Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Eks Bawahan Nurdin Abdullah Ungkap Pejabat Kemendagri Minta Fee 7,5% dari DAK

Eks Bawahan Nurdin Abdullah Ungkap Pejabat Kemendagri Minta Fee 7,5% dari DAK Sidang lanjutan Nurdin Abdullah. ©2021 Merdeka.com/Ihwan Fajar

Merdeka.com - Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar kembali menggelar sidang perkara dugaan suap dilakukan kontraktor Agung Sucipto terhadap Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah. Dalam sidang tersebut terungkap ada pejabat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang meminta fee sebesar 7,5 persen dari dana alokasi khusus (DAK) yang didapatkan Sulsel sebesar Rp80 miliar.

Sidang kelima ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan dua saksi yakni mantan Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Pemprov Sulsel, Jumras serta sopir terdakwa, Nuryadi.

Saat memberikan kesaksian, Jumras secara mengejutkan menyebutkan seorang pejabat Kemendagri bernama Ardian yang meminta fee sebesar 7,5 persen dari DAK yang didapatkan Sulsel sebesar Rp80 miliar. Bahkan dalam kesaksiannya di persidangan menyebutkan Ardian mengejar dirinya terkait fee 7,5 persen tersebut.

Terungkapnya nama Ardian tersebut berawal saat Ketua Majelis Hakim, Ibrahim Palino mencecar Jumras terkait pengurusan anggaran di Jakarta. Alasannya, Jumras mengaku dirinya ke Jakarta untuk mengurus DAK sebesar Rp80 miliar yang didapatkan Sulsel dari pemerintah pusat.

"Saudara mengurus itu di Jakarta yang proyek Palampang-Munte itu? Nah apa hubungannya ini?" tanya Ibrahim.

Jumras menjelaskan ada seseorang yang bisa membantu agar Sulsel bisa mendapatkan DAK sebesar Rp80 miliar. Namun orang itu meminta fee sebesar 7,5 persen. Mendapatkan penjelasan tersebut, Ibrahim kembali menanyakan siapa orang di Jakarta yang membantu menguruskan dan meminta fee tersebut.

"Siapa yang menguruskan?" kata Ibrahim.

"Salah satu seorang direktur di Kemendagri pak," ungkapnya.

"Siapa namanya?" tanya lagi Ibrahim.

"Pak Ardian," tuturnya.

"Salah satu direktur di kementerian meminta fee," tanya hakim.

"Iya pak," ujar Jumras.

Jumras mengungkapkan dirinya mengenal Ardian berdasarkan arahan dari staf mantan Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri, Soni Sumarsono. Jumras mengaku pada saat bertemu dengan Ardian, tidak ada pembahasan soal fee tersebut dan hanya meminta proposal.

"Tapi saat DAK tersebut cair, tiba-tiba saya ditagih (fee 7,5 persen)," paparnya.

Hakim Ibrahim kembali menanyakan terkait fee yang diminta oleh pejabat Kemendagri.

"Salah satu direktur di Kemendagri meminta fee?" tanya ulang Ibrahim.

Jumras menegaskan kembali kesaksiannya bahwa ada salah satu direktur di Kemendagri meminta fee. Bahkan Ardian pernah datang langsung ke Makassar untuk menagih fee 7,5 persen tersebut.

"Saya pusing yang mulia karena ditagih terus, padahal saat pertama tidak ada itu (pembahasan) fee. Tiga kali saya dihubungi ditagih itu yang mulia," ungkapnya.

Jumras mengungkapkan dirinya tiga kali berkomunikasi dengan Ardian, yakni dua kali bertemu dan satu kali berbicara lewat video call.

"Saya ditelepon, dia (Ardian) menginap di Hotel di Swisbell Pantai Losari. Dua kali ketemu saya, satu kali lewat video call," tuturnya.

Selain bertemu, Jumras mengaku juga sering didatangi oleh orang suruhan Ardian untuk menagih kembali fee. Padahal saat itu dirinya tidak lagi menjabat sebagai Kepala Dinas Bina Marga.

Sementara JPU KPK, M Asri mengatakan, pihaknya tidak mengetahui akan munculnya nama pejabat Kemendagri yang meminta fee dari DAK. Alasannya, konten pemeriksaan kasus tersebut tidak mengarah pada permintaan fee oleh pejabat Kemendagri.

"Karena konten pemeriksaan kita tidak mengarah ke sana. Pak Jumras ini saksi yang tidak ada dalam berkas perkara, kemudian JPU memanggil karena itu sangat penting," ucapnya.

Meski demikian, kata Asri, pihaknya akan mendalami keterangan Jumras di persidangan terkait adanya pejabat Kemendagri yang meminta fee 7,5 persen. "Nama-namanya juga sudah disebut dan itu akan kita dalami," tutupnya.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kasus Pemotongan Insentif Pajak Pegawai: Eks Bupati Sidoarjo Didakwa Terima Rp1,46 M & Tak Ajukan Eksepsi
Kasus Pemotongan Insentif Pajak Pegawai: Eks Bupati Sidoarjo Didakwa Terima Rp1,46 M & Tak Ajukan Eksepsi

Selain Gus Mudlor, terdakwa Ari disebut menerima sebesar Rp7,133 Miliar.

Baca Selengkapnya
Sidang Dugaan Korupsi Tersangka Gus Muhdlor, Terungkap 'Budaya' Potong Dana Insentif di BPPD Sidoarjo
Sidang Dugaan Korupsi Tersangka Gus Muhdlor, Terungkap 'Budaya' Potong Dana Insentif di BPPD Sidoarjo

Hal ini lah yang terungkap dalam persidangan kedua dugaan korupsi pemotongan dana insentif ASN BPPD Sidoarjo dengan terdakwa mantan bupati Sidoarjo

Baca Selengkapnya
Ditjen Kementan 'Nyerah' Dipalak Rp1 M Sharing buat SYL Sekeluarga Umrah Cuma Bisa Patungan Rp159 Juta
Ditjen Kementan 'Nyerah' Dipalak Rp1 M Sharing buat SYL Sekeluarga Umrah Cuma Bisa Patungan Rp159 Juta

SYL Sekeluarga umrah, duitnya hasil palak direktorat di Kementan

Baca Selengkapnya
Cerita Saksi Berikan 4 Ribu Dollar ke Anak Buah SYL
Cerita Saksi Berikan 4 Ribu Dollar ke Anak Buah SYL

Kata Fajar mata uang dollar tersebut diberikan kepada sekretaris pribadi Kasdi, Herdian secara tunai.

Baca Selengkapnya
Tak Tahan Dimintai Duit oleh Bupati, Pria Ini Pilih Mundur dari Posisi Kadis PU Kepulauan Meranti
Tak Tahan Dimintai Duit oleh Bupati, Pria Ini Pilih Mundur dari Posisi Kadis PU Kepulauan Meranti

Bupati kerap meminta pencairan dari pemotongan uang persediaan (UP) dan ganti uang (GU).

Baca Selengkapnya
Eks Kabasarnas Henri Alfiandi Akui Terima Uang 'Dana Komando' Melalui Anak Buahnya
Eks Kabasarnas Henri Alfiandi Akui Terima Uang 'Dana Komando' Melalui Anak Buahnya

Henri mengakuinya saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang suap pengadaan peralatan deteksi korban reruntuhan di Basarnas

Baca Selengkapnya
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Bungkam Seusai Diperiksa KPK
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Bungkam Seusai Diperiksa KPK

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali diperiksa penyidik KPK terkait dugaan pemotongan dan penerimaan dana insentif ASN di lingkungan BPPD Sidoarjo, Jumat (16/2).

Baca Selengkapnya
Baru Dilantik, Anggota DPRD Malang Ramai-Ramai Gadaikan SK buat Jaminan Pinjaman ke Bank
Baru Dilantik, Anggota DPRD Malang Ramai-Ramai Gadaikan SK buat Jaminan Pinjaman ke Bank

Anggota Dewan menggadaikan SK ke lembaga keuangan bukanlah sesuatu yang baru.

Baca Selengkapnya
Jadi Staf di Biro Hukum, Cucu SYL Bantah Minta Jabatan di Kementan
Jadi Staf di Biro Hukum, Cucu SYL Bantah Minta Jabatan di Kementan

Jadi Staf di Biro Hukum, Cucu SYL Bantah Minta Jabatan di Kementan

Baca Selengkapnya
Lawan KPK di Praperadilan, Kubu Gus Muhdlor Minta Hakim Batalkan Penetapan Tersangka
Lawan KPK di Praperadilan, Kubu Gus Muhdlor Minta Hakim Batalkan Penetapan Tersangka

Pengacara Muhdlor berharap klien untuk dapat segera dibebaskan.

Baca Selengkapnya
Cerita Miris Dirjen Kementan Terpapar Covid-19 Dipalak Rp450 Juta untuk Keperluan SYL dan Keluarga
Cerita Miris Dirjen Kementan Terpapar Covid-19 Dipalak Rp450 Juta untuk Keperluan SYL dan Keluarga

Karena tidak punya saksi tidak memenuhi permintaan uang tersebut.

Baca Selengkapnya
Duduk Perkara dan Deretan Barang Bukti Ditemukan Terkait Kasus Suap yang Seret Gubernur Kalsel Sahbirin Noor
Duduk Perkara dan Deretan Barang Bukti Ditemukan Terkait Kasus Suap yang Seret Gubernur Kalsel Sahbirin Noor

Selain Sahbirin, ada enam orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya