Dua Pelaku Pembalakan Liar di Cagar Alam Maninjau Dibekuk Polisi
Merdeka.com - Polisi menangkap dua tersangka pelaku diduga menebang pohon (pembalakan liar) di hutan Cagar Alam Maninjau di Rimbu Kapulun, Jorong Sungai Puar, Nagari Sungai Puar, Palembayan, Kamis (31/10) sekitar pukul 13.00 WIB.
Kapolres Agam AKBP Dwi Nur Setiawan melalui KBO Sat Reskrim Polres Agam Ipda Pifzen Finot mengatakan dua tersangka dengan inisial BN (27) dan RA (26) keduanya warga Sungai Pua, Kecamatan Palembayan.
Kedua tersangka ditangkap saat menebang pohon di kawasan Hutan Cagar Alam Maninjau tanpa ada surat izin yang dikeluarkan pejabat berwenang.
-
Siapa yang melakukan pemalakan? Dijelaskan bahwa oknum di PPDS Anestesi Undip ini meminta uang senilai Rp20-40 juta. Permintaan uang ini bahkan berlangsung sejak dokter Risma masuk PPDS Anestesi sekitar bulan Juli hingga November 2022 lalu. 'Dalam proses investigasi, kami menemukan adanya dugaan permintaan uang di luar biaya pendidikan resmi yang dilakukan oleh oknum-oknum dalam program tersebut kepada almarhumah Risma. Permintaan uang ini berkisar antara Rp20-Rp40 juta per bulan,' ungkap Juru Bicara Kementerian Kesehatan Mohammad Syahril pada Minggu (1/9).
-
Siapa saja yang menjadi tersangka? Chandrika Chika dan lima orang rekannya telah resmi dijadikan tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
-
Siapa yang disebut sebagai tersangka dalam kasus pertambangan? Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis (HM) sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
-
Siapa yang ditangkap? Personel Brimob menangkap pria berinisial I, P, G yang diduga sebagai pemakai dan WA sebagai bandar dan perempuan N sebagai pemakai pada Rabu (19/6) dini hari.
"Tidak ada perlawanan dari tersangka saat tim gabungan dari Polres Agam dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam Resor Agan menangkap tersangka," katanya dilansir Antara, Jumat (1/11).
Dia mengatakan, tim gabungan berhasil mengamankan satu meter kubik kayu rimba campuran jenis madang, mesin pemotong kayu tiga unit dan lainnya. Saat ini tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Agam untuk proses selanjutnya.
Atas perbuatannya, tersangka diancam Pasal 12 b dan f Jo Pasal 82 ayat 1 huruf b Jo pasal 84 ayat 1 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan atau pasal 40 ayat 1 Jo pasal 19 ayat 1 Undang-undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman kurungan paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun penjara.
Serta denda paling sedikit Rp500 juta dan paling banyak Rp2,5 miliar. Dia menambahkan, penangkapan ke dua tersangka ini saat Operasi Illegal Logging Singgalang 2019.
Sebelumnya, tim gabungan juga berhasil menangkap empat tersangka sedang menebang dan mengolah kayu di Hutan Cagar Alam Maninjau di Lubuk Nyanyuak Jorong Koto Panjang, Nagari Tanjung Sani, Kecamatan Tanjungraya, Kamis (24/10).
"Kita terus menindak pelaku penebangan hutan di Hutan Cagar Alam, Hutan Konservasi dan lainnya, karena beresiko banjir dan tanah longsor," tandas dia.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Alhasil mereka ditangkap di TKP dan tak bisa mengelak lagi saat dibawa ke Mapolsek Sungai Menang.
Baca SelengkapnyaModus operandi yang dilakukan para tersangka menggunakan uang itu sebagai alat transaksi membeli keperluan sehari-hari.
Baca SelengkapnyaPencurian itu mengakibatkan PT PHR mengalami kerugian Rp277 juta.
Baca SelengkapnyaPetugas sampai melompat ke atas perahu motor, mengambil alih kemudi, dan mengamankan dua pelaku di atas perahu.
Baca SelengkapnyaSR melakukan perambahan hutan konservasi guna menanam kelapa sawit. Untuk memuluskan aksinya tersebut, SR meminta persetujuan kepada tersangka AA.
Baca SelengkapnyaAksi para pelaku ternyata sudah diintai, dan benar saja, aksi mereka diringkus.
Baca SelengkapnyaSementara itu, ketiga korban yakni BN (29) asal Tasikmalaya, O (40) asal Subang dan A (28) asal Subang. Kedua pelaku disinyalir untung Rp2 juta per korban.
Baca SelengkapnyaDua warga Labuan Bajo berinisial MD (33) dan RS (29) ditangkap
Baca SelengkapnyaDirektur Reserse Kriminal umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi membongkar tipu muslihat yang dilakukan penipu si kembar Rihana-Rihana.
Baca SelengkapnyaPelaku akhirnya bisa ditangkap di atas kapal feri bersama satu pelaku lainnya.
Baca SelengkapnyaMemasuki hari kedua pecarian, tim sudah melibat TNI dan Polri.
Baca SelengkapnyaEksportir mangrove diduga memanfaatkan warga lokal untuk menebang pohon, mengolah jadi arang dan siap dijual ke luar negeri.
Baca Selengkapnya