Eks bos Bank Century Robert Tantular divonis 1 tahun penjara
Merdeka.com - Mantan bos Bank Century Robert Tantular akhirnya di jatuhi vonis pada pembacaan putusan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Senin (18/5). Robert dijatuhi hukuman 1 tahun penjara dengan denda Rp 2,5 miliar subsider 3 bulan.
Hakim menyatakan Robert terbukti melanggar pasal 378 KUHP tentang penipuan dan pasal 6 UU TPPU. "Menjatuhkan pidana selama 1 tahun penjara dan denda Rp 2,5 miliar subsidair 3 bulan kurungan," ujar ketua majelis hakim, Robert Siahaan, di Gedung PN Jakpus, Jl Gadjah Mada, Senin (18/5).
Adapun harta yang disita yaitu sejumlah bangunan, uang sebesar USD 16,5 juta di Bank Jersey Inggris dan uang kurang lebih Rp 800 juta. Hakim juga mengembalikan Mal Serpong Plaza milik Robert sebab tidak terbukti adanya unsur TPPU.
-
Siapa yang mengajukan gugatan praperadilan? Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan oleh pihak pemohon yakni Pegi Setiawan terhadap Polda Jabar.
-
Siapa yang mengajukan gugatan ke MK? Diketahui, ada 11 pihak yang menggugat aturan batas usia capres dan cawapres ke MK. Dengan sejumlah petitum.
-
Dimana gugatan diajukan? 1. Penggugat atau kuasanya mendaftar gugatan ke Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah.
-
Siapa hakim MK yang berbeda pendapat? Hakim Mahkamah Konstitusi Saldi Isra berbeda pendatan (dissenting opinion) terhadap putusan batas usia capres-cawapres 40 tahun atau pernah menjabat kepala daerah untuk maju di Pemilu 2024.
Pengacara hukum Robert, Olan Pangabean di luar ruang persidangan mengatakan tidak terima dengan putusan hakim ini. Dia akan mengajukan banding atas putusan tersebut.
"Pasti banding karena keberatan atas keputusan keputusan" ujar Olan Pangabean. (mdk/rnd)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ronald Tannur batal bebas. MA menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 5 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaMA menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 5 tahun penjara, sehingga Ronald Tannur pun batal bebas.
Baca SelengkapnyaDikarenakan kedua belah pihak belum menerima putusan, hakim menyatakan vonis ini belum in kracht, atau belum berkekuatan hukum tetap.
Baca SelengkapnyaSaat ini, Kejagung masih berpikir apakah akan melayangkan banding atau sebaliknya.
Baca SelengkapnyaVonis tersebut dibacakan hakim Pengadilan Negeri Cikarang, Kabupaten Bekasi pada Senin (18/9) kemarin.
Baca SelengkapnyaMA tidak dapat mengintervensi keputusan hakim terkait perkara apapun disidangkan.
Baca SelengkapnyaKPK menegaskan tidak ada yang bisa melarang pihak untuk mengajukan banding atas putusan majelis hakim dalam suatu persidangan, khususnya tindak pidana korupsi.
Baca SelengkapnyaJaksa menilai pasal yang terbukti dilanggar menurut Majelis Hakim tidak sesuai dengan tuntutan.
Baca SelengkapnyaSelama itu pula, ia harus mengikuti masa pengenalan lingkungan (Mapenaling) di blok yang telah disediakan.
Baca SelengkapnyaMario Dandy memutuskan mengajukan banding terhadap vonis diputuskan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut.
Baca SelengkapnyaRafael Alun Trisambodo Dikenakan Biaya Pengganti Rp10 Miliar
Baca SelengkapnyaMantan pejabat pajak kanwil Jakarta Selatan itu juga terbukti TPPU sebesar Rp14 miliar lebih
Baca Selengkapnya