Dua Kurir 3,1 Kg Heroin di Medan Dihukum Penjara Seumur Hidup
Merdeka.com - Dua terdakwa Muhammad Azhar Nasution (41) dan Andi Nova Siregar (35) terbukti bersalah menjadi kurir narkotika jenis heroin seberat 3,1 kilogram. Keduanya dijatuhi hukuman masing-masing penjara seumur hidup.
Hukuman itu dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Safril Batubara di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (18/5). Kedua terdakwa dinyatakan terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Menjatuhkan hukuman kepada kedua terdakwa dengan pidana penjara masing-masing seumur hidup," kata Safril.
-
Siapa yang ditangkap karena kasus narkoba? Penangkapan Ammar Zoni ini ternyata tak membuat Irish Bella ambil pusing, ia bahkan tetap sibuk syuting.
-
Siapa yang ditangkap dalam kasus narkoba ini? Sejumlah orang yang diduga terlibat sebagai kurir narkoba telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
-
Siapa yang ditangkap terkait narkoba? Sosok suami Irish Bella kembali tertangkap dalam kasus narkoba, menunjukkan situasi yang mengkhawatirkan.
-
Siapa yang ditangkap polisi terkait kasus narkoba? 'Satu lagi Yogi Gamblez, bukan yang main di Preman Pensiun, tapi Serigala Terakhir. Yang berperan sebagai AKP Jaka. Dari kedua orang ini, dari salah satunya kami menemukan barbuk narkotika jenis ganja dan dua-duanya setelah kami lakukan cek urine awal positif narkoba menggunakan ganja, untuk kedua orang tersebut sampai sekarang kami sedang melakukan pendalaman perannya sebagai apa,' kata Panjiyoga kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Barata, Jumat (10/5) malam.
-
Siapa yang dituduh pakai narkoba? Viral di media sosial yang mengeklaim Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka, tertangkap polisi karena pakai narkoba di Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara.
-
Siapa yang ditangkap polisi atas dugaan pemakaian narkoba? 'Benar (Virgoun ditangkap karena dugaan penggunaan narkoba),' kata Syahduddi kepada wartawan, Kamis (20/6).
Usai mendengarkan vonis dari majelis hakim, kedua terdakwa menyatakan pikir-pikir. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kharya Saputra Nasution menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun.
Diupah Rp2 Juta
Dalam dakwaan, kasus ini berawal saat terdakwa Muhammad Azhar Nasution yang merupakan sopir ojek online dihubungi Muhammad Ambi alias Ewin dan menawarinya pekerjaan.
Lalu, Ewin meminta Azhar untuk menemui rekannya yang bernama Jul. Selasa 31 Agustus 2021 sekira pukul 21.00 WIB, Azhar dihubungi Jul (daftar pencarian orang) dan mereka sepakat bertemu keesokan harinya. Pada Rabu 1 September 2021, Azhar dan Jul menemui terdakwa Andi Nova Siregar.
Saat itu Petugas Satres Narkoba Polrestabes Medan mendapat informasi masyarakat tentang adanya pengedar narkotika jenis heroin yang akan melakukan transaksi jual beli di Jalan Cemara, Kelurahan Pulo Brayan Darat II, Kecamatan Medan Timur. Mereka melakukan penyelidikan di sekitar lokasi.
Petugas melihat Andi Nova akan menyerahkan benda mencurigakan kepada Azhar. Keduanya langsung ditangkap.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 5 bungkus heroin. Kedua terdakwa mengakui bahwa barang haram tersebut milik Andi Nova yang tujuannya akan diberikan kepada Azhar untuk dijual. Selanjutnya, kedua terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Mapolrestabes Medan untuk diproses lebih lanjut.
Terdakwa Muhammad Azhar Nasution dijanjikan akan diberi imbalan sebesar Rp2 juta jika berhasil menjual heroin itu. Sebelumnya, Azhar sudah menerima upah sebesar Rp300 ribu. (mdk/yan)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ketiga pelaku mengedarkan narkoba berasal dari jaringan peredaran sabu-sabu dari Malaysia.
Baca SelengkapnyaMenjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup Suparman, terdakwa kurir 13 kilogram sabu-sabu
Baca SelengkapnyaSebanyak 1.897,09 gram dan 5.934 butir pil ekstasi dimusnahkan di Aula BNNP Sumbar, Jumat (21/7). Narkotika itu diblender lalu dibuang ke dalam kloset.
Baca SelengkapnyaKedua prajurit TNI AD itu ditangkap di Pontianak saat membawa sabu dari Malaysia.
Baca SelengkapnyaIrjen Iqbal menyebutkan pihaknya akan terus konsisten dalam pemberantasan penyalahgunaan narkotika.
Baca SelengkapnyaSabu tersebut merupakan pesanan dari seorang bandar besar yang berinisial 'Keling'.
Baca SelengkapnyaMereka mengaku belum menerima upah, karena baru mendapatkan uang jalan saja.
Baca SelengkapnyaPara terdakwa dan jaksa penuntut umum (JPU) Rizkie Andriani Harahap kompak menyatakan pikir-pikir.
Baca SelengkapnyaPelaku merupakan warga negara Malaysia yang tinggal di Samarinda bersama istrinya.
Baca SelengkapnyaPengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan pidana mati kepada Indra Ricci Marpaung (39) karena terbukti dan bersalah menjadi kurir 10 kg sabu-sabu.
Baca SelengkapnyaModus operandi Ibra Azhari membeli barang haram narkoba dari tangan pelaku ADR.
Baca SelengkapnyaPelaku menjual sabu yang didapatkannya dari seorang berinisial AH.
Baca Selengkapnya