Dugaan keterlibatan polisi dalam bisnis solar ilegal di Sumsel
Merdeka.com - Polisi menangkap dua sopir truk yang sedang mengangkut minyak solar ilegal di Jalan Soekarno Hatta, Kecamatan Alang-alang Lebar, Palembang, Jumat lalu. Dalam pemeriksaan, EF dan FR mengaku minyak tersebut milik anggota polisi berinisial WR dengan pangkat Bripka.
"Para tersangka bilang pemilik minyak itu adalah WR, anggota Polda Sumsel. WR akan dipanggil dulu untuk mengetahui keterlibatannya," kata Kanit II Subdit III Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel, Kompol Irwanto, Senin kemarin.
Barang bukti yang diamankan minyak solar ilegal sebanyak 16 ton di dalam dua truk Colt Diesel nomor polisi BG 8308 LA dan BG 8145 LA warna kuning. Tanki kedua truk itu telah dimodifikasi sedemikian rupa. Saat diamankan, kedua sopir tidak bisa menunjukkan dokumen pengiriman minyak.
-
Kenapa sopir truk jadi tersangka? 'Sudah (tersangka). Sudah diamankan,' kata Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Raden Slamet Santoso di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (28/3).
-
Siapa yang disebut sebagai tersangka dalam kasus pertambangan? Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis (HM) sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
-
Siapa saja yang diperiksa polisi? Hari ini, tiga saksi diperiksa unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangerang Selatan, Jumat (23/2).
-
Siapa saja yang menjadi tersangka? Chandrika Chika dan lima orang rekannya telah resmi dijadikan tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
-
Siapa yang diduga sebagai pelaku? 'Kalau musuh kita mah nggak tahu ya, kita gak bisa nilai orang depan kita baik di belakang mungkin kita nggak tahu. Kalo musuh gue selama ini nggak ada musuh ya, mungkin musuh gua yang kemarin doang ya, yang bermasalah sama gua doang kali yak,' ungkapnya.
-
Siapa yang diperiksa Polda Metro Jaya? Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, akan diperiksa penyidik Polda Metro Jaya hari ini, Jumat (20/10).
Kedua sopir membawa solar ilegal dari Desa Mangun Jaya, Kecamatan Babat Toman, Musi Banyuasin ke Lampung. Mereka diupah Rp 700 ribu dan biaya operasional sebesar Rp 2,5 juta.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 53 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara.
"Kedua tersangka tidak mengetahui tujuan utamanya karena tiba di Lampung ada yang menerima lagi," terangnya.
Dikonfirmasi terpisah, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel, Kombes Pol Irawan David Syah mengungkapkan WR saat ini bertugas di SPN Betung. Polisi masih menyelidiki dugaan keterlibatan WR.
Dalam waktu dekat, WR akan menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Tidak menutup kemungkinan statusnya naik jadi tersangka jika disinyalir terlibat.
"Kita panggil dulu, tapi proses pidananya masih jalan, kode etik jalan terus. Kalau memang terbukti bisa dicopot jadi polisi," ujarnya. (mdk/cob)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Usaha pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) dari sumur ilegal tak habis-habisnya di Sumatera Selatan. Teranyar, satu lokasi diungkap dan ditutup di Ogan Ilir.
Baca Selengkapnya71 Ton BBM Ilegal Disita dari Empat Lokasi di Tanjungbalai, 9 Orang Ditangkap
Baca SelengkapnyaDua warga Labuan Bajo berinisial MD (33) dan RS (29) ditangkap
Baca SelengkapnyaSindikat penggelapan kendaraan menyewa gudang TNI di Sidoarjo
Baca SelengkapnyaPerkara ini berawal pada April 2022 sampai April 2023 di Jalan Guru Sinumba, Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan.
Baca SelengkapnyaSaat ini, kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut dengan memeriksa saksi.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan korupsi tersebut.
Baca SelengkapnyaInformasi diterima merdeka.com, kedua personel Polres Pelabuhan Makassar tersebut ditangkap tim Paminal Propam Polda Sulsel pada Senin (31/8).
Baca SelengkapnyaTersangka ditahan 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejagung.
Baca SelengkapnyaBriptu AW ditangkap petugas Polres Indragiri Hulu bersama Ditres Polda Riau, Jumat (13/9).
Baca SelengkapnyaKapolres Buleleng membantah kabar yang menyatakan kedua anggota polisi itu ditangkap saat menggunakan sabu-sabu bersama seorang tahanan.
Baca SelengkapnyaPelaku mengaku menerima uang sebesar Rp14 juta setelah menurunkan Pertalite sebanyak 1.800 liter.
Baca Selengkapnya