Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Dugaan Kasus Penggelapan oleh Bos Sinarmas, Bareskrim Sudah Periksa 21 Saksi

Dugaan Kasus Penggelapan oleh Bos Sinarmas, Bareskrim Sudah Periksa 21 Saksi Gedung Bareskrim Mabes Polri. ©2015 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Barekrim masih menyelidiki dugaan penggelapan dan pengalihan saham PT Exploitasi Energi Indonesia (PT EEI) oleh dua petinggi PT Sinarmas. Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan bahwa pihaknya sejauh ini masih terus melakukan penyelidikan atas dugaan kasus penggelapan dan pengalihan saham PT EEI oleh dua petinggi PT Sinarmas itu.

"Masih penyelidikan," ujar Andi, kata Andi kepada wartawan, Senin (28/2).

Dikonfirmasi terpisah, Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan bahwa sejauh ini sudah ada sejumlah saksi yang diperiksa atas perkara itu.

"Saksi 21 orang yang diminta keterangan. Tetapi masih penyelidikan," kata Gatot.

Sementara itu, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) meminta Polri dapat bertindak profesional dalam mengusut dugaan penggelapan dan pengalihan saham PT Exploitasi Energi Indonesia (PT EEI) oleh dua petinggi PT Sinarmas.

"Kompolnas berharap penyidik yang melakukan lidik/sidik kasus yang dilaporkan saudara Andri Cahyadi dapat melakukan lidik/sidik secara profesional, transparan, dan akuntabel dengan bantuan scientific crime investigation," tutur Komisioner Kompolnas Poengky Indarti.

Poengky menegaskan, kepolisian mesti mengabarkan perkembangan penanganan kasus tersebut secara rutin. Dia juga menyarankan kepada pelapor untuk segera meminta perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan Polri jika merasa mendapatkan ancaman.

"Pelapor juga dapat melaporkan kepada LPSK dan meminta bantuan perlindungan. Apalagi kasusnya sudah dilaporkan ke kepolisian, sehingga dapat menjadi pertimbangan LPSK untuk memberikan perlindungan bagi keselamatan pelapor dan keluarganya," kata Poengky.

Kasus tersebut dilaporkan oleh Direktur PT Saibataman Internasional Mandisi (PT SIM), Andri Cahyadi selaku pemilik 53 persen saham PT EEI. Ada dua petinggi PT Sinarmas yang diadukan ke kepolisian yakni Indra Wijaya selaku Komisaris Utama Sinarmas Sekuritas dan Kokarjadi Chandra yang merupakan Direktur Utama Sinarmas Sekuritas.

Laporan itu masuk ke Bareskrim Polri pada tahun 2021 lalu. Keduanya dilaporkan karena diduga melakukan penggelapan dan/atau pengalihan saham PT SIM secara melawan hukum, termasuk saham sembilan anak perusahan PT EEI.

Reporter: Nanda Perdana PutraSumber: Liputan6.com

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Usut Kasus Korupsi di Kementerian ESDM, Polisi Periksa 16 Saksi
Usut Kasus Korupsi di Kementerian ESDM, Polisi Periksa 16 Saksi

Polisi tidak menampik apabila dari saksi yang diperiksa, ada kemungkinan yang akan ditetapkan tersangka.

Baca Selengkapnya
Soal Potensi Robert Bonosusatya Jadi Tersangka Kasus Timah, Ini Respons Kejagung
Soal Potensi Robert Bonosusatya Jadi Tersangka Kasus Timah, Ini Respons Kejagung

Febrie menyebut dalam persidangan nanti jaksa pun akan mencatat adanya perkembangan kasus.

Baca Selengkapnya