Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Edhy Prabowo Dituntut 5 Tahun Penjara: Saya Tidak Lari dari Tanggung Jawab

Edhy Prabowo Dituntut 5 Tahun Penjara: Saya Tidak Lari dari Tanggung Jawab Edhy Prabowo jalani sidang di PN Jakarta Pusat. ©2021 Merdeka.com/Bachtiarudin Alam

Merdeka.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, terdakwa kasus suap perizinan ekspor benih lobster atau benur dengan hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider enam bulan kurungan.

Edhy menyatakan dirinya tidak bersalah dan didukung lewat semua bukti yang dihadapkan ke majelis hakim di persidangan.

"Yang harus dicatat saya bertanggung jawab terhadap kejadian di Kementerian saya, saya tidak lari dari tanggung jawab, tapi saya tidak bisa kontrol semua kesalahan yang dilakukan oleh staf-staf saya. Sekali lagi kesalahan mereka adalah kesalahan saya karena saya lalai," tutur Edhy di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (29/6/2021).

Orang lain juga bertanya?

Menurut Edhy, pihaknya akan siap mengajukan pembelaan atas tuntutan tersebut pada 9 Juli 2021 nanti. Terlebih dalam poin yang memberatkan tuntutan, dia mekankan bahwa tidak sepenuhnya mengetahui apa yang dilakukan oleh bawahannya.

"Saya juga tahu pas di persidangan ini, bagaimana saya mengatur permainan menyerahkan orang kalau saya mau korupsi, banyak hal yang bisa saya lakukan kalau mau korupsi. Anda lihat saja di perizinan-perizinan banyak, dari awal bisa lakukan itu," jelas dia.

Terlebih, lanjut Edhy, dirinya memiliki pengalaman lima tahun menjadi Ketua Komisi IV DPR. Yang jelas, tidak ada hal yang ditutup-tutupi selama proses hukum kasus dugaan suap perizinan ekspor benih lobster atau benur tersebut.

"Jadi teman-teman, saya tidak bermaksud untuk menutup-nutupi, saya hanya bicara fakta. Kenapa saya harus ngajari anak buah saya cari uang tapi yang kecil-kecil kalau niatnya korupsi. Tidak ada niat, niat dari hidup saya untuk korupsi, apalagi mencuri. Saya mohon doa saja proses ini saya jalani," Edhy menandaskan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, terdakwa kasus suap perizinan ekspor benih lobster atau benur, dengan hukuman penjara lima tahun dan denda Rp 400 juta subsider enam bulan kurungan.

"Menyatakan terdakwa Edhy Prabowo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana Pasal 12 huruf a UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP," tutur jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (29/6/2021).

Jaksa juga menuntut Edhy Prabowo dengan membayar uang pengganti sejumlah Rp 9.687.447.219 dan 77 ribu USD dikurangi seluruhnya dengan uang yang sudah dikembalikan. Dia dinilai telah terbukti menerima suap Rp 25,7 miliar terkait izin ekspor benih bening lobster atau benur.

"Pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun sejak terdakwa selesai menjalani masa pidana pokok," lanjut jaksa.

Jaksa mempertimbangkan sejumlah hal dalam tuntutannya. Yang memberatkan adalah, Edhy Prabowo dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme.

"Hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dalam persidangan, belum pernah dihukum, sebagian aset sudah disita," jaksa menandaskan.

Reporter: Nanda Perdana PutraSumber: Liputan6.com

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kenapa Edhy Prabowo Eks Menteri Pernah Dibui Bisa Hadiri Wisuda Anak Sambo? Ini Penjelasannya
Kenapa Edhy Prabowo Eks Menteri Pernah Dibui Bisa Hadiri Wisuda Anak Sambo? Ini Penjelasannya

Bukan berada di balik jeruji, Edhy justru bisa wara-wiri menghirup udara bebas. Apa yang sebenarnya terjadi?

Baca Selengkapnya
Jelang Putusan Praperadilan Eddy Hiariej, KPK Optimis Hakim Bakal Tolak Gugatan
Jelang Putusan Praperadilan Eddy Hiariej, KPK Optimis Hakim Bakal Tolak Gugatan

Ia juga menekankan, proses penyelidikan hingga penyidikan dan penetapan tersangka telah sesuai oleh penyidik KPK.

Baca Selengkapnya
Edhy Prabowo Bebas Sejak Agustus 2023
Edhy Prabowo Bebas Sejak Agustus 2023

Edhy Prabowo dikenakan wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas II Ciangir selama menjalani PB.

Baca Selengkapnya
Ini Kata Fadli Zon Soal Status Edhy Prabowo di Gerindra Usai Bebas dari Penjara
Ini Kata Fadli Zon Soal Status Edhy Prabowo di Gerindra Usai Bebas dari Penjara

Terpidana kasus korupsi izin ekspor benih lobster atau benur Rp25,7 miliar itu bebas usai menjalani penahanan selama hampir 3 tahun di Lapas Tangerang

Baca Selengkapnya
Menanti Hasil Putusan Praperadilan Pegi Setiawan
Menanti Hasil Putusan Praperadilan Pegi Setiawan

Putusan sidang praperadilan menjadi pembuktian penetapan Pegi sebagai tersangka sah atau tidak secara hukum.

Baca Selengkapnya
Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Menangkan Gugatan Praperadilan Lawan KPK
Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Menangkan Gugatan Praperadilan Lawan KPK

KPK menyatakan Eddy sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi.

Baca Selengkapnya
Babak Baru Kasus Vina Cirebon, 2 Saksi Kunci Dilaporkan ke Mabes Polri!
Babak Baru Kasus Vina Cirebon, 2 Saksi Kunci Dilaporkan ke Mabes Polri!

Dengan keterangan yang berubah-ubah dari Aep dan Dede telah membuat ketujuh terpidana terseret kasus hukum

Baca Selengkapnya
Respons KPK Mantan Wamenkumham Eddy Ajukan Gugatan Kembali
Respons KPK Mantan Wamenkumham Eddy Ajukan Gugatan Kembali

KPK akan tetap siap menghadapi gugatan yang diajukan kembali oleh Eddy.

Baca Selengkapnya
KPK Bersikukuh Tetap Usut Kasus Eddy Hiariej Meski Kalah di Praperadilan
KPK Bersikukuh Tetap Usut Kasus Eddy Hiariej Meski Kalah di Praperadilan

Eddy Hiariej telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi sebesar Rp8 miliar.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Ajukan Praperadilan, Wamenkumham Eddy Hiariej Lawan Balik KPK Usai Jadi Tersangka
VIDEO: Ajukan Praperadilan, Wamenkumham Eddy Hiariej Lawan Balik KPK Usai Jadi Tersangka

Eddy Hiariej ditetapkan sebagai tersangka terkait suap dan gratifikasi

Baca Selengkapnya
Menko Polhukam Mahfud soal Edhy Prabowo: Dapat Remisi 7 Bulan dan Bebas sejak Agustus 2023
Menko Polhukam Mahfud soal Edhy Prabowo: Dapat Remisi 7 Bulan dan Bebas sejak Agustus 2023

Cawapres nomor urut tiga ini menyebut, pernah adanya perdebatan yakni apakah orang yang tersandung korupsi bisa dikasih remisi atau tidak.

Baca Selengkapnya