Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Dua Kurir 3,1 Kg Heroin di Medan Dihukum Penjara Seumur Hidup

Dua Kurir 3,1 Kg Heroin di Medan Dihukum Penjara Seumur Hidup Ilustrasi pengadilan. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Dua terdakwa Muhammad Azhar Nasution (41) dan Andi Nova Siregar (35) terbukti bersalah menjadi kurir narkotika jenis heroin seberat 3,1 kilogram. Keduanya dijatuhi hukuman masing-masing penjara seumur hidup.

Hukuman itu dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Safril Batubara di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (18/5). Kedua terdakwa dinyatakan terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Menjatuhkan hukuman kepada kedua terdakwa dengan pidana penjara masing-masing seumur hidup," kata Safril.

Usai mendengarkan vonis dari majelis hakim, kedua terdakwa menyatakan pikir-pikir. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kharya Saputra Nasution menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun.

Diupah Rp2 Juta

Dalam dakwaan, kasus ini berawal saat terdakwa Muhammad Azhar Nasution yang merupakan sopir ojek online dihubungi Muhammad Ambi alias Ewin dan menawarinya pekerjaan.

Lalu, Ewin meminta Azhar untuk menemui rekannya yang bernama Jul. Selasa 31 Agustus 2021 sekira pukul 21.00 WIB, Azhar dihubungi Jul (daftar pencarian orang) dan mereka sepakat bertemu keesokan harinya. Pada Rabu 1 September 2021, Azhar dan Jul menemui terdakwa Andi Nova Siregar.

Saat itu Petugas Satres Narkoba Polrestabes Medan mendapat informasi masyarakat tentang adanya pengedar narkotika jenis heroin yang akan melakukan transaksi jual beli di Jalan Cemara, Kelurahan Pulo Brayan Darat II, Kecamatan Medan Timur. Mereka melakukan penyelidikan di sekitar lokasi.

Petugas melihat Andi Nova akan menyerahkan benda mencurigakan kepada Azhar. Keduanya langsung ditangkap.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 5 bungkus heroin. Kedua terdakwa mengakui bahwa barang haram tersebut milik Andi Nova yang tujuannya akan diberikan kepada Azhar untuk dijual. Selanjutnya, kedua terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Mapolrestabes Medan untuk diproses lebih lanjut.

Terdakwa Muhammad Azhar Nasution dijanjikan akan diberi imbalan sebesar Rp2 juta jika berhasil menjual heroin itu. Sebelumnya, Azhar sudah menerima upah sebesar Rp300 ribu. (mdk/yan)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Sita 23,1 Kg Sabu, Tiga Kurir Narkoba Internasional Diringkus
Sita 23,1 Kg Sabu, Tiga Kurir Narkoba Internasional Diringkus

Ketiga pelaku mengedarkan narkoba berasal dari jaringan peredaran sabu-sabu dari Malaysia.

Baca Selengkapnya
Kurir 13 Kg Sabu Jaringan Malaysia-Medan Divonis Penjara Seumur Hidup
Kurir 13 Kg Sabu Jaringan Malaysia-Medan Divonis Penjara Seumur Hidup

Menjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup Suparman, terdakwa kurir 13 kilogram sabu-sabu

Baca Selengkapnya
5.934 Butir Pil Ektasi dan 1,8 Kg Sabu Diblender Lalu Dibuang ke Kloset Kantor BNNP Sumbar
5.934 Butir Pil Ektasi dan 1,8 Kg Sabu Diblender Lalu Dibuang ke Kloset Kantor BNNP Sumbar

Sebanyak 1.897,09 gram dan 5.934 butir pil ekstasi dimusnahkan di Aula BNNP Sumbar, Jumat (21/7). Narkotika itu diblender lalu dibuang ke dalam kloset.

Baca Selengkapnya
Dua Prajurit TNI Penyelundup 20 Kilogram Sabu dari Malaysia Dituntut Dipecat dan Penjara Seumur Hidup
Dua Prajurit TNI Penyelundup 20 Kilogram Sabu dari Malaysia Dituntut Dipecat dan Penjara Seumur Hidup

Kedua prajurit TNI AD itu ditangkap di Pontianak saat membawa sabu dari Malaysia.

Baca Selengkapnya
Sita Sabu 34 Kg, Irjen Iqbal: Narkoba Kami Sapu Bersih
Sita Sabu 34 Kg, Irjen Iqbal: Narkoba Kami Sapu Bersih

Irjen Iqbal menyebutkan pihaknya akan terus konsisten dalam pemberantasan penyalahgunaan narkotika.

Baca Selengkapnya
Jelang Pilkada, Polres Inhil Amankan 21,8 Kg Sabu dari Bandar Besar dan Ringkus Tiga Tersangka
Jelang Pilkada, Polres Inhil Amankan 21,8 Kg Sabu dari Bandar Besar dan Ringkus Tiga Tersangka

Sabu tersebut merupakan pesanan dari seorang bandar besar yang berinisial 'Keling'.

Baca Selengkapnya
Demi Rp25 Juta, ABG Ini Nekat Antar Dua Kilogram Sabu dan Ribuan Ineks
Demi Rp25 Juta, ABG Ini Nekat Antar Dua Kilogram Sabu dan Ribuan Ineks

Mereka mengaku belum menerima upah, karena baru mendapatkan uang jalan saja.

Baca Selengkapnya
Miliki 52,5 Kilogram Sabu, Ratu Narkotika Asal Aceh Dihukum Mati
Miliki 52,5 Kilogram Sabu, Ratu Narkotika Asal Aceh Dihukum Mati

Para terdakwa dan jaksa penuntut umum (JPU) Rizkie Andriani Harahap kompak menyatakan pikir-pikir.

Baca Selengkapnya
Pesan 1 Kg Sabu dari Riau, WN Malaysia dan Istri Ditangkap di Samarinda
Pesan 1 Kg Sabu dari Riau, WN Malaysia dan Istri Ditangkap di Samarinda

Pelaku merupakan warga negara Malaysia yang tinggal di Samarinda bersama istrinya.

Baca Selengkapnya
PN Medan Vonis Mati Kurir 10 Kg Sabu-Sabu asal Serdang Bedagai
PN Medan Vonis Mati Kurir 10 Kg Sabu-Sabu asal Serdang Bedagai

Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan pidana mati kepada Indra Ricci Marpaung (39) karena terbukti dan bersalah menjadi kurir 10 kg sabu-sabu.

Baca Selengkapnya
Terungkap Modus Ibra Azhari Beli Narkoba: Pakai Pembungkus Parfum, Dikirim Pakai Jasa Kurir
Terungkap Modus Ibra Azhari Beli Narkoba: Pakai Pembungkus Parfum, Dikirim Pakai Jasa Kurir

Modus operandi Ibra Azhari membeli barang haram narkoba dari tangan pelaku ADR.

Baca Selengkapnya
Butuh Uang untuk Hidup Sehari-hari, Pria Ini Nekat Jual Sabu
Butuh Uang untuk Hidup Sehari-hari, Pria Ini Nekat Jual Sabu

Pelaku menjual sabu yang didapatkannya dari seorang berinisial AH.

Baca Selengkapnya