Eks Direktur Keuangan Jiwasraya Dituntut Penjara Seumur Hidup
Merdeka.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Harry Prasetyo dengan pidana kurungan penjara seumur dan denda sebesar Rp1 miliar, dengan subsider enam bulan kurungan penjara.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Harry Prasetyo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. Menjatuhkan pidana penjara seumur hidup terhadap Harry Prasetyo," tutur jaksa Yanuar Utomo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Rabu (23/9/2020).
Kemudian, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya, Hendrisman Rahim dituntut pidana 20 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan penjara.
-
Apa saja yang dilakukan Hevearita Gunaryanti Rahayu selama kasus dugaan korupsi? 'Saya ada di sini dan tidak ke mana-mana. Alhamdulillah sampai saat ini saya baik-baik dan mengikuti saja prosedur yang sedang dilaksanakan,' ujar Ita dikutip dari ANTARA.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi? Kejaksaan Agung secara resmi mengumumkan status Harvey Moeis sebagai tersangka, langsung mengirimnya ke tahanan.
-
Siapa yang di sebut tersangka seumur hidup oleh Yusril? 'Kami patut mempertanyakan status Pak Bambang Widjojanto sendiri. Beliau itu kan tersangka, P21 dilimpahkan ke kejaksaan, di-deponer status beliau itu lagi. Apa sekarang ini? Tersangka selamanya, seumur hidup tersangka,' kata Yusril di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (4/4).
-
Apa yang dilakukan oleh tersangka HW? Ia disangka telah melakukan tindak pidana korupsi pengadaan barang dengan nilai kerugian sebesar Rp9 miliar.
-
Siapa yang divonis 4 tahun penjara? Siska Wati divonis penjara empat tahun dalam kasus korupsi pemotongan dana insentif aparatur sipil negara BPPD Sidoarjo senilai Rp8,5 miliar.
Sementara itu, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Syahmirwan dituntut pidana penjara 18 tahun dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan penjara.
JPU mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan dalam menuntut ketiga mantan pejabat PT Asuransi Jiwasrayan itu. Mereka dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN), hingga perbuatannya berimplikasi pada kesulitan ekonomi para nasabah PT Asuransi Jiwasraya.
"Hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dan kooperatif dalam persidangan. Serta terdakwa belum pernah dihukum," kata Yanuar.
Reporter: Nanda Perdana Putra
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kejagung menyita paket saham sebanyak 687 juta lembar milik Heru Hidayat
Baca SelengkapnyaRafael Alun meminta hakim membebaskannya dalam kasus gratifikasi dan TPPU.
Baca SelengkapnyaRidwan Djamaluddin dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Baca Selengkapnya