Draf Final RUU KUHP: Kumpul Kebo Terancam Pidana Enam Bulan
Merdeka.com - Draf final Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) memuat sejumlah aturan baru. Salah satunya mengenai perzinaan. Aturan soal perzinaan diatur dalam bagian keempat pasal 415, 416 dan 417.
Dikutip dari draf RKUHP yang diterima merdeka.com, pasal 415 mengatur seseorang yang bersetubuh tanpa status suami dan istri bisa dipidana paling lama satu tahun.
Namun, perzinaan tidak akan dilakukan penuntutan tanpa ada pengaduan dari suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan dan orang tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.
-
Apa kewajiban ayah terhadap anak hasil zina? Kewajiban ayah terhadap anak hasil zina dapat dipahami dalam beberapa hukum. Anak di luar nikah masih menjadi salah satu permasalahan yang kompleks di masyarakat. Meskipun zaman telah berubah dan pandangan tentang hubungan dan keluarga telah berkembang, stigma terhadap anak-anak yang lahir dari hubungan di luar pernikahan masih ada. Bukan hanya stigma, masalah yang lebih serius dari anak di luar nikah adalah pemberian hak-hak secara hukum. Salah satunya adalah soal kewajiban ayah terhadap ank hasil zina. Di mana sebagian orang berpendapat, anak di luar nikah tidak mendapatkan hak atas nafkah dan hak waris dari ayah.
-
Siapa yang bertanggung jawab atas anak hasil zina? Dalam hal anak zina, KUH Perdata mengatur bahwa ayah biologis anak tersebut bertanggung jawab untuk memberikan nafkah kepada anak tersebut. Tidak ada perbedaan perlakuan antara anak sah atau anak zina dalam hal ini.
-
Bagaimana cara ayah mengakui anak hasil zina? Dalam praktiknya, untuk mendapatkan hak waris, anak yang lahir di luar perkawinan perlu membuktikan hubungan kekeluargaan dengan ayah biologisnya. Hal ini dapat dilakukan melalui penetapan pengakuan anak secara sukarela oleh ayah biologis atau melalui proses pengadilan. Dalam hal penetapan pengakuan anak secara sukarela, ayah biologis dapat membuat surat pengakuan anak di hadapan notaris. Surat ini memiliki kekuatan hukum yang sama dengan putusan pengadilan. Sedangkan jika terjadi perselisihan, anak tersebut dapat mengajukan permohonan penetapan pengakuan anak ke pengadilan.
-
Apa dampak perselingkuhan bagi pelaku? Beberapa dampak perselingkuhan bagi pelaku seperti perasaan bersalah, stres, kesehatan jantung, hingga kelelahan mental.
-
Bagaimana jenis zina dibedakan? Jenis-jenis Zina Sebelum mengetahui hukum zina menurut Islam, maka berikut ini adalah jenis-jenis zina. Zina dalam Islam terbagi menjadi tiga jenis, yakni zina al-laman, zina muhsan, dan zina ghairu muhsan. Berikut penjelasan selengkapnya:
-
Mengapa zina termasuk dosa besar? Zina merupakan suatu perbuatan yang dilarang dalam Islam, ia masuk sebagai salah satu dari sekian banyak dosa besar, dan pelakunya diancam dengan hukuman yang berat, baik di dunia maupun di akhirat kelak.
Berikutnya pasal 416 menyebutkan, seseorang yang hidup bersama layaknya suami istri terancam dipidana paling lama enam bulan.
Sama seperti pasal 415, tindak pidana ini bisa berlanjut ke penuntutan jika ada laporan dari suami atau istri, orang tua atau anak dari yang bersangkutan.
Terakhir, tindak pidana perzinaan juga diatur dalam pasal 417. Dalam pasal ini disebutkan, seseorang yang bersetubuh dengan anggota keluarga bisa dipidana 12 tahun.
Simak aturan lengkap pasal perzinaan di RKUHP:
PerzinaanPasal 415(1) Setiap Orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.(2) Terhadap Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan: a. suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan; atau b. Orang Tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.(3) Terhadap pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Pasal 26, dan Pasal 30.(4) Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilanbelum dimulai.
Pasal 416(1) Setiap Orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.(2) Terhadap Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan:a. suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan; ataub. Orang Tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.(3) Terhadap pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku ketentuan Pasal 25, Pasal 26, dan Pasal 30.(4) Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai.
Pasal 417Setiap Orang yang melakukan persetubuhan dengan seseorang yang diketahuinya bahwa orang tersebut merupakan anggota keluarga sedarah dalam garis lurus atau ke samping sampai derajat ketiga, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kasus dugaan perselingkuhan itu dilaporkan istri tersangka berinisial NR (22).
Baca SelengkapnyaPelaku mencabuli korban sejak Agustus 2021 hingga Desember 2022.
Baca SelengkapnyaSatuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Luwu menangkap seorang pria inisial SP (45) usai dilaporkan menyetubuhi putri kandungnya yang masih berusia 17 tahun.
Baca SelengkapnyaSetelah melakukan perbuatan asusila tersebut, tersangka kembali membujuk korban untuk menginap di rumahnya.
Baca Selengkapnya