Eggi Sudjana Tersangka Makar, Wiranto Bicara Penegakan Hukum
Merdeka.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto ikut angkat bicara soal penetapan tersangka terhadap politikus PAN Eggi Sudjana dalam kasus pernyataan 'people power'. Polisi menetapkan Eggi Sudjana sebagai tersangka atas kasus makar. Wiranto menuturkan, siapa pun yang melakukan pelanggaran harus dihukum sesuai prosedur yang berlaku.
"Ya kalau dihukum, ya dihukum. Gitu saja kok susah amat sih," ucapnya di Kantor Wakil Presiden Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Jumat (10/5).
Mantan Ketua Umum Partai Hanura ini menegaskan, Indonesia adalah negara hukum. Karena itu, siapa pun yang melanggar hukum harus ditindak tegas.
-
Siapa yang sebut hukum di Indonesia terguncang? Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Chico Hakim menyebut, bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal batas usia capres-cawapres menjadi persoalan serius terkait hukum di Indonesia.
-
Apa komitmen Ganjar Pranowo untuk hukum di Indonesia? 'Kami melihat terjadinya guncangan yang kuat dalam dunia hukum di Indonesia ketika ada kejadian putusan MK soal batas usia capres cawapres,' kata Chico kepada Liputan6.com, Minggu (3/12).
-
Siapa saja yang wajib patuhi hukum? Menurut Aristoteles hukum tidak hanya memiliki arti kumpulan aturan yang bisa mengikat dan berlaku kepada masyarakat saja. Namun juga berlaku kepada hakim itu sendiri. Dengan kata lain, hukum tak diperuntukkan dan ditaati oleh masyarakat saja, namun juga wajib dipatuhi oleh para pejabat negara.
-
Bagaimana Ganjar Pranowo akan memperbaiki hukum di Indonesia? Mulai dari, memperkuat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mengembalikan khitah KPK yang bebas intervensi, hingga memastikan penempatan personil-personil penting dalam jabatan di bidang hukum tersaring.
-
Kenapa Ganjar Pranowo soroti penegakan hukum Polri? Chico mengatakan hal ini bisa dilihat dari adanya pencopotan baliho capres-cawapres tertentu.'Terlihat dari kejadian kejadian seperti pemasangan baliho capres cawapres/parpol tertentu yang disinyalir dilakukan oleh aparatnya.
-
Siapa yang membuat pernyataan tentang Indonesia? Tidak ada pembahasan terkait PM Singapura sebut Indonesia sebagai negara yang tidak akan maju karena gila agama.
"Semua orang tahu siapa pun yang melanggar hukum dihukum. Ya, ada hukum yang mengawal negeri ini. Tokoh mana pun, siapa pun kalau sudah melanggar batas-batas kaidah hukum, ya dihukum. Sudah, titik," tegasnya.
Penyidik Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya menetapkan Eggi Sudjana sebagai tersangka kasus pernyataan 'people power'. Eggi dilaporkan koleh politikus PDIP S Dewi Ambarawati alias Dewi Tanjung atas pidatonya yang menyerukan people power.
Eggi dilaporkan ke polisi atas dugaan pemufakatan jahat atau makar dan dugaan melanggar UU ITE Pasal 107 KUHP junto Pasal 87 KUHP atau Pasal 28 ayat 2 junto Pasal 45 ayat 2 UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik.
Pengacara Eggi Sudjana mendaftarkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (10/5). Gugatan terdaftar dengan Nomor register 51/pid/pra/2019/pnjaksel Pengacara Eggi Sudjana, Pitra Romadoni menuturkan, langkah praperadilan dilakukan untuk mematahkan status tersangka makar yang disematkan pada kliennya.
"Klien kami tidak pernah melakukan makar, tidak pernah melakukan ujaran kebencian apalagi berita bohong," ucap Pitra di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Menurut Pitra, penyidik terlalu dini menyematkan tersangka ke kliennya dalam kasus dugaan makar. Sebab, pelapor Eggi yakni Supriyanto, melayangkan laporan atas dugaan penghasutan bukan dugaan makar.
"Jadi konteksnya juga berbeda, kenapa sampai di Polda Metro Jaya dilimpahkan pasalnya berubah. Tidak adanya interview atau wawancara terhadap kami langsung SPDP dan ditetapkan sebagai tersangka," terang dia.
Pitra menjelaskan konteks people power yang dipersoalkan. Menurutnya, Eggi Sudjana menggunakan kata people power untuk protes terhadap kecurangan-kecurangan yang terjadi di KPU maupun di Bawaslu. People power untuk unjuk rasa.
"Tidak ada sama sekali niat menggulingkan pemerintahan yang sah. Ini dia kan unjuk rasa ke KPU dan Bawaslu, kecuali dia ke Istana Negara, itu baru bermasalah. Ini dia kan protes ke KPU dan Bawaslu," ucap dia. (mdk/noe)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Harus ada tindak tegas agar aparat tidak lagi terlibat dalam peredaran narkoba.
Baca SelengkapnyaKemendagri siap menjalankan putusan MK tersebut sebab bersifat final dan mengikat (final and binding).
Baca SelengkapnyaKetua Umum Megawati Soekarnoputri meradang ketika kembali menyinggung kecurangan pemilu yang terstruktur, sistematis dan masif (TSM).
Baca SelengkapnyaMegawati meluapkan kekesalannya soal hukum di Indonesia.
Baca SelengkapnyaMegawati mencontohkan, hukum dimanipulasi adalah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90.
Baca SelengkapnyaSaat mencapai titik Gubernur Jateng, Ganjar mengatakan tagline atau jslogannya adalah bertanya kepada masyarakat.
Baca SelengkapnyaBurhanuddin menegaskan, bagi pegawai Kejati dan Kejari yang melanggar hukum, langsung ditindak tegas.
Baca SelengkapnyaBukan hanya di lembaga peradilan, lembaga lain yang berkaitan dengan hukum juga masih terjadi pelanggaran etika.
Baca SelengkapnyaKejagung siap pecat anggota yang terbukti bersalah
Baca SelengkapnyaRakornas ini merupakan inisiatif internal Kementerian Dalam Negeri untuk mengatasi berbagai persoalan hukum yang kerap muncul di lingkungan pemerin
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi ingatkan tegas para jaksa, termasuk Polri dan KPK, agar tidak ada lagi anggotanya mempermainkan hukum.
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi diminta membatasi diri pada kasus-kasus dengan komponen politik yang kuat. Agar tidak dipolitisasi oleh kekuatan lain.
Baca Selengkapnya