DPRD Sumut Ungkap Banyak Kampanye Pilkada yang Tidak Patuhi Protokol Covid-19
Merdeka.com - Sekretaris Komisi A DPRD Sumatera Utara, Jonius Taripar Hutabarat (JTP) mengungkapkan bahwa masih banyak warga Sumatera Utara yang mengabaikan protokol Covid-19 selama kampanye Pilkada 2020.
"Adanya Covid-19 jelas menjadi ancaman. Kita kalau bicara Pilkada, masyarakat sudah pasti akan berkumpul meskipun sudah ada larangannya," kata Jonius dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Gedung DPR RI, Kamis (26/11).
Jonius mengaku khawatir akan adanya klaster baru akibat rangkaian kegiatan Pilkada Serentak 2020. Menurutnya, warga tidak mengindahkan PKPU Nomor 10 Tahun 2020 yang mengatur tentang Pilkada Serentak dalam kondisi Pandemi Covid-19.
-
Bagaimana Pilkada 2020 dilaksanakan di tengah pandemi? Pemilihan ini dilakukan di tengah situasi pandemi COVID-19, sehingga dilaksanakan dengan berbagai protokol kesehatan untuk meminimalkan risiko penularan.
-
Di mana Pilkada Serentak 2020 diselenggarakan? Berikut adalah daftar provinsi-provinsi yang menyelenggarakan Pilkada Serentak 9 Desember 2020 tersebut:Sulawesi UtaraSulawesi TengahKalimantan UtaraKalimantan SelatanKalimantan TengahSumatera BaratKepulauan RiauJambiBengkulu
-
Apa saja yang dipilih di Pilkada 2020? Pada Pilkada ini, rakyat Indonesia memilih:Gubernur di 9 provinsiBupati di 224 kabupatenWali kota di 37 kota
-
Bagaimana asas pemilu Indonesia diterapkan dalam praktik? Menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, ada enam asas pemilu Indonesia yang harus dijunjung tinggi oleh penyelenggara, peserta, dan pemilih pemilu, yaitu: Asas langsung: rakyat sebagai pemilih mempunyai hak secara langsung memberikan suaranya sesuai dengan kehendak hati nuraninya, tanpa perantara. Asas umum: semua warga negara yang memenuhi persyaratan minimal dalam hal usia berhak ikut dalam pemilihan umum, baik memilih atau dipilih. Asas bebas: setiap warga negara yang telah memiliki hak memilih diberi kebebasan dalam menentukan pilihannya, tanpa tekanan dan paksaan, sesuai dengan hati nurani dan kepentingannya. Asas rahasia: dalam memberikan suara, kerahasiaan pemilih haruslah dijamin alias tidak akan diketahui oleh siapapun dengan cara apapun. Asas jujur: dalam menyelenggarakan pemilu, baik penyelenggara serta semua pihak yang terlibat, harus bersikap dan bertindak jujur sesuai dengan peraturan yang berlaku. Asas adil: dalam penyelenggaraan pemilu, setiap pihak yang terlibat mendapat perlakuan yang sama serta bebas dari kecurangan pihak manapun. Keenam asas pemilu ini dikenal juga dengan akronim Luber Jurdil. Asas-asas ini bertujuan untuk memastikan proses pemilu berlangsung sesuai dengan nilai-nilai demokrasi, hak asasi manusia, dan kedaulatan rakyat.
-
Apa dasar hukum Pilkada 2024? Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada 2024 di Indonesia merupakan perhelatan demokrasi yang diatur oleh sejumlah peraturan perundang-undangan.
-
Bagaimana penanganan Covid-19 di Indonesia? Jokowi memilih menggunakan strategi gas dan rem sejak awal untuk menangani pandemi Covid-19. Gas dan rem yang dimaksudkan Jokowi diimplementasikan dalam tiga strategi yakni penanganan kedaruratan kesehatan, jaring pengaman sosial, dan pemulihan ekonomi. Inilah yang kemudian menjadi ujung tombak dalam penanganan Covid-19 di Indonesia.
"Atas dasar hukum itu kita berharap proses Pilkada berlangsung dengan benar, namun kenyataannya, ada 5 kabupaten/kota di Nias tidak mengamalkan aturan tersebut," ujar Jonius.
Anggota DPRD dari Partai Perindo ini membeberkan jika kampanye offline tetap dilaksanakan. Bahkan dalam sehari, bisa digelar sebanyak dua kali. Dalam PKPU nomor 10 tahun 2020 tersebut, jumlah massa dalam kampanye offline dibatasi maksimal 50 orang.
"Hampir di semua wilayah kampanye. Siang malam tetap dilaksanakan. Aturan dikumandangkan, tapi masyarakatnya tidak menerapkan (aturan itu). Nah ini bisa menjadi potensi klaster penularan," kata Mantan Kapolres Tapanuli Utara itu
Dia pun akhirnya menyadari, mengapa banyak sekali kritikan dan masukan tang diterima DPRD Sumut terkait penundaan Pilkada Serentak 2020.
Jonius sangat menyayangkan hal itu, sebab saat ini, Pilkada Serentak 2020 sudah di depan mata. Provinsi Sumatera Utara bahkan menjadi Provinsi terbesar yang menggelar pesta demokrasi ini.
"Jauh-jauh hari memang banyak gejolak dan masukan yang kami terima. Dari masyarakat, LSM, pemerhati, mahasiswa. Mereka meminta agar Pilkada ditunda," kata dia.
Selain itu, dia juga menyayangkan karena pemerintah hanya menyediakan Alat Pelindung Diri (APD) untuk penyelenggara Pilkada saja, tidak untuk para warga. Untuk itu, dia meminta agar KPU bisa mempertimbangkan terkait penyediaan APD.
"Nah ini menjadi potensi masalah karena yang dibiayai pemerintah hanya penyelenggara saja, masyarakatnya tidak, cuma disuruh patuh sama Protokol Covid-19," ujarnya.
Selain potensi penularan Covid-19 saat kampanye, pelanggaran protokol Covid-19 juga dilakukan oleh para pendukung kotak kosong. Menurutnya, Bawaslu perlu memperhatikan terkait hal ini. Sebab, harus ada yang bertanggungjawab meskipun kotak kosong.
"Ada daerah yang kotak kosong lebih banyak daripada calon yang ada. Poskonya, izinnya dan sosialisasinya, dan perkumpulannya juga. Mereka banyak melanggar protokol tapi kan tidak jelas, siapa yg bertanggung jawab karena kotak kosong, ini ditujukan ke siapa," kata Jonius.
Sebagai informasi, empat dari 23 kabupaten/ kota yang menyelenggarakan pemilihan kepala daerah di Sumatera Utara (Sumut), hanya diikuti oleh pasangan tunggal. Empat pasangan calon kepala daerah itu dipastikan menjadi kepala daerah karena melawan kotak kosong saat pesta demokrasi, 9 Desember 2020.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut, Herdensi Adnin mengatakan, empat daerah yang menyelenggarakan pilkada dan hanya diikuti oleh pasangan tunggal itu, terdapat di Kota Gunung Sitoli, Kota Pematang Siantar, Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) dan Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
"Pernyataan Pak Jokowi itu, memang blunder. Menurut kita kepala negara tidak seharusnya menyatakan seperti itu," kata Ketua TKD AMIN, Rahmat
Baca SelengkapnyaJokowi memastikan pemerintah akan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi terkait syarat pencalonan kepala daerah pada Pilkada serentak 2024.
Baca SelengkapnyaHakim MK Saldi Isra menyampaikan poin-poin pendapat berbeda atau dissenting opinion terhadap putusan sengketa Pilpres 2024 Anies-Cak Imin.
Baca SelengkapnyaSaat disinggung mereka menolak disebut kampanye, namun hanya silaturahmi.
Baca SelengkapnyaBawaslu ungkap berbagai jenis pelanggaran pemilu di Provinsj Jawa Tengah
Baca SelengkapnyaPlh. Direktur Jenderal Politik dan PUM Kemendagri, Togap Simangunsong menyebut para Kepala Daerah dan ASN dilarang melakukan pencopotan baliho sepihak
Baca SelengkapnyaPada Pilkada 2020 terdapat 182 kepala desa menguntungkan salah satu paslon dan melakukan politik uang dan ditemukan pula 1.020 ASN tidak netral.
Baca SelengkapnyaLaporan ke Bawaslu ini dilakukan oleh Ketua Tim Hukum Nasional AMIN, Andry Ermawan.
Baca SelengkapnyaIstana menyebut Presiden Joko Widodo tidak mengkhawatirkan soal penyampaian pendapat oleh massa tentang RUU Pilkada.
Baca SelengkapnyaKomisi II DPR RI melakukan kunjungan kerja spesifik ke Kantor Gubernur Banten di Kota Serang, Rabu (13/11).
Baca SelengkapnyaMK memperjelas aturan syarat gubernur, bupati, dan wali kota beserta wakil, serta pejabat negara dan pejabat daerah untuk bisa ikut dalam kampanye.
Baca SelengkapnyaAnggota Bawaslu RI Puadi mengatakan, keberpihakan kepala desa menjadi salah satu permasalahan yang banyak terjadi.
Baca Selengkapnya