Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Edarkan tembakau Gorilla ke pelajar, dua pemuda Cilacap ditangkap

Edarkan tembakau Gorilla ke pelajar, dua pemuda Cilacap ditangkap Tembakau Gorila. ©istimewa

Merdeka.com - Seorang pelajar sekolah menengah atas di Cilacap dibekuk polisi di salah satu kafe di jalan Ahmad Yani Cilacap, Kamis (20/7) pukul 22.30 WIB. Pelajar berinisial IY (18) warga jalan Veteran Kelurahan Cilacap Kecamatan Cilacap Selatan, didapati mengantongi delapan linting rokok tembakau Gorila merek Ganesha.

Dari penangkapan tersebut, petugas mengembangkan kasus peredaran narkoba jenis baru ini. Hasilnya, petugas berhasil menangkap pelaku lain yakni PR (24) warga jalan Kendeng Kelurahan Sidanegara Kecamatan Cilacap Tengah Kabupaten Cilacap.

Keterangan yang didapat Satuan Reserse Narkoba Polres Cilacap dari pengakuan dua pemuda tersebut, PR mengaku membeli tembakau Gorila dengan cara membeli online dari seseorang yang berada di Bandung. Kemudian tembakau tersebut diserahkan kepada IY untuk diedarkan dengan harga Rp 40.000 per linting.

"Sasaran penjualan tembakau Gorila tersebut kepada pelajar dan pemuda yang kenal dengan pelaku," kata Kasat Narkoba Polres Cilacap, AKP Sumanto, Selasa (2/5).

Sumanto menjelaskan, dilihat dari bentuk fisik, tembakau Gorila memang tidak ada bedanya dengan tembakau yang biasa dijual di pasaran. Namun pemrosesan tembakau Gorila melalui pencampuran dengan bahan turunan kimia yang berbahaya. Bahan kimia yang dimaksud yakni Tetrahydrocannabinol atau lebih dikenal dengan THC, sejenis zat kimia turunan ganja.

"Bagi yang mengisapnya menimbulkan efek ngefly dan halusinasi bahkan efeknya lebih besar dibanding dengan mengisap ganja," tegas Sumanto.

Dari ungkap kasus tersebut, petugas menyita delapan linting rokok tembakau Gorila merek Ganesha, satu unit HP dan uang tunai sebesar Rp 340.000 dari kantong IY. Sedang dari PR, berhasil disita satu bungkus alumunium foil warna putih bertuliskan Ganesha berisi empat plastik klip isi tembakau Ganesha serta satu buah handphone.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, dua pemuda tersebut dijerat dengan pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 sub pasal 132 (1) UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika karena terbukti melawan hukum dengan cara menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli atau memiliki, menyimpan, menguasai serta permufakatan jahat melakukan tindak pidana Narkotika golongan I jenis Gorila. Ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. (mdk/noe)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Mirisnya Peredaran Ganja di Grobogan, Berawal dari Rasa Ingin Tahu kini Jadi Pencandu
Mirisnya Peredaran Ganja di Grobogan, Berawal dari Rasa Ingin Tahu kini Jadi Pencandu

Peredaran narkoba begitu marak terjadi di Grobogan. Berbagai kalangan bisa menikmati barang terlarang itu.

Baca Selengkapnya
COD Senjata Tajam Untuk Tawuran Pelajar di Parung Bogor, Dua Remaja Tak Berkutik Ditangkap Polisi
COD Senjata Tajam Untuk Tawuran Pelajar di Parung Bogor, Dua Remaja Tak Berkutik Ditangkap Polisi

Dua remaja tersebut mengaku hendak menjual 'peralatan tempur' seharga Rp450 ribu.

Baca Selengkapnya
Gerebek Pabrik Narkoba Rumahan di Jakarta Barat, Polisi Temukan 100 Kg Tembakau Gorilla
Gerebek Pabrik Narkoba Rumahan di Jakarta Barat, Polisi Temukan 100 Kg Tembakau Gorilla

DA tidak melakukannya sendirian, dia dibantu oleh dua pelaku lain.

Baca Selengkapnya
Laboratorium Tembakau Sintetis di Perumahan Mewah Bekasi Dibongkar Polisi
Laboratorium Tembakau Sintetis di Perumahan Mewah Bekasi Dibongkar Polisi

Polisi berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial OS (29), sementara dua tersangka lainnya, VG dan BI, dinyatakan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Baca Selengkapnya
Benar-benar Edan! Pengemudi Online Dibegal Diancam Pakai Celurit, Pas Ditangkap Pelakunya Bocah Baru Lulus SD
Benar-benar Edan! Pengemudi Online Dibegal Diancam Pakai Celurit, Pas Ditangkap Pelakunya Bocah Baru Lulus SD

Parah! Dua pelaku begal di Cikarang Barat mengaku baru lulus SD. Pengakuan keduanya terungkap usai diamankan warga setelah melancarkan aksi perampasan.

Baca Selengkapnya
Edarkan Ganja di Kampus Semarang, Dua Mahasiswa Ditangkap BNN Jateng
Edarkan Ganja di Kampus Semarang, Dua Mahasiswa Ditangkap BNN Jateng

Adapun dua mahasiswa tersebut bernama inisial DAN (23), dan DA alias Acil (23)

Baca Selengkapnya
2 Mahasiswa di Sulawesi Selatan Edarkan Ganja, Modus Dicampur Kue Kering
2 Mahasiswa di Sulawesi Selatan Edarkan Ganja, Modus Dicampur Kue Kering

2 Mahasiswa di Sulawesi Selatan Edarkan Ganja, Modus Dicampur Kue Kering

Baca Selengkapnya
2 Pemuda Ditangkap Usai Simpan 1.435 Butir Obat Keras Jenis Triheksifenidil, Ngaku untuk Konsumsi Pribadi
2 Pemuda Ditangkap Usai Simpan 1.435 Butir Obat Keras Jenis Triheksifenidil, Ngaku untuk Konsumsi Pribadi

Kedua pelaku saat ini sudah diamankan di rutan polda Papua dan telah ditetapkan sebagai tersangka

Baca Selengkapnya
Bukan Fokus Kuliah, Mahasiswa Ini Malah Edarkan Ganja Usai Beli via Instagram
Bukan Fokus Kuliah, Mahasiswa Ini Malah Edarkan Ganja Usai Beli via Instagram

Kasus itu terbongkar usai pihak jasa pengiriman kemudian melaporkan temuan ganja itu ke Polsek Tambora.

Baca Selengkapnya
Polisi Gagalkan Peredaran Narkoba Lewat Jasa Ekspedisi di Garut, Begini Modusnya
Polisi Gagalkan Peredaran Narkoba Lewat Jasa Ekspedisi di Garut, Begini Modusnya

Cara ini dilakukan diduga untuk menghindari kecurigaan polisi, dan melancarkan aksi penjualan barang ilegal tersebut.

Baca Selengkapnya
Narkoba dari Malang Dijual Lewat Medsos
Narkoba dari Malang Dijual Lewat Medsos

Dari komunikasi di media sosial, biasanya pelaku akan mengirimkan barang haram ke Jakarta.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Digulung Polisi Residivis Kasus Narkoba Masuk Bui Lagi, Barabuk 6,6 Kilogram Sabu
VIDEO: Digulung Polisi Residivis Kasus Narkoba Masuk Bui Lagi, Barabuk 6,6 Kilogram Sabu

Kasus terungkap berkat informasi masyarakat yang melaporkan adanya seorang bandar narkotika

Baca Selengkapnya