Dugaan korupsi Rp 1,4 miliar, sekretaris DPRD Bontang jadi tersangka
Merdeka.com - Kejari Bontang menetapkan 4 tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan eskalator DPRD Bontang tahun 2015 senilai Rp 2,9 miliar. Seorang diantaranya adalah Sekretaris DPRD Bontang, FR.
Dalam kasus itu, FR sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), KML sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), SM sebagai rekanan penyedia barang, serta NGH sebagai sub kontraktor rekanan.
Penetapan tersangka dilakukan Kamis (10/8) kemarin, dalam ekspos kasus eskalator DPRD Bontang, di kantor Kejati Kalimantan Timur, Jalan Bung Tomo, Samarinda.
-
Siapa yang menjadi tersangka kasus korupsi? Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
-
Siapa yang diduga melakukan korupsi? KPK telah mendapatkan bukti permulaan dari kasus itu. Bahkan sudah ada tersangkanya.
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? 'Permintaan kebutuhan operasional Syahrul Yasin Limpo dan keluarganya yang juga didukung dengan petunjuk berupa barang bukti elektronik, chat WA antara terdakwa Syahrul Yasin Limpo dan Imam Mujahidin Fahmid, serta adanya barang bukti antara lain dokumen catatan staf Kementan RI dan bukti kwitansi serta transfer uang pembayaran kebutuhan menteri dan keluarganya.
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi? Kejaksaan Agung secara resmi mengumumkan status Harvey Moeis sebagai tersangka, langsung mengirimnya ke tahanan.
-
Siapa tersangka kasus korupsi KONI Sumsel? Ketua Umum KONI Sumatra Selatan Hendri Zainuddin resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus korupsi dana hibah KONI Sumsel tahun anggaran 2021 pada Senin (4/9).
-
Siapa tersangka korupsi Pilkada Situbondo? Padahal, Suswandi menyandang status tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait pengelolaan dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa di Situbondo, Jawa Timur yang ditetapkan KPK.
"Pelaksana tugas Kajari Bontang Agus Kurniawan, bersama tim penyidiknya, melaksanakan ekspose kasus di hadapan Pak Wakajati, dan para asisten, jaksa senior dan Satgasus Kejati Kaltim," ujar Kasi Penerangan Hukum Kejati Kalimantan Timur Acin Muksin, dalam keterangan dia kepada merdeka.com, Jumat (11/8).
Muksin menerangkan, dalam ekspose itu, disimpulkan 2 poin penting. Pertama, sementara menetapkan 4 orang tersangka. "Bahwa alat bukti telah terpenuhi ya, untuk menetapkan tersangka berjumlah 4 orang," ujar Muksin.
Kedua, kepada penyidik Kejari Bontang, diberikan waktu selama 10 hari sampai tanggal 21 Agustus 2017 mendatang, untuk melakukan pendalaman kasus.
"Sekaligus juga, menyempurnakan, melengkapi penyidikan, serta melakukan upaya paksa tahap penyidikan," ujar Muksin.
"Selain itu juga, untuk jaksa juga melengkapi alat bukti, dan barang bukti. Hingga melakukan penggeledahan, dan juga penyidikan," tambahnya.
Dijelaskan Muksin, dugaan proyek eskalator DPRD Bontang dengan plafon anggaran atau pagu senilai Rp 2,9 miliar pada APBD tahun 2015 itu, berpotensi merugikan negara senilai Rp 1,4 miliar.
"Untuk FR masih sebagai Sekretaris DPRD Bontang aktif sampai dengan saat ini," sebutnya.
"Angka riil kerugian negara, masih dihitung oleh BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan). Untuk sementara, belum dilakukan penahanan kepada keempat tersangka," tutup Muksin
Diketahui, kejaksaan mengendus dugaan kecurangan dalam proyek eskalator dengan anggaran nilai Rp 2,9 miliar, berupa mark up pengadaan barang dan jasa. Usai diselidiki, kasus itu naik ke tahap penyidikan sejak Mei 2017 lalu. (mdk/rhm)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Penanganan kasus ini pernah terjaring OTT KPK. Kajari Bondowoso saat itu Puji Triasmoro dan Kasi Pidsus Alexander Silaen ditangkap karena diduga menerima suap.
Baca SelengkapnyaPenahanan terhadap Jubel dilakukan usai penyidik dari Kejati Sumut memeriksa berbagai saksi dan beberapa orang tersangka lainnya.
Baca SelengkapnyaSebanyak 48 orang saksi diperiksa sebelum penetapan tersangka
Baca SelengkapnyaTersangka Prasetyo mendapatkan imbalan melalui Pejabat Pembuat Komite (PPK) terdakwa Akhmad Afif Setiawan.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Negeri Batang menetapkan dua tersangka lantaran terlibat tindak pidana korupsi dalam proyek pelabuhan Batang tahun 2015.
Baca SelengkapnyaAksi culasnya itu merugikan negara hingga Rp1.158.628.535
Baca SelengkapnyaMereka terseret dalam kasus mega korupsi proyek yang ditaksir merugikan keuangan negara mencapai Rp8,32 triliun.
Baca SelengkapnyaKelimanya diduga terlibat korupsi pembangunan baru prasarana Gedung Olahraga (GOR) pada Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kupang, tahun anggaran 2019.
Baca SelengkapnyaKejagung juga mendalami dampak dari modus pengurangan volume proyek dalam proses pembangunan.
Baca SelengkapnyaTim penyidik juga telah memeriksa salah saksi proyek pembangunan Shelter.
Baca SelengkapnyaPerbuatan korupsi para tersangka menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp3,9 miliar.
Baca SelengkapnyaPenyidik KPK telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa terkait tiga proyek pembangunan di Kalsel.
Baca Selengkapnya