dan pro terhadap lingkungan, bukan justru membela kepentingan investor," kata Raihan.
Menurut Raihan, pemberian izin supaya investor mengeruk pasir laut di wilayah Pulau Lombok jelas sangat bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
"Mengapa pemerintah provinsi begitu ceroboh memberikan izin. Padahal secara aturan terutama Perda RTRW wilayah Pulau Lombok tidak boleh ada aktivitas pertambangan. Karena jika diberikan, akan menimbulkan degradasi ekosistem di laut," ucap Raihan.
Raihan menyatakan DPRD akan memanggil pemerintah provinsi, buat meminta penjelasan atas pemberian izin pengerukan pasir laut tersebut.
"Secepatnya kita akan meminta penjelasan, karena apa yang sudah mereka setujui sangat menciderai aspirasi masyarakat NTB," tutup Raihan. (mdk/ary)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Budi, salah seorang warga mengaku resah dan khawatir jika ada aktivitas tambang pasir
Baca SelengkapnyaRieke Diah Pitaloka ikut kritik kebijakan pemerintah soal ekspor pasir laut melalui Instagram.
Baca SelengkapnyaViral Pengerukan Tebing Pecatu Diduga untuk Hotel, Sandiaga: Kemurnian Alam Bali Harus Dijaga!
Baca SelengkapnyaTempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Kesiman Kertalangu, Denpasar Timur, telah dibangun pada tahun 2022 dan diresmikan Presiden Jokowi pada Maret lalu.
Baca SelengkapnyaKPK akan meminta penjelasan dari Pemerintah Kabupaten Lombok Utara dan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Amerta Dayang Gunung terkait proyek tersebut.
Baca SelengkapnyaMereka memprotes kebijakan Presiden Jokowi yang kembali membuka keran ekspor pasir laut setelah 20 tahun dilarang.
Baca SelengkapnyaReklamasi pulau sampah di pesisir Jakarta Utara saat ini belum menjadi hal keharusan
Baca SelengkapnyaDinas Kelautan dan Perikanan Jawa Tengah mengungkap garis pantai utara Jawa Tengah mengalami pergeseran dampak abrasi sejauh 5 kilometer dari titik awal.
Baca SelengkapnyaDi dalam negeri sendiri proyek reklamasi cukup banyak seperti di Surabaya, Jakarta, Batam, hingga Kalimantan.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan Said Didu dimulai sejak pukul 13.00 WIB dan berakhir pukul 18.00 WIB.
Baca SelengkapnyaMuzani mengingatkan, jangan sampai kebijakan yang diambil pemerintah soal ekspor pasir laut malah membawa banyak kerugian untuk masyarakat.
Baca SelengkapnyaJokowi menyebut pemerintah bukan membuka ekspor pasir laut, namun sedimen yang berwujud pasir.
Baca Selengkapnya