Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Eks Bupati Lampung Tengah Divonis Empat Tahun Penjara Terkait Korupsi di Dinas PUPR

Eks Bupati Lampung Tengah Divonis Empat Tahun Penjara Terkait Korupsi di Dinas PUPR Sidang Mantan Bupati Lampung Tengah. Antara

Merdeka.com - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungkarang menjatuhkan vonis hukuman penjara selama empat tahun kepada terdakwa mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa.

"Menjatuhkan hukuman kurungan penjara selama empat tahun," kata Ketua Majelis Hakim, Efiyanto pada pembacaan putusan kasus korupsi terdakwa Mustafa, di PN Tanjungkarang, Bandarlampung, Senin (5/7).

Dia menilai terdakwa Mustafa telah terbukti bersalah melanggar Pasal 12a UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto pasal 55 ayat 1 KUHPidana dan Pasal 64 KUHPidana tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kemudian Pasal 12b UU Nomor 21 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHPidana dan Pasal 65 ayat 1 KUHPidana.

"Terdakwa dibebankan untuk membayar denda sebesar Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan penjara," kata dia.

Majelis hakim menambahkan dalam perkara korupsi 'fee' proyek dan gratifikasi di Dinas PUPR Lampung Tengah tersebut, terdakwa diwajibkan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp17.0140.000 miliar.

Apabila terdakwa tidak bisa membayar, lanjutnya, harta benda akan disita dan jika tidak mencukupi maka digantikan dengan pidana kurungan penjara selama dua tahun.

"Terdakwa dalam hak politiknya juga dicabut selama dua tahun," kata dia lagi.

Pada sidang putusan tersebut, terdakwa Mustafa bersama penasihat hukumnya menyatakan untuk pikir-pikir. Selain itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Taufik Ibnugroho, juga menyatakan pikir-pikir.

KPK kembali menetapkan mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi.

Mustafa diduga menerima hadiah atau janji terkait dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah tahun anggaran 2018 dan penerimaan-penerimaan hadiah atau janji lainnya dari calon rekanan proyek-proyek di lingkungan Dinas Bina Marga Kabupaten Lampung Tengah.

Mustafa juga diduga menerima fee dari ijon proyek-proyek di lingkungan Dinas Bina Marga dengan kisaran fee sebesar 10 persen hingga 20 persen dari nilai proyek. Total dugaan suap dan gratifikasi yang diterima Mustafa yaitu sebesar sekurangnya Rp95 Miliar.

Total Rp95 miliar tersebut diperoleh Mustafa dari kurun waktu Mei 2017 hingga Februari 2018 dengan rincian Rp58,6 milyar dengan kode IN BM berasal dari 179 calon rekanan, dan sebesar Rp36,4 milyar dengan kode IN BP berasal dari 56 calon rekanan.

Penetapan ini merupakan pengembangan kasus suap terkait persetujuan pinjaman daerah untuk APBD Lampung Tengah tahun 2018 yang membuat Mustafa divonis 3 tahun pidana penjara dan denda sebesar Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Eks Komisioner KPK soal Eksaminasi Perkara Mardani H Maming: Tak Bisa Hanya Asumsi, Harus Didukung Alat Bukti
Eks Komisioner KPK soal Eksaminasi Perkara Mardani H Maming: Tak Bisa Hanya Asumsi, Harus Didukung Alat Bukti

Haryono Umar mengatakan, eksaminasi perkara Mardani H Maming tak bisa hanya dengan asumsi atau pemikiran. Eksaminasi harus didukung minimal oleh dua alat bukti.

Baca Selengkapnya
Eks Bupati Langkat Divonis Bebas, Komnas HAM: Berpotensi Langgengkan Impunitas Pelaku TPPO
Eks Bupati Langkat Divonis Bebas, Komnas HAM: Berpotensi Langgengkan Impunitas Pelaku TPPO

Komnas HAM mengingatkan, perang terhadap perbudakan manusia merupakan agenda pemerintahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi saat ini.

Baca Selengkapnya
KPK Sita Rp36 Miliar Atas Kasus Korupsi Eks Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-Angin
KPK Sita Rp36 Miliar Atas Kasus Korupsi Eks Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-Angin

Penyitaan tersebut adalah bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi dan konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa.

Baca Selengkapnya
Mantan Bendahara Disdik Sumut jadi Tersangka Korupsi, Rugikan Negara Rp1 Miliar Lebih
Mantan Bendahara Disdik Sumut jadi Tersangka Korupsi, Rugikan Negara Rp1 Miliar Lebih

Aksi culasnya itu merugikan negara hingga Rp1.158.628.535

Baca Selengkapnya
Terbukti Terima Suap, Mantan Bupati Bangkalan Dituntut 12 Tahun Penjara
Terbukti Terima Suap, Mantan Bupati Bangkalan Dituntut 12 Tahun Penjara

Mantan Bupati Bangkalan Dituntut 12 Tahun Penjara terkait kasus suap

Baca Selengkapnya
Tertunduk Lesu Mantan Bupati Mamberamo Tengah Divonis 13 Tahun Penjara Kasus Korupsi
Tertunduk Lesu Mantan Bupati Mamberamo Tengah Divonis 13 Tahun Penjara Kasus Korupsi

Tertunduk Lesu Mantan Bupati Mamberamo Tengah Divonis 13 Tahun Penjara Kasus Korupsi

Baca Selengkapnya
Eks Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming Dijebloskan ke Lapas Sukamiskin
Eks Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming Dijebloskan ke Lapas Sukamiskin

Mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming dijebloskan ke Lapas Sukamiskin, Bandung setelah putusan perkara suap menjeratnya berkekuatan hukum tetap.

Baca Selengkapnya
Jaksa KPK Masih Pikir-Pikir Ajukan Banding Pasca SYL Divonis 10 Tahun Penjara
Jaksa KPK Masih Pikir-Pikir Ajukan Banding Pasca SYL Divonis 10 Tahun Penjara

KPK akan terlebih dahulu mempelajari putusan hakim yang telah dibacakan hari ini

Baca Selengkapnya
Divonis 14 Tahun Penjara, Rafael Alun Masih Pikir-Pikir Lawan Putusan Hakim atau Tidak
Divonis 14 Tahun Penjara, Rafael Alun Masih Pikir-Pikir Lawan Putusan Hakim atau Tidak

Dikarenakan kedua belah pihak belum menerima putusan, hakim menyatakan vonis ini belum in kracht, atau belum berkekuatan hukum tetap.

Baca Selengkapnya
KPK Tetapkan Empat Anggota DPRD Jatim Tersangka Korupsi Dana Hibah
KPK Tetapkan Empat Anggota DPRD Jatim Tersangka Korupsi Dana Hibah

T.essa belum memberikan keterangan lebih lanjut soal lokasi mana saja yang digeledah.

Baca Selengkapnya
Eks Dirjen Kemenhan Divonis 12 Tahun Penjara Terkait Korupsi Satelit
Eks Dirjen Kemenhan Divonis 12 Tahun Penjara Terkait Korupsi Satelit

Agus Purwoto juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp500 juta subsider tiga bulan penjara

Baca Selengkapnya
KPK Setor Rp3,4 M ke Kas Negara dari Lelang Barang Rampasan Eks Bupati Mojokerto Mustofa Kamal
KPK Setor Rp3,4 M ke Kas Negara dari Lelang Barang Rampasan Eks Bupati Mojokerto Mustofa Kamal

Ada 30 barang yang dilelang dengan nilai total Rp3.466.039.000. Setoran ke kas negara

Baca Selengkapnya