Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

DPRD tunggu SK pemberhentian Wali kota Medan

DPRD tunggu SK pemberhentian Wali kota Medan ilustrasi korupsi. ©2013 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - DPRD Medan masih menunggu surat pemberhentian Rahudman Harahap dari jabatan wali kota, setelah orang nomor 1 di Pemkot Medan dieksekusi jaksa. Dokumen itu juga akan menjadi dasar pengangkatan T Dzulmi Eldin menjadi wali kota definitif.

"Kami masih menunggu surat keputusan (SK) dari Mendagri tentang pemberhentian Wali Kota Medan nonaktif. Setelah itu baru kami  agendakan penjadwalan paripurna istimewa tentang pengangkatan wali kota Medan definitif," ujar Ketua DPRD Kota Medan Amiruddin di Medan, Jumat (2/5).

Rahudman yang sudah dinonaktifkan dari jabatan wali kota Medan saat ini mendekam di Rutan Tanjung Gusta Medan. Dia mendiami penjara itu sejak Selasa (15/4), setelah jaksa mengeksekusi putusan Mahkamah Agung yang menghukumnya selama 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Orang lain juga bertanya?

Rahudman dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dana Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintahan Desa (TPAPD) Pemkab Tapsel saat menjadi penjabat sekretaris daerah di kabupaten itu pada 2004-2005.

Mengenai upaya hukum peninjauan kembali (PK) yang dilakukan Rahudman, kata Amiruddin, tidak menjadi penghalang pengangkatan T Dzulmi Eldin menjadi wali kota definitif. T Dzulmi Eldin merupakan Wakil Wali Kota Medan yang juga menjabat Pelaksana Tugas (Plt) wali kota.

"Pimpinan Dewan dan sejumlah pimpinan fraksi, serta bagian hukum Sekretariat DPRD Medan sudah konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri guna mempertanyakan persoalan ini. Upaya hukum PK yang dilakukan Rahudman tidak menghalangi pengangkatan Eldin menjadi Wali Kota Medan definitif," jelas Amiruddin.

Dia menambahkan, DPRD Medan tidak perlu menyurati Gubernur Sumut dan Mendagri terkait surat penonaktifan itu. "Karena ini menyangkut proses hukum, yang berhak melakukan itu adalah gubernur," tukas Amiruddin.

(mdk/hhw)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Isu Gibran Mundur dari Wali Kota Semakin Kuat, Sekda Solo: Kami Diminta Konsultasi ke Kemendagri
Isu Gibran Mundur dari Wali Kota Semakin Kuat, Sekda Solo: Kami Diminta Konsultasi ke Kemendagri

Proses pengunduran diri kepala daerah membutuhkan waktu 20 hari.

Baca Selengkapnya
Jokowi Terbitkan Keppres Pemecatan, AWK Ajukan Surat Penundaan PAW di DPD
Jokowi Terbitkan Keppres Pemecatan, AWK Ajukan Surat Penundaan PAW di DPD

Alasannya, AWK sedang menggugat BK ke PTUN terkait pemacetannya sebagai anggota DPD.

Baca Selengkapnya
KPU Tunggu Keppres Pemberhentian Hasyim Asyari
KPU Tunggu Keppres Pemberhentian Hasyim Asyari

KPU juga sedang menunggu proses pergantian antarwaktu (PAW) untuk mengisi kekosongan.

Baca Selengkapnya
Pj Kepala Daerah Maju Pilkada 2024 Tetap Bekerja hingga SK dan Keppres Terbit
Pj Kepala Daerah Maju Pilkada 2024 Tetap Bekerja hingga SK dan Keppres Terbit

Aturan wajib mundur bagi Pj kepala daerah itu paling lama pada 17 Juli 2024 lalu.

Baca Selengkapnya
Sekda Solo Ungkap Opsi jika Gibran Tidak Mundur: Jabatan Wali Kota Gugur saat Pelantikan Wapres
Sekda Solo Ungkap Opsi jika Gibran Tidak Mundur: Jabatan Wali Kota Gugur saat Pelantikan Wapres

Sekda Solo Ungkap Opsi jika Gibran Tidak Mundur: Jabatan Wali Kota Solo Gugur saat Pelantikan Wapres

Baca Selengkapnya
KPU Belum Bahas Ketua Definitif Usai Hasyim Asy'ari Diberhentikan
KPU Belum Bahas Ketua Definitif Usai Hasyim Asy'ari Diberhentikan

Jadi ini soal pilihan kalau persoalan Plt itu durasinya adalah tiga bulan

Baca Selengkapnya
Gibran Mundur dari Wali Kota Solo, Surat Diantar ke DPRD Siang Ini
Gibran Mundur dari Wali Kota Solo, Surat Diantar ke DPRD Siang Ini

Gibran Rakabuming akan mengantarkan surat ke DPRD siang ini.

Baca Selengkapnya