Dua Polisi Dituntut Hukuman Mati Terkait Kasus Narkotika
Merdeka.com - Hartono dan Faisal dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Depok atas kasus narkotika. Keduanya dituntut mati karena dianggap bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Atau dakwaan kedua melanggar Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 130 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Kedua terdakwa diketahui sebagai anggota Polri aktif. Ketika mendengar tuntutan jaksa, keduanya berencana mengajukan pleidoi. "Penuntut umum Kejari Depok menerima berkas perkara dari Polda Metro Jaya terkait tindak pidana narkotika dari kedua terdakwa. Keduanya saat dilakukan penangkapan merupakan oknum anggota Polri aktif," kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Depok, Herlangga ditemui usai sidang, Kamis (16/4).
Dia mengatakan, bahwa pada persidangan yang dilakukan secara jarak jauh, JPU telah membacakan analisis yuridis atas kasus hukum yang menimpa terdakwa. Dalam dakwaan JPU, keduanya dianggap sah dan meyakinkan bersalah melakukan atau terbukti melakukan tindak pidana seperti dakwaan pertama.
-
Siapa yang meminta tebusan di kasus PDNS 2? Masyarakat Indonesia tengah heboh karena sikap pemerintah yang tidak bisa memulihkan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2 di Surabaya yang di retas oleh ransomware LockBit Brainchiper.
-
Siapa yang menggugat Polda Jawa Barat? Pegi diketahui menggugat Polda Jawa Barat yang menetapkannya sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Eky.
-
Siapa yang mengajukan gugatan praperadilan? Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan oleh pihak pemohon yakni Pegi Setiawan terhadap Polda Jabar.
-
Siapa yang menggugat Dewas KPK? Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku sudah mengantisipasi gugatan pimpinan KPK Nurul Guhfron di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk menguji materi etiknya karena membantu mutasi ASN di Kementan dari pusat ke daerah.
-
Siapa yang diadukan ke DKPP? Dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 19-PKE-DKPP/I/2024, Nus Wakerkwa mengadukan Ketua KPU Hasyim Asy’ari berserta anggota KPU Mochammad Afifuddin dan Parsadaan Harahap.
"Unsurnya adalah percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dengan tanpa hak serta melawan hukum menawarkan dengan menjual, membeli, menjadi perantara, menukar atau menyerahkan narkotika golongan 1 bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram," ujar dia.
Tuntutan terhadap keduanya, kata Herlangga, berdasarkan dakwaan pertama yaitu Pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Selain itu juga hal yang memberatkan adalah terungkapnya dari fakta persidangan kalau terdakwa sudah berulang kali melakukan tindakan tersebut.
"Dalam tuntutannya JPU menuntut pidana terhadap kedua terdakwa dengan pidana mati. Karena dalam pasal 114 ayat 2 tindak pidana tersebut ancamannya adalah mati. Kemudian pertimbangan JPU dilihat dari berat barang bukti yang ditemukan di terdakwa dalam berkas tertera hampir 38 kg sabu," kata Herlangga.
Kedua terdakwa pun berencana mengajukan pleidoi melalui kuasa hukumnya. "Dalam acaranya memang setelah tuntutan yang dibacakan JPU, terdakwa atau penasihat hukum mempunyai hak mengajukan pleidoi seperti yang tadi telah dilakukan penasihat hukum terdakwa melalui penasihat hukumnya akan mengajukan pleidoi atau nota pembelaan," tandasnya.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dua polisi itu ditahan untuk menunggu proses sidang kode etik.
Baca SelengkapnyaKematian Ragil Alfarisi menjadi tanda tanya bagi keluarga, Mereka menduga korban dibunuh bukan bunuh diri.
Baca SelengkapnyaHukuman ini dijatuhi kepada para terdakwa karena disebutnya melakukan pembunuhan secara bersama-sama.
Baca SelengkapnyaPengadilan Negeri Surabaya awalnya memvonis kedua polisi tersebut dengan hukuman bebas.
Baca SelengkapnyaDua personel Polda Aceh, AKBP AP dan Aipda SS ditangkap tim dari Polresta Banda Aceh karena diduga terlibat peredaran narkoba.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara menuntut pidana mati untuk 49 terdakwa kasus narkoba sejak Januari hingga Juli 2024.
Baca SelengkapnyaJaksa berharap hukuman mati bisa membuat efek jera para pengedar narkoba
Baca SelengkapnyaKedokteran Forensik Biddokkes Polda Riau menemukan JD tewas akibat intoksikasi zat met-amphetamine yang dikonsumsi.
Baca SelengkapnyaPara hakim dinilai sudah berpengalaman, memiliki kematangan dan kearifan dalam memutuskan perkara.
Baca SelengkapnyaKetiga pelaku mengedarkan narkoba berasal dari jaringan peredaran sabu-sabu dari Malaysia.
Baca SelengkapnyaMajelis hakim PN Tanjungkarang, Lampung menjatuhkan hukuman mati terhadap terdakwa Andri Gustami terkait perkara peredaran narkotika jaringan Fredy Pratama.
Baca SelengkapnyaMereka pun meminta agar diberikan kesempatan waktu selama dua pekan.
Baca Selengkapnya