Edarkan tembakau Gorilla ke pelajar, dua pemuda Cilacap ditangkap
Merdeka.com - Seorang pelajar sekolah menengah atas di Cilacap dibekuk polisi di salah satu kafe di jalan Ahmad Yani Cilacap, Kamis (20/7) pukul 22.30 WIB. Pelajar berinisial IY (18) warga jalan Veteran Kelurahan Cilacap Kecamatan Cilacap Selatan, didapati mengantongi delapan linting rokok tembakau Gorila merek Ganesha.
Dari penangkapan tersebut, petugas mengembangkan kasus peredaran narkoba jenis baru ini. Hasilnya, petugas berhasil menangkap pelaku lain yakni PR (24) warga jalan Kendeng Kelurahan Sidanegara Kecamatan Cilacap Tengah Kabupaten Cilacap.
Keterangan yang didapat Satuan Reserse Narkoba Polres Cilacap dari pengakuan dua pemuda tersebut, PR mengaku membeli tembakau Gorila dengan cara membeli online dari seseorang yang berada di Bandung. Kemudian tembakau tersebut diserahkan kepada IY untuk diedarkan dengan harga Rp 40.000 per linting.
-
Apa jenis narkoba yang di edarkan oleh 2 mahasiswa di Sulawesi Selatan? Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Selatan menangkap dua mahasiswa berinisial MR dan MA karena terlibat kasus peredaran narkotika jenis ganja.
-
Bagaimana modus peredaran ganja yang dilakukan 2 mahasiswa? Modus peredaran ganja dilakukan kedua mahasiswa tersebut terbilang baru, yakni dengan mencampurkan dengan cookies atau kue kering.
-
Siapa yang menangkap 2 mahasiswa yang mengedarkan ganja? Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Selatan menangkap dua mahasiswa berinisial MR dan MA karena terlibat kasus peredaran narkotika jenis ganja.
-
Di mana pengedar Pil Koplo membeli barang? 'Saya beli ini di Tangerang Selatan. Satu paket. Saya tahunya dari teman. Saya jualan ini baru dua bulan,' kata Gery, dikutip dari YouTube Liputan6 (22/2).
-
Siapa yang ditangkap terkait narkoba? Sosok suami Irish Bella kembali tertangkap dalam kasus narkoba, menunjukkan situasi yang mengkhawatirkan.
-
Siapa yang ditangkap dalam kasus narkoba ini? Sejumlah orang yang diduga terlibat sebagai kurir narkoba telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
"Sasaran penjualan tembakau Gorila tersebut kepada pelajar dan pemuda yang kenal dengan pelaku," kata Kasat Narkoba Polres Cilacap, AKP Sumanto, Selasa (2/5).
Sumanto menjelaskan, dilihat dari bentuk fisik, tembakau Gorila memang tidak ada bedanya dengan tembakau yang biasa dijual di pasaran. Namun pemrosesan tembakau Gorila melalui pencampuran dengan bahan turunan kimia yang berbahaya. Bahan kimia yang dimaksud yakni Tetrahydrocannabinol atau lebih dikenal dengan THC, sejenis zat kimia turunan ganja.
"Bagi yang mengisapnya menimbulkan efek ngefly dan halusinasi bahkan efeknya lebih besar dibanding dengan mengisap ganja," tegas Sumanto.
Dari ungkap kasus tersebut, petugas menyita delapan linting rokok tembakau Gorila merek Ganesha, satu unit HP dan uang tunai sebesar Rp 340.000 dari kantong IY. Sedang dari PR, berhasil disita satu bungkus alumunium foil warna putih bertuliskan Ganesha berisi empat plastik klip isi tembakau Ganesha serta satu buah handphone.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, dua pemuda tersebut dijerat dengan pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 sub pasal 132 (1) UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika karena terbukti melawan hukum dengan cara menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli atau memiliki, menyimpan, menguasai serta permufakatan jahat melakukan tindak pidana Narkotika golongan I jenis Gorila. Ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. (mdk/noe)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Peredaran narkoba begitu marak terjadi di Grobogan. Berbagai kalangan bisa menikmati barang terlarang itu.
Baca SelengkapnyaDua remaja tersebut mengaku hendak menjual 'peralatan tempur' seharga Rp450 ribu.
Baca SelengkapnyaDA tidak melakukannya sendirian, dia dibantu oleh dua pelaku lain.
Baca SelengkapnyaPolisi berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial OS (29), sementara dua tersangka lainnya, VG dan BI, dinyatakan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Baca SelengkapnyaParah! Dua pelaku begal di Cikarang Barat mengaku baru lulus SD. Pengakuan keduanya terungkap usai diamankan warga setelah melancarkan aksi perampasan.
Baca SelengkapnyaAdapun dua mahasiswa tersebut bernama inisial DAN (23), dan DA alias Acil (23)
Baca Selengkapnya2 Mahasiswa di Sulawesi Selatan Edarkan Ganja, Modus Dicampur Kue Kering
Baca SelengkapnyaKedua pelaku saat ini sudah diamankan di rutan polda Papua dan telah ditetapkan sebagai tersangka
Baca SelengkapnyaKasus itu terbongkar usai pihak jasa pengiriman kemudian melaporkan temuan ganja itu ke Polsek Tambora.
Baca SelengkapnyaCara ini dilakukan diduga untuk menghindari kecurigaan polisi, dan melancarkan aksi penjualan barang ilegal tersebut.
Baca SelengkapnyaDari komunikasi di media sosial, biasanya pelaku akan mengirimkan barang haram ke Jakarta.
Baca SelengkapnyaKasus terungkap berkat informasi masyarakat yang melaporkan adanya seorang bandar narkotika
Baca Selengkapnya