Dua Penculik Balita di Palembang Divonis 5 Tahun Penjara
Merdeka.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada dua terdakwa penculikan anak, Suhartono alias Tono (38) dan Sutrisno alias Tris (31). Keduanya dinyatakan terbukti bersalah dengan motif meminta uang tebusan.
Vonis dijatuhkan hakim dalam persidangan secara virtual di PN Palembang, Selasa (29/6). Putusan itu dua tahun lebih ringan daru tuntutan jaksa pada sidang sebelumnya dengan tuntutan tujuh tahun penjara.
Majelis hakim yang diketahui Sahlan Effendi terbukti secara dan meyakinkan melanggar Pasal 76 F juncto Pasal 83 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 juncto UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan perubahan UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
-
Apa yang ditayangkan di persidangan? Rekaman CCTV tersebut tidak boleh dibagikan kepada pihak ketiga, termasuk media.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Siapa yang divonis 4 tahun penjara? Siska Wati divonis penjara empat tahun dalam kasus korupsi pemotongan dana insentif aparatur sipil negara BPPD Sidoarjo senilai Rp8,5 miliar.
-
Kapan putusan Mahkamah Agung dijatuhkan? Kasasi kasus atas dua terdakwa yakni Irfan Suryanagara dan Endang Kusumawaty, kata Arif, diputus tanggal 14 Juni 2023.
-
Siapa yang dituntut 4 tahun penjara? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Mengapa DPR RI minta pelaku dihukum berat? 'Setelah ini, saya minta polisi langsung berikan pendampingan psikologis terhadap korban serta ibu korban. Juga pastikan agar pelaku menerima hukuman berat yang setimpal. Lihat pelaku murni sebagai seorang pelaku kejahatan, bukan sebagai seorang ayah korban. Karena tidak ada ayah yang tega melakukan itu kepada anaknya,' ujar Sahroni dalam keterangan, Kamis (4/4).
"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa masing-masing selama lima tahun, denda Rp60 juta dengan subsider 2 tahun 3 bulan kurungan," sebut hakim.
Hakim menilai perbuatan kedua terdakwa menyebabkan keresahan masyarakat luas, terutama yang memiliki anak di bawah umur. Mendengar putusan, kedua terdakwa menyatakan menerima dan tidak mengajukan banding.
Diketahui, penculikan terjadi saat korban, D (4) bermain bersama kakaknya di depan rumahnya di Jalan Parman, Kelurahan Sukajaya, Sukarami, Palembang, Jumat (19/2). Pelaku Sutrisno menculik korban menggunakan sepeda motor.
Kemudian, Sutrisno menghubungi rekannya, Suhartono yang tak lain adalah pecatan TNI untuk bertemu di kawasan Kebun Sayur, Sukarami. Namun, pelaku dibuat ketakutan lantaran video penculikan menyebar luas di media sosial.
Di video itu nampak jelas sepeda motor yang dikendarainya. Hal itu juga membuat pelaku Suhartono meninggalkan Sutrisno karena takut ditangkap polisi.Dalam situasi kebingungan, pelaku Sutrisno membawa korban ke rumahnya di Jalan Taman Murni, Alang-alang Lebar, Palembang. Dia menghubungi rekannya, Yanca, agar menemuinya untuk menyerahkan korban ke keluarga atau polisi.
Kemudian, saksi menghubungi polisi untuk melakukan penjemputan korban tak jauh dari kediaman pelaku pada malam harinya. Selang beberapa jam kemudian, pelaku Sutrisno dapat diamankan.
Beberapa saat kemudian, tersangka Suhartono ditangkap di rumahnya di Sekip, Kemuning, Palembang. Kakinya harus ditembak polisi karena berusaha melarikan diri.
Kedua tersangka berdalih menculik korban dengan tujuan meminta uang tebusan sebesar Rp100 juta. Hanya saja, mereka tidak mengenal korban dan mencari mangsa sembarangan.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Vonis jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa berupa 10 tahun dan 5 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaJaksa menilai vonis itu tidak berkeadilan bagi keluarga korban meski para terdakwa masih di bawah umur.
Baca SelengkapnyaVonis kedua tersangka lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Baca SelengkapnyaPengadilan Negeri Surabaya awalnya memvonis kedua polisi tersebut dengan hukuman bebas.
Baca SelengkapnyaSi Kembar Rihana-Rihani dijatuhi hukuman berbeda oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang. Hukuman itu lebih rendah dari tuntutan jaksa.
Baca SelengkapnyaBandar narkoba Wempi Wijaya yang merupakan anak buah Fredy Pratama hanya divonis 12 tahun penjara dan denda sejumlah Rp2 miliar subsider empat bulan kurungan.
Baca SelengkapnyaPutusan itu dibacakan Ketua Hakim Rintis Candra di Pengadilan Negeri Tebo, Kamis (25/4) siang.
Baca SelengkapnyaDua saksi itu diduga memberikan keterangan palsu yang diatur dalam Pasal 242 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Baca SelengkapnyaKejati menyebut vonis tersebut jauh dari tuntutan 12 tahun penjara sebagaimana disampaikan jaksa penuntut umum di PN Surabaya.
Baca SelengkapnyaVonis tersebut dijatuhkan majelis hakim dipimpin hakim ketua Budi Susilo dengan anggota Jerry Thomas dan Rihat Satria Pramuda dibacakan pada Rabu 13 Maret 2024.
Baca SelengkapnyaPetikan Kasasi itu diterima Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dari Mahkamah Agung.
Baca SelengkapnyaJPU Kejari Kota Malang Muhammad Fahmi Abdillah menyatakan vonis 15 tahun kepada Abdul Rahman terlalu ringan.
Baca Selengkapnya