Eks auditor BPK akui taruh titipan jam mewah di ruangan Rochmadi Saptogiri
Merdeka.com - Terdakwa penerima suap sekaligus mantan auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Ali Sadli mengaku pernah memberikan titipan dalam bentuk tas kecil berisikan jam tangan merek Rollex kepada rekannya sesama auditor BPK, Rochmadi Saptogiri. Jam tangan tersebut diperoleh dari rekan Ali, Apriyadi Malik sebagai pengusaha.
Ali mengatakan jam tangan tersebut kemudian diletakan di ruang kerja Rochmadi. Usai menaruh bingkisan tersebut, Ali bergegas mengonfirmasi kepada Rochmadi.
"Kemudian ada konfirmasi ke ruangan?" tanya jaksa penuntut umum pada KPK, Ali Fikri kepada Ali Sadli di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (2/1).
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
-
Siapa yang diperiksa oleh KPK? Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej rampung menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Senin (4/12).
-
Apa yang di periksa KPK? 'Yang jelas terkait subjek saudara B (Bobby) ini masih dikumpulkan bahan-bahannya dari direktorat gratifikasi,' kata Jubir KPK, Tessa Mahardika Sugiarto di Gedung KPK, Kamis (5/9).
-
Apa yang diselidiki KPK? Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki dugaan kasus korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).
-
Apa yang sedang diselidiki KPK? Didalami pula, dugaan adanya penggunaan kendali perusahaan tertentu oleh saksi untuk mengikuti proyek pengadaan di Kementan RI melalui akses dari Tersangka SYL,' ungkap Ali.
"Saya konfirmasikan. Sudah saya taruh di ruangan bapak. Oh ya udah mas," ujar Ali menirukan pernyataan Rochmadi.
Jaksa penuntut umum juga menelisik uang yang juga diterima Rochmadi dari Yaya. Sebab, dalam keterangan Rochmadi yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) miliknya, ia mengaku Ali Sadli menaruh bingkiaan berisi jam tangan serta uang. Namun keterangan itu dicabut olehnya dengan alasan lelah dan kaget.
"BAP nomor 15 dan 17 pernah ada katerangan yang anda cabut. Peristiwa 19 Mei ada Rp 200 juta dari Ali atau Jarot. Jawaban saudara, 'Ya benar dari A. Sadli. Ketika kami berpapasan di koridor lantai 4. Ali bilang 'Pak ada titipan.' Saya bilang 'Ya'. Bungkusan itu saya lihat, saya masukkan ke brankas," kata jaksa membacakan BAP Rochmadi.
"'Ada sisa uang perjalanan dinas ada yang tidak terpakai, sementara sebagian lainnya belum dapat saya jelaskan. Di antara ada uang yang diberikan oleh Ali Sadli yang diletakkan di bawah tempat tidur', pernah?" tanya jaksa ke Rochmadi saat menjadi saksi untuk terdakwa Ali Sadli dalam persidangan pekan lalu.
Namun Rochmadi membantah pernah menerima uang tersebut. "Kalau itu (titipan) terkait jam pernah. Kalau uang tidak," ujarnya.
Kemudian Rochmadi menjelaskan alasan keterangan dalam BAP itu dicabut. Menurutnya, dia memberikan keterangan kepada penyidik KPK dalam keadaan merasa panik dan tertekan secara psikologis karena diperiksa selama 24 jam.
"Saya terlintas itu saya katakan biar cepat selesai, tapi setelah saya ingat terakhir, saya terima uang perjalanan dinas," ujarnya.
Diketahui, dalam kasus ini dua auditor BPK-RI Rochmadi dan Ali Sadli didakwa menerima suap. Rochmadi selaku auditor utama BPK dalam pemeriksaan laporan keuangan Kemendes PDTT didakwa menerima uang suap sejumlah Rp 240 juta. Uang tersebut disinyalir guna mempengaruhi pemberian opini WTP terhadap Kemendes PDTT atas laporan keuangan tahun 2015 dan semester I tahun anggaran 2016.
Sementara terdakwa lainnya, Ali Sadli didakwa menerima suap sebesar Rp 40 juta dari Kemendes PDTT melalui mantan Irjen Kemendes PDTT; Sugito dan kepala bagian TU; Jarot Budi Prabowo. Penerimaan suap diduga sebagai pengaruh opini WTP yang diberikan BPK terhadap Kemendes PDTT.
Atas perbuatannya itu, Ali Sadli dan Rochmadi didakwa dengan pasal 12 ayat 1 huruf a undang-undang Tindak Pidana KorupsiNomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain itu, Ali juga didakwa menerima gratifikasi dengan total Rp 10.519.836.000. Dia didakwa Pasal 12 B undang-undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 ayat 1 KUHPidana.
Ali juga didakwa melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan melanggar Pasal 3 undang undang nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang Jo pasal 65 ayat 1 KUHPidana.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Bos Hotel Alexis Tirta Juwana Darmadji alias Alex Tirta penuhi panggilan polisi
Baca SelengkapnyaDia akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pemotongan insentif pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.
Baca SelengkapnyaTerkait dengan rumah yang diduga sebagai 'safe house' Firli tersebut, mantan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mempertanyakan hal tersebut.
Baca SelengkapnyaBoyamin mengaku dipanggil Dewas KPK terkait dugaan Firli memeras mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Baca SelengkapnyaMajelis hakim turut memutuskan untuk menangguhkan biaya perkara yang harus dibayar Achmad Fauzi sampai dengan putusan akhir.
Baca Selengkapnya