Dukcapil Polisikan Akun Penyebar Informasi Jual Beli NIK & KK di Medsos
Merdeka.com - Bareskrim Polri masih menunggu laporan resmi dari Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri terkait dugaan jual beli Kartu Keluarga (KK) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) di media sosial.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo menyampaikan, pihak Dukcapil malah merasa dirugikan dan dicemarkan nama baiknya dengan adanya informasi yang disebarkan tersebut.
"Karena server data Dukcapil memiliki tingkat pengamanan yang ketat, berlapis, dan baik. Sulit untuk bisa ditembus," tutur Dedi dalam keterangannya, Rabu (31/7).
-
Siapa yang memberi klarifikasi ke Sekjen PDIP? Effendi Simbolon memberi klarifikasi ke Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto terkait ucapannya mendukung Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto.
-
Siapa yang diadukan ke DKPP? Dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 19-PKE-DKPP/I/2024, Nus Wakerkwa mengadukan Ketua KPU Hasyim Asy’ari berserta anggota KPU Mochammad Afifuddin dan Parsadaan Harahap.
-
Apa isi hoaks tentang Kominfo? Beredar sebuah tangkapan layar judul berita yang berisi Menteri Amerika Serikat menyebut Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) bodoh usai Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2 diserang hacker beredar di media sosial.
-
Dimana hoaks tentang Kominfo beredar? Beredar sebuah tangkapan layar judul berita yang berisi Menteri Amerika Serikat menyebut Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) bodoh usai Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2 diserang hacker beredar di media sosial.
-
Siapa yang melaporkan Dewas KPK? 'Saya laporkan pada tanggal 6 Mei 2024 ke Bareskrim dengan laporan dua pasal, yaitu Pasal 421 KUHP adalah penyelenggara negara yang memaksa untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu. Kedua, pencemaran nama baik, Pasal 310 KUHP, itu yang sudah kami laporkan,' ungkap Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (20/5).
-
Siapa yang melaporkan Pejabat Kemenhub? Laporan tersebut teregistrasi LP/B/2642/V/2024/SPKT/Polda Metro Jaya. AK dilaporkan dengan UU nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 156 a KUHP.
Dalam kasus ini, lanjut Dedi, akun Twitter @hendralm menyampaikan adanya dugaan jual beli NIK dan KK di media sosial. Namun begitu, dibanding menelusuri dugaan tersebut, Dukcapil memilih si pemilik akun sebagai sasaran.
"Si akun yang mengeluarkan konten itu (yang akan dilaporkan)," jelasnya.
Hal tersebut berdasarkan komunikasi awal antara penyidik Bareskrim Polri dengan pihak Dukcapil sebelum laporan resmi dibuat. Hasilnya, Dukcapil merasa adanya unsur pencemaran nama baik dan didiskreditkan. Termasuk menyoal maraknya berita bohong alias hoaks di sosial media.
"Kalau misalnya masyarakat yang membocorkan atau menyebarluaskan data kependudukan, sesuai Undang-Undang 2013 Pasal 95 a, ancaman hukuman dua tahun denda Rp 25 juta. Kalau staf Dukcapil yang membocorkan, Pasal 95 b, ancaman hukuman enam tahun, denda Rp75 juta," tutup Dedi.
Reporter: Nanda Perdana PutraSumber: Liputan6.com
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menkominfo Buka Suara soal Kebocoran Pemilih KPU: Sekarang Data Mahal Harganya
Baca SelengkapnyaMenkominfo Budi Arie Setiadi menjelaskan data pemilih yang bocor merupakan data daftar pemilih tetap atau DPT
Baca SelengkapnyaMengenai apakah sudah ada tersangka yang diperiksa, Himawan tidak menjawab dengan jelas.
Baca SelengkapnyaMenko Polhukam Hadi Tjahjanto mengaku sudah menganalisis data NPWP yang diduga bocor.
Baca SelengkapnyaKominfo dan BSSN dituding lalai terkait hal ini. Berikut selengkapnya
Baca SelengkapnyaBeberapa modus operandi dari pelaku yaitu antara lain mencari calon korban laki-laki maupun perempuan dan mengajak berteman melalui akun medsos.
Baca SelengkapnyaKabar pencatutan NIK KTP warga seolah mendukung Dharma Pongrekun-Kun Wardana itu sebelumnya viral di media sosial.
Baca Selengkapnyabanyak masyarakat yang mengaku data mereka dicatut, padahal sama sekali tidak tahu atau kenal apalagi menyatakan dukungan kepada Dharma Pongrekun-Kun Wardana.
Baca SelengkapnyaAkun TikTok diduga telah mengunggah video editan dari foto tangkapan layar media
Baca Selengkapnya"(Penyebab kebocoran) Nanti kami jelaskan setelah kami memanggil dirjen pajak hari Jumat," kata Menko Hadi
Baca SelengkapnyaMahfud menyampaikan, sebaiknya KPU sebagai penyelenggara pemilu, untuk bekerja lebih hati-hati lagi
Baca SelengkapnyaKasus ini diusut Ditreskrimsus Polda Metro Jaya setelah menerima laporan dari seseorang berinsial NS.
Baca Selengkapnya