Eks Bawahan Nurdin Abdullah Ungkap Pejabat Kemendagri Minta Fee 7,5% dari DAK
Merdeka.com - Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar kembali menggelar sidang perkara dugaan suap dilakukan kontraktor Agung Sucipto terhadap Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah. Dalam sidang tersebut terungkap ada pejabat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang meminta fee sebesar 7,5 persen dari dana alokasi khusus (DAK) yang didapatkan Sulsel sebesar Rp80 miliar.
Sidang kelima ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan dua saksi yakni mantan Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Pemprov Sulsel, Jumras serta sopir terdakwa, Nuryadi.
Saat memberikan kesaksian, Jumras secara mengejutkan menyebutkan seorang pejabat Kemendagri bernama Ardian yang meminta fee sebesar 7,5 persen dari DAK yang didapatkan Sulsel sebesar Rp80 miliar. Bahkan dalam kesaksiannya di persidangan menyebutkan Ardian mengejar dirinya terkait fee 7,5 persen tersebut.
-
Dimana Gubernur Sumbar minta bantuan dana? 'Kami telah menyampaikan dampak-dampak kerusakan dan kemudian juga beberapa dukungan dari Komisi V di antaranya adalah dukungan peralatan untuk BNPB dan peralatan untuk PUPR dalam rangka untuk darurat,' kata Mahyeldi di Komisi V DPR RI, Kamis (16/5) malam.
-
Apa jabatan Adi Suryanto? Dilansir dari Lan.go.id, Prof. Dr. Adi Suryanto MSi., CHRM menjabat sebagai kepala LAN sejak tahun 2015.
-
Siapa tersangka kasus korupsi KONI Sumsel? Ketua Umum KONI Sumatra Selatan Hendri Zainuddin resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus korupsi dana hibah KONI Sumsel tahun anggaran 2021 pada Senin (4/9).
-
Siapa Amran Sulaiman? Dia adalah Amran Sulaiman.
-
Dimana Soetardjo menjabat Gubernur Jawa Barat? Ia lahir di sebuah desa bernama Kunduran, yang berada di Blora, Jawa Tengah. Lahir pada 22 Oktober 1892, Soetardjo menjabat sebagai Gubernur Jawa Barat yang bertempat tinggal di Gedung Sate.
Terungkapnya nama Ardian tersebut berawal saat Ketua Majelis Hakim, Ibrahim Palino mencecar Jumras terkait pengurusan anggaran di Jakarta. Alasannya, Jumras mengaku dirinya ke Jakarta untuk mengurus DAK sebesar Rp80 miliar yang didapatkan Sulsel dari pemerintah pusat.
"Saudara mengurus itu di Jakarta yang proyek Palampang-Munte itu? Nah apa hubungannya ini?" tanya Ibrahim.
Jumras menjelaskan ada seseorang yang bisa membantu agar Sulsel bisa mendapatkan DAK sebesar Rp80 miliar. Namun orang itu meminta fee sebesar 7,5 persen. Mendapatkan penjelasan tersebut, Ibrahim kembali menanyakan siapa orang di Jakarta yang membantu menguruskan dan meminta fee tersebut.
"Siapa yang menguruskan?" kata Ibrahim.
"Salah satu seorang direktur di Kemendagri pak," ungkapnya.
"Siapa namanya?" tanya lagi Ibrahim.
"Pak Ardian," tuturnya.
"Salah satu direktur di kementerian meminta fee," tanya hakim.
"Iya pak," ujar Jumras.
Jumras mengungkapkan dirinya mengenal Ardian berdasarkan arahan dari staf mantan Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri, Soni Sumarsono. Jumras mengaku pada saat bertemu dengan Ardian, tidak ada pembahasan soal fee tersebut dan hanya meminta proposal.
"Tapi saat DAK tersebut cair, tiba-tiba saya ditagih (fee 7,5 persen)," paparnya.
Hakim Ibrahim kembali menanyakan terkait fee yang diminta oleh pejabat Kemendagri.
"Salah satu direktur di Kemendagri meminta fee?" tanya ulang Ibrahim.
Jumras menegaskan kembali kesaksiannya bahwa ada salah satu direktur di Kemendagri meminta fee. Bahkan Ardian pernah datang langsung ke Makassar untuk menagih fee 7,5 persen tersebut.
"Saya pusing yang mulia karena ditagih terus, padahal saat pertama tidak ada itu (pembahasan) fee. Tiga kali saya dihubungi ditagih itu yang mulia," ungkapnya.
Jumras mengungkapkan dirinya tiga kali berkomunikasi dengan Ardian, yakni dua kali bertemu dan satu kali berbicara lewat video call.
"Saya ditelepon, dia (Ardian) menginap di Hotel di Swisbell Pantai Losari. Dua kali ketemu saya, satu kali lewat video call," tuturnya.
Selain bertemu, Jumras mengaku juga sering didatangi oleh orang suruhan Ardian untuk menagih kembali fee. Padahal saat itu dirinya tidak lagi menjabat sebagai Kepala Dinas Bina Marga.
Sementara JPU KPK, M Asri mengatakan, pihaknya tidak mengetahui akan munculnya nama pejabat Kemendagri yang meminta fee dari DAK. Alasannya, konten pemeriksaan kasus tersebut tidak mengarah pada permintaan fee oleh pejabat Kemendagri.
"Karena konten pemeriksaan kita tidak mengarah ke sana. Pak Jumras ini saksi yang tidak ada dalam berkas perkara, kemudian JPU memanggil karena itu sangat penting," ucapnya.
Meski demikian, kata Asri, pihaknya akan mendalami keterangan Jumras di persidangan terkait adanya pejabat Kemendagri yang meminta fee 7,5 persen. "Nama-namanya juga sudah disebut dan itu akan kita dalami," tutupnya.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Selain Gus Mudlor, terdakwa Ari disebut menerima sebesar Rp7,133 Miliar.
Baca SelengkapnyaHal ini lah yang terungkap dalam persidangan kedua dugaan korupsi pemotongan dana insentif ASN BPPD Sidoarjo dengan terdakwa mantan bupati Sidoarjo
Baca SelengkapnyaSYL Sekeluarga umrah, duitnya hasil palak direktorat di Kementan
Baca SelengkapnyaKata Fajar mata uang dollar tersebut diberikan kepada sekretaris pribadi Kasdi, Herdian secara tunai.
Baca SelengkapnyaBupati kerap meminta pencairan dari pemotongan uang persediaan (UP) dan ganti uang (GU).
Baca SelengkapnyaHenri mengakuinya saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang suap pengadaan peralatan deteksi korban reruntuhan di Basarnas
Baca SelengkapnyaBupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali diperiksa penyidik KPK terkait dugaan pemotongan dan penerimaan dana insentif ASN di lingkungan BPPD Sidoarjo, Jumat (16/2).
Baca SelengkapnyaAnggota Dewan menggadaikan SK ke lembaga keuangan bukanlah sesuatu yang baru.
Baca SelengkapnyaJadi Staf di Biro Hukum, Cucu SYL Bantah Minta Jabatan di Kementan
Baca SelengkapnyaPengacara Muhdlor berharap klien untuk dapat segera dibebaskan.
Baca SelengkapnyaKarena tidak punya saksi tidak memenuhi permintaan uang tersebut.
Baca SelengkapnyaSelain Sahbirin, ada enam orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Selengkapnya