Dua Penganiaya Polisi saat Demo Ricuh di Bandung Dibebaskan
Merdeka.com - Polisi membebaskan puluhan orang dalam aksi demonstrasi berakhir ricuh di Kota Bandung. Dua orang yang sebelumnya diduga menganiaya petugas juga dibebaskan.
Pemulangan para demonstran itu dilakukan pada senin (30/9) malam hari seusai massa membubarkan diri. Mereka berasal dari kelompok mahasiswa, pelajar dan luar kelompok keduanya.
Penangkapan itu dilakukan untuk meredam suasana yang sempat memanas dan ricuh sejak sore hingga malam kemarin. Mereka dikumpulkan di depan Gedung Sate.
-
Bagaimana polisi menindaklanjuti ketidakhadiran saksi? Ramadhan menyebut karena ketidak hadiran delapan saksi tersebut, pihaknya kembali menjadwalkan pemanggilan pada pekan ini. “Akan dilayangkan surat untuk kehadiran mereka diminta hadir di hari Jumat tanggal 28. Undangan klarifikasi di hari Jumat tanggal 28 Juli 2023,“ ujar dia.
-
Kenapa TNI AD membantah klaim pelaku? Narasi dalam video yang diunggah pelaku dalam video bahwa pelaku memiliki hubungan kerabat dengan Mayjen TNI Rifky Nawawi adalah tidak benar,' kata Kristomei saat dihubungi, Minggu (28/4).
-
Siapa yang minta polisi menunda interogasi? Sebenarnya, si KIm Jeong Hoon dari UN yang generasi pertama bakal konser di Jepang pada 19-20 Januari 2024. Kim Jeong Hoon meminta polisi agar menunda interogasinya sampai setelah konser.
-
Gimana alibi didukung? Saksi, catatan CCTV, atau bukti lainnya dapat menjadi elemen yang memperkuat alibi.
-
Kenapa keluarga gadis itu tidak mendukung dia untuk lapor ke polisi? Meskipun ia mengalami pelecehan seksual, disalahkan, distigmatisasi, dan diasingkan oleh keluarganya sendiri, ia menghadapi pertanyaan-pertanyaan di pengadilan dengan penuh keberanian.
-
Siapa yang menilai MK tidak bisa jadi objek hak angket? 'Tentu saja hak angket merupakan hak anggota DPR untuk mengajukannya. Hanya saya lihat, perlu ketepatan objek hak angket. Kalau objeknya putusan MK atau lembaga MK, tentu tidak bisa,' ungkap pakar hukum tata negara Universitas Andalas, Feri Amsari kepada wartawan, Rabu (1/11).
Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP M Rifai memastikan semua yang diamankan sudah pulang dijemput oleh pihak keluarga dan kerabat. Ada dua orang yang sempat dilakukan pemeriksaan karena menganiaya petugas dan berstatus residivis.
"Dua orang ini terlibat penganiayaan pada anggota Polrestabes Bandung dan Polda Jabar. Ada satu anggota yang patah tulang. Saksi-saksinya ada," ujar Rifai saat dihubungi, Selasa (1/10).
Namun, akhirnya mereka pun turut dipulangkan. Penyelidikan pun tidak akan dilanjutkan meski polisi memiliki alat bukti.
"Kami pulangkan, paling mereka harus wajib lapor," ujar Rifai.
Terpisah, Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengklaim pembubaran massa dengan water cannon dan gas air mata terpaksa dilakukan sesuai prosedur untuk mengendalikan demonstran yang melempari batu ke arah polisi.
Upaya ini berhasil membuat massa menjauh dari gedung DPRD dan terkonsentrasi di beberapa titik. Di antaranya, di jalan Trunojoyo, Jalan Surapati, Monumen Perjuangan, dan Lapangan Gasibu.
Di sana pun kelompok demonstran masih sempat melanjutkan aksi pelemparan batundan petasan. Salah satu pos polisi di Jalan Surapati pun dirusak oleh oknum pengunjukrasa.
Barang-barang yang ada di dalamnya dikeluarkan dan dibakar. Di beberapa jalan terdapat banyak coretan a dilingkari dengan beberapa kata kata yang tidak layak dan bersifat ujaran kebencian
"Kami mengidentifikasi aksi demonstrasi yang berakhir ricuh disusupi kelompok di luar dari mahasiswa dan pelajar," kata dia.
"Situasi kondusif setelah malam hari," pungkasnya.
Ribuan demonstran yang terdiri dari mahasiswa dan pelajar kembali menggelar unjuk rasa di Gedung DPRD Jawa Barat, Senin (30/9). Aksi penolakan terhadap sejumlah revisi Undang-undang itu berakhir ricuh.
Semula, massa berdatangan sedari siang dengan titik kumpul di depan Gedung Sate. Pada siang hari, ribuan orang itu bergeser ke arah Gedung DPRD Jawa Barat yang berjarak sekitar 50 meter.
Mereka menolak revisi UU KPK, penolakan terhadap RKUHP, RUU Minerba, RUU Pertanahan, RUU Pemasyarakatan, RUU Ketenagakerjaan dan sahkan RUU PKS. Hal ini merupakan isu yang disampaikan pada pekan lalu. Bedanya, jumlah massa untuk aksi demonstrasi kali ini lebih banyak.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mahkamah Agung (MA) sebelumnya lewat putusan kasasi telah mengetuk vonis bebas untuk dua terdakwa yakni Johannes Rettob dan Silvy Herawati.
Baca SelengkapnyaMelalui putusan tersebut, hakim meminta Polda Jawa Barat yang menangani kasus pembunuhan Vina Cirebon untuk membebaskan Pegi Setiawan.
Baca SelengkapnyaPenangkapan dan penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah.
Baca SelengkapnyaMenurutnya penyidik Polda Jawa Barat masih mempertimbangkan upaya hukum.
Baca SelengkapnyaDjuhandani pun tidak mau terlalu cepat menyimpulkan.
Baca SelengkapnyaPolda Jawa Barat menyatakan akan segera membebaskan Pegi Setiawan usai pihak kepolisian kalah dalam gugatan praperadilan yang diajukan oleh pemohon
Baca SelengkapnyaMajelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung mengabulkan gugatan praperadilan tersangka pembunuhan Vina dan Eky Cirebon, Pegi Setiawan.
Baca SelengkapnyaTim Hukum Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah, Andika Perkasa-Hendrar Prihadi (Hendi) menggugat Bawaslu Kabupaten Pekalongan.
Baca SelengkapnyaPolda Metro Jaya memulangkan 16 pendemo yang ditangkap saat demo berujung ricuh di depan KPU dan DPR/MPR RI
Baca SelengkapnyaMabes Polri turut angkat bicara terkait polemik dari kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eky setelah Andi dan Dani dihapus dari daftar buronan Polda Jawa Barat.
Baca SelengkapnyaMabes Polri menjamin Polda Jabar patuh terhadap putusan PN Bandung membebaskan Pegi Setiawan atas kasus pembunuhan Vina Cirebon.
Baca SelengkapnyaKeenam jaksa yang ditunjuk dalam kasus Pegi Setiawan ini, kata dia, masih bekerja dan baru mendapatkan surat SP3 dari Polda Jabar.
Baca Selengkapnya