Dua calon wali kota Malang ditahan KPK, bagaimana hak suara mereka?
Merdeka.com - Dua calon wali kota Malang menjalani penahanan untuk proses hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Calon nomor urut 1 dan 2, masing-masing Yaqud Ananda Gudban dan Mochammad Anton masih memiliki hak untuk menyalurkan hak pilihnya di Pilkada serentak 27 Juli mendatang.
Data Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang mencatat Ya'qud Ananda Gudban sebagai warga Kelurahan Oro-oro Dowo, Kecamatan Klojen. Pasangan Wanedi di Pilwali Kota Malang ini akan mencoblos di TPS 19 kelurahan setempat.
Sementara H Anton tercatat sebagai warga Kelurahan Tlogomas, Kecamatan Lowokwaru. Pasangan Syamsul Mahmud di Pilwali ini seharusnya akan mencoblos di TPS 01 Keluarahan setempat.
-
Siapa saja yang terlibat dalam Pilkada? Selain itu, Pilkada juga merupakan ujian bagi penyelenggara pemilu, partai politik, dan para calon kepala daerah dalam menjalankan proses demokrasi yang jujur dan adil.
-
Siapa yang dipilih di Pilkada? Pilkada adalah proses pemilihan demokratis untuk memilih kepala daerah dan wakil kepala daerah.
-
Siapa yang diusulkan untuk Pilkada? Dalam Pilkada 2005, calon kepala daerah diusulkan oleh partai politik atau gabungan beberapa partai politik.
-
Siapa yang bisa ikut Pilkada? Pilkada: Berfokus pada tingkat lokal, memilih kepala daerah seperti gubernur, bupati, dan walikota, serta anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota.
-
Siapa yang dipilih dalam Pilkada? Pilkada adalah proses di mana masyarakat memilih pemimpin lokal, seperti gubernur, bupati, atau wali kota, yang akan memegang kendali atas pemerintahan daerah mereka selama beberapa tahun ke depan.
-
Siapa saja yang dipilih dalam Pilkada? Pilkada memilih beberapa posisi penting yang mencakup: 1. Gubernur dan Wakil Gubernur, 2. Bupati dan Wakil Bupati, 3. Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Komisioner Bidang Sosialisasi KPUD Kota Malang, Ashari Husein mengatakan tidak memberikan fasilitas khusus untuk penyaluran hak suara keduanya. Pihaknya tidak memberikan perlakuan khusus terhadap pemilih, kecuali dengan prosedur dan aturan yang tersedia.
"Kalau yang bersangkutan mau nyoblos, keluarga bisa mengurusnya. KPU tidak tahu posisi mereka ditahan di mana, di Jakarta atau Surabaya. Karena itu tidak ada (fasilitas), siapa yang membawa kotak suara ke sana juga. Seandainya di Surabaya, A-5 (formulir) bisa diurus keluarganya sehingga bisa menyoblos Pilgub," jelas Ashari Husein di Malang, Selasa (26/6).
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku siap memfasilitasi agar para tahanan korupsi memberikan hak suara dalam pesta demokrasi. Namun, jika pesta demokrasi itu terjadi di DKI Jakarta.
"Dari yang terjadi selama ini kita memfasilitasi pelaksanaan Pilkada, kalau itu terjadi di Jakarta, misalnya Pilkada di Jakarta kemarin, kita fasilitasi yang punya KTP DKI," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (25/6).
Namun dalam proses Pilkada serentak 2018 ini, KPK tidak akan mengizinkan para tahanan bertolak ke daerahnya masing-masing untuk memberikan hak suara.
"Tapi kalau memang ada koordinasi lebih lanjut, tentu bisa kita update lagi. Tapi sejauh ini dari tahun sebelumnya saya kira belum ada (tahanan diizinkan keluar ke daerah)," katanya.
Terkait dengan kemungkinan pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengirimkan surat suara ke Rumah Tahanan (Rutan) KPK, Febri menyebut itu merupakan kewenangan dari KPU.
"Saya kira tidak memungkinkan ya, kalau secara teknis ada bilik suara dari daerah tertentu ke Rutan. Itu mungkin lebih tepat menjadi prosedur dan aturan di KPU ya, kalau nanti ada koordinasi lebih lanjut ada kemungkinan lain sesuai aturan hukum yang berlaku nanti kita informasikan lagi," kata Febri.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mantan narapidana kasus suap ini kembali mencalonkan diri pada Pilkada Kota Malang 2024.
Baca SelengkapnyaTercatat ada 204 daftar pemilih yang terbagi menjadi dua TPS khusus.
Baca SelengkapnyaAli Muthohirin merupakan calon Wawali Kota Malang yang mengantongi dukungan parpol terbanyak
Baca SelengkapnyaKeduanya didampingi secara langsung oleh wakil presiden terpilih, Gibran Rakabuming Raka saat mendatangi KPU.
Baca SelengkapnyaPasangan Capres dan Cawapres nomor urut 02, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, dinyatakan unggul telak dengan perolehan 1.542.346 suara.
Baca SelengkapnyaMahfud mengatakan, pada Pemilu 2019 lalu juga menggunakan hak pilihnya di Yogyakarta.
Baca SelengkapnyaTPN Ganjar-Mahfud resmi mendaftarkan gugatan hasil Pilpres 2024 ke MK.
Baca SelengkapnyaGus Yasin menyatakan sudah mengajukan pengunduran diri dari kursi DPD RI.
Baca Selengkapnyapasangan Luthfi-Yasin datang dengan iring-iringan ratusan pendukung dan didampingi Gibran daftar ke gedung KPU Jawa Tengah
Baca SelengkapnyaPenetapan dua pasangan calon tersebut dilakukan dalam rapat pleno tertutup
Baca SelengkapnyaWakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka ikut hadir dalam pendaftaran tersebut.
Baca SelengkapnyaGanjar Pranowo dan Mahfud MD kalah dari Prabowo-Gibran di Salatiga.
Baca Selengkapnya