Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

DPRD Investigasi Lebih Bayar Subsidi Transjakarta Senilai Rp415 Miliar

DPRD Investigasi Lebih Bayar Subsidi Transjakarta Senilai Rp415 Miliar Halte Transjakarta Harmoni. ©2020 Merdeka.com/Iqbal S Nugroho

Merdeka.com - Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta, Abdul Aziz memastikan, akan melakukan investigasi terhadap temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait lebih bayar Pemerintah Provinsi DKI terhadap subsidi public service obligation (PSO) Transjakarta. Nilai lebih bayar yang ditemukan BPK pada tahun 2018-2019 senilai Rp415 miliar.

"Itu yang akan kita investigasi apakah salah asumsi di awal perhitungan, atau sebab-sebab yang lain," ucap Aziz, Kamis (15/7).

Sehubungan temuan terjadi pada rentang periode 2018-2019, Azis mengatakan, pihaknya belum bisa menyimpulkan permasalahan tersebut lantaran para anggota legislatif saat ini baru menjabat periode 2019-2024.

Orang lain juga bertanya?

Kendati demikian, kata Aziz, agar kejadian lebih bayar tidak terulang kembali, Komisi B sebagai mitra PT Transjakarta akan meminta penjelasan yang bersangkutan.

"Akan kami evaluasi seluruh masukan dari BPK agar bisa diantisipasi ke depan jangan sampai terjadi lagi di Pemda DKI," pungkasnya .

Hanya saja, kondisi penularan Covid-19 semakin tinggi di Jakarta, Aziz belum menentukan waktu klarifikasi yang akan diminta oleh Transjakarta dan Pemprov DKI.

Sebelumnya, BPK merilis ikhtisar hasil pemeriksaan semester II 2020. Dalam ikhtisar itu ditemukan adanya kelebihan bayar oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terhadap subsidi PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) senilai Rp415.922 miliar.

Dijelaskan bahwa PT Transjakarta tidak memperhitungkan pemberian subsidi public service obligation (PSO) dengan pendapatan non tiket tahun 2018 dan 2019.

"Sedangkan pengeluaran tanggung jawab sosial perusahaan dibebankan dalam penghitungan biaya produksi PSO Rp415.922,80," demikian isi kutipan ikhtisar yang dikutip pada, Senin (12/7).

Pada 2018, PSO untuk Transjakarta berkisar Rp3,32 triliun. Sementara untuk 2019 sebesar Rp3,21 triliun.

Namun, dalam ikhtisar itu pula, BPK Jakarta tidak merinci mengenai lebih bayar Rp415.922,80 untuk anggaran PSO tahun berapa.

Yang jelas, saat merdeka.com mengonfirmasi hasil temuan BPK Jakarta, Direktur Utama PT Transjakarta, Sardjono Jhony Tjitrokusumo, mengatakan temuan itu tidak berarti adanya masalah serius. Sederhananya, rekomendasi BPK segera ditindaklanjuti dengan cara mengembalikan kelebihan bayar, over pay.

"Enggak ada penjelasan apa-apa, karena itu kan temuan, ya ditindaklanjuti tentunya," ujar Sardjono kepada merdeka.com, Senin (12/7).

Sementara itu Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta, Mujiyono, mengatakan terjadinya lebih bayar bisa disebabkan jumlah estimasi tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, atau ada beberapa faktor lain yang tidak dapat diprediksi.

Mengambil kasus lebih bayar Pemprov terhadap Transjakarta, Mujiyono menjelaskan, nilai PSO ditentukan berdasarkan kajian rerata jumlah penumpang Transjakarta per hari, hingga per tahun. Estimasi penumpang juga diproyeksikan dengan melihat jumlah penumpang di tahun-tahun sebelumnya.

"Supaya orang pakai transportasi publik, karena itu kebijakan pemerintah, makanya harus disubsidi transportasinya. Itulah yang akhirnya menjadi hitungan angka-angka besaran subsidi transportasi," ujar politisi Partai Demokrat berlatar belakang konsultan keuangan itu.

"Ini kan plotting budget, estimasi budget, BUMD yang membawahi itu pasti minta sebesar itu," imbuhnya.

Estimasi bujet, kata Mujiyono, juga tidak sekadar berdasarkan estimasi jumlah rerata penumpang dalam satu tahun. Operator juga dipastikan akan menambah dana subsidi PSO sebagai antisipasi jika jumlah penumpang melebihi target.

Analoginya, jika dalam satu hari penumpang Transjakarta sebanyak 100 orang dalam satu tahun penumpang diperkirakan sebanyak 1.200 orang. Dengan begini, kata Mujiyono, biasanya operator mengajukan anggaran untuk subsidi melebihi 1.200 orang.

"Biasanya ditambahkan lagi sekian persen untuk antisipasi supaya kalau over sudah ready nih subsidinya," ungkapnya.

Dengan kebijakan pemerintah mengurangi mobilitas masyarakat, secara otomatis dana PSO ini akan lebih bayar karena jumlah penumpang lebih sedikit dari nilai yang sudah dialokasikan.

Jika demikian, uang sisa subsidi PSO harus dikembalikan ke kas daerah dengan mencantumkan keterangan pengembalian kelebihan subsidi, di neraca perimbangan.

Kemudian, muncul pertanyaan, temuan BPK tahun 2018-2019 namun baru dipublikasi dalam ikhtisar semester II 2020. Menurut Mujiyono, hal itu tidak menjadi soal.

"Enggak masalah, posisi duitnya itu ada di kas tersendiri sudah keluar dari APBD, subsidi transportasi penyertaan modal daerah itu pengelolaannya sudah berbeda setelah keluar APBD ditetapkan sekian kemudian dicairkan dipakai mau buat apa sudah bukan urusan APBD lagi," pungkasnya.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
APBD Perubahan DKI Jakarta 2024 Jadi Rp85,1 Triliun, Ini Rinciannya
APBD Perubahan DKI Jakarta 2024 Jadi Rp85,1 Triliun, Ini Rinciannya

DPRD DKI Jakarta mengesahkan Raperda tentang Perubahan APBD tahun anggaran 2024 menjadi peraturan daerah (Perda) dengan besaran Rp85.190.596.577.676.

Baca Selengkapnya
KPK Bahas Peluang Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Jadi Tersangka Pemotongan Dana ASN
KPK Bahas Peluang Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Jadi Tersangka Pemotongan Dana ASN

Ketika penyidik merasa telah terpenuhi alat bukti, maka tentu kedua penyelenggara negara itu akan ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya
Pemprov DKI dan DPRD Sepakati APBD Perubahan 2023 Rp79,52 Triliun
Pemprov DKI dan DPRD Sepakati APBD Perubahan 2023 Rp79,52 Triliun

Raperda tentang Perubahan APBD Provinsi DKI Jakarta tahun anggaran 2023 akan disahkan menjadi Perda dalam rapat Paripurna Selasa 26 September mendatang.

Baca Selengkapnya
Keterlaluan, 15 Anggota DPRD Palembang Kompak Belum Kembalikan Lebihan Uang Transpor
Keterlaluan, 15 Anggota DPRD Palembang Kompak Belum Kembalikan Lebihan Uang Transpor

Sebanyak 15 anggota DPRD Palembang terancam dipidanakan

Baca Selengkapnya
Hari Ini, KPK Panggil Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali
Hari Ini, KPK Panggil Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali

Ahmad Mudhlor Ali akan diperiksa sebagai saksi untuk para tersangka lain

Baca Selengkapnya
Duduk Perkara Kasus Suap Pejabat DJKA Seret Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto
Duduk Perkara Kasus Suap Pejabat DJKA Seret Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto

Kasus berawal dari operasi tangkat tangan pejabat DJKA tahun lalu

Baca Selengkapnya
KPK Periksa IRT Usut Kasus Bupati Sidoarjo Potong Dana Insentif ASN
KPK Periksa IRT Usut Kasus Bupati Sidoarjo Potong Dana Insentif ASN

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Siska Wati sebagai tersangka korupsi pemotongan dana insentif ASN Sidoarjo

Baca Selengkapnya
KPK usut Korupsi Dana Insentif Pegawai BPPD Sidoarjo, Ini Kata Bupati
KPK usut Korupsi Dana Insentif Pegawai BPPD Sidoarjo, Ini Kata Bupati

Disinggung soal pernyataan KPK yang menyebut dirinya menghilang saat KPK melakukan operasi tangkap tangan? Gus Muhdlor menepisnya dengan eksepresi mengelak.

Baca Selengkapnya
3 Pejabat BPPD Sidoarjo Dicecar KPK Dugaan Pemotongan Dana ASN Mengalir ke Bupati Mudhlor Ali
3 Pejabat BPPD Sidoarjo Dicecar KPK Dugaan Pemotongan Dana ASN Mengalir ke Bupati Mudhlor Ali

Permintaan dana insentif itu disampaikan SW secara langsung.

Baca Selengkapnya
Rieke PDIP Minta Rincian Data PMN BUMN 5 Tahun Terakhir, Sindir Utang Kereta Cepat
Rieke PDIP Minta Rincian Data PMN BUMN 5 Tahun Terakhir, Sindir Utang Kereta Cepat

Rieke mengatakan, total alokasi yang telah digelontorkan negara kepada BUMN sebesar Rp243 T

Baca Selengkapnya
KPK Setor Rp40,5 Miliar Hasil Korupsi Rafael Alun ke Negara
KPK Setor Rp40,5 Miliar Hasil Korupsi Rafael Alun ke Negara

Sebelumnya, Rafael telah divonis pidana 14 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.

Baca Selengkapnya
KPK Panggil Sekjen PDIP Hasto Terkait Kasus Korupsi DJKA
KPK Panggil Sekjen PDIP Hasto Terkait Kasus Korupsi DJKA

Hasto dipanggil sebagai seorang konsultan dalam kasus tersebut.

Baca Selengkapnya