Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Eks kepala BPPN bantah kurangi nilai utang petambak PT DCD

Eks kepala BPPN bantah kurangi nilai utang petambak PT DCD Syafruddin Arsyad Temenggung. ©2017 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Merdeka.com - Mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung membantah pernah mengusulkan ataupun menyetujui usulan resktrukturisasi utang petambak PT Dipasena Citra Darmaja (DCD). Bantahan itu ia sampaikan saat memberikan keterangan sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.

"Ada presentasi yang anda sampaikan. Dari utang Rp 135 juta diterangkan oleh saksi menjadi Rp 100 juta per petambak?" tanya jaksa kepada Syafruddin, Kamis (23/8).

"Enggak. Saya enggak pernah jelaskan itu," jawab Syafruddin.

Sementara itu dia menjelaskan porsi utang layak tagih, sustainable, kepada petambak PT DCD selaku kreditur dari Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) senilai Rp 1,3 triliun. Agar tidak membebani petambak, maka dilakukan penghapusbukuan.

Kendati demikian, ia mengatakan, penghapusbukuan tidak otomatis menyatakan utang petambak telah terselesaikan kewajibannya.

"Utang itu masuk dari BDNI kepada BPPN adalah utang petambak kemudian KKSK (sampaikan) ok Rp 1,3 triliun (sustainable) sisanya berapapun juga ditagih ke pemegang saham artinya buku petani tambak harus dihapusbukukan jadi maksudnya meringankan beban petani tambak buku hutang petani tambak itu yang dihapuskan," jelasnya.

Diketahui saat krisis melanda Indonesia, sejumlah bank mengalami gonjang-ganjing akibat penarikan uang oleh nasabah secara serentak. Agar tidak menimbulkan kerugian berkelanjutan, negara menggelontorkan BLBI kepada sejumlah obligor dengan total keseluruhan Rp 144 triliun, BDNI termasuk di dalamnya.

Seiring berjalannya waktu BDNI dengan kepemilikan saham terbesar adalah Sjamsul Nursalim dianggap misrepresentatif karena membebankan piutang ke petani tambak PT Dipasena, Darmaja dan PT Wachyuni Mandira yang tidak mampu menyelesaikan kewajiban utang.

Sjamsul pun diwajibkan bertanggung jawab membayar sebagaimana aset yang dilimpahkan BDNI ke perusahaan tambak tersebut. Namun, belum selesai Sjamsul menyelesaikan kewajibannya, Syafruddin menerbitkan Surat Keterangan Lunas (SKL) terhadap BDNI.

Ia pun didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Anak Buah Sri Mulyani Sebut Utang Pemerintah Tak akan Bebani Masyarakat Kelas Menengah
Anak Buah Sri Mulyani Sebut Utang Pemerintah Tak akan Bebani Masyarakat Kelas Menengah

Rasio utang pada Agustus sendiri ini di bawah batas aman 60 persen PDB sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Keuangan Negara.

Baca Selengkapnya
PTPN Janji Lunasi Utang terhadap Karyawan dan Pensiunan Selesai Tahun Depan
PTPN Janji Lunasi Utang terhadap Karyawan dan Pensiunan Selesai Tahun Depan

Perusahaan plat merah itu juga telah membayar pokok utang berbunga sebesar Rp11,3 triliun.

Baca Selengkapnya
OJK Mau Pangkas 500 BPR, Ketua LPS: Kita kan Kaya, Punya Cukup Dana Bayar Klaim Simpnan
OJK Mau Pangkas 500 BPR, Ketua LPS: Kita kan Kaya, Punya Cukup Dana Bayar Klaim Simpnan

Purbaya menilai, jika OJK melakukan pemangkasan dari 1.500 BPR menjadi 1.000 BPR dalam waktu serentak, dia lebih mengkhawatirkan pihak OJK.

Baca Selengkapnya
Tak Semua Utang Petani dan Nelayan Bakal Dihapus Pemerintah, Cek Kriterianya di Sini
Tak Semua Utang Petani dan Nelayan Bakal Dihapus Pemerintah, Cek Kriterianya di Sini

Penghapusan utang terhadap bank himbara merupakan bukti kepedulian Presiden Prabowo.

Baca Selengkapnya
Budiman Bantah PDIP Lunasi Utang Pribadinya: Tidak Satu Rupiah Pun!
Budiman Bantah PDIP Lunasi Utang Pribadinya: Tidak Satu Rupiah Pun!

Budiman mengaku tidak akan membebani partai untuk urusan pribadi.

Baca Selengkapnya
DPR Dukung Keputusan BTN Batal Akuisisi Bank Mualamat Indonesia, Ini Alasannya
DPR Dukung Keputusan BTN Batal Akuisisi Bank Mualamat Indonesia, Ini Alasannya

Alasan DPR RI mendukung langkah Bank Tabungan Negara (BTN) membatalkan akuisisi Bank Muamalat Indonesia.

Baca Selengkapnya
Luhut: Utang Indonesia Masih Sangat Rendah, Program IKN dan Makan Bergizi Gratis Bisa Diselesaikan
Luhut: Utang Indonesia Masih Sangat Rendah, Program IKN dan Makan Bergizi Gratis Bisa Diselesaikan

Menurut Luhut, pemerintah juga menargetkan pertumbuhan ekonomi bisa dicapai tanpa perlu mengorbankan keberlanjutan fiskal.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Tarik Utang Baru Rp600 Triliun Tahun Depan, Buat Apa?
Pemerintah Tarik Utang Baru Rp600 Triliun Tahun Depan, Buat Apa?

Ini penjelasan Kementerian Keuangan mengenai utang baru Rp600 triliun.

Baca Selengkapnya
Utang ITDC Rp1,2 Triliun Bangun Sirkuit Mandalika Bakal Dibayar Pakai Uang Negara Lewat PMN
Utang ITDC Rp1,2 Triliun Bangun Sirkuit Mandalika Bakal Dibayar Pakai Uang Negara Lewat PMN

ITDC berharap proses pencairan PMN ini bisa dilakukan dalam waktu dekat.

Baca Selengkapnya
Prabowo Mau Hapus Utang Petani, Totalnya Ternyata Mencapai Rp8,3 Triliun
Prabowo Mau Hapus Utang Petani, Totalnya Ternyata Mencapai Rp8,3 Triliun

Utang tersebut sudah terlampau lama yakni selama 26 tahun dan dinilai memberatkan masyarakat.

Baca Selengkapnya
Diam-Diam, Prabowo Bakal Terbitkan Aturan Pemutihan Utang Pengusaha yang Sudah Hapus Buku
Diam-Diam, Prabowo Bakal Terbitkan Aturan Pemutihan Utang Pengusaha yang Sudah Hapus Buku

Hashim menyebut kebijakan ini diambil karena Prabowo mengetahui ada sekitar 6 juta pengusaha tak bisa akses perbankan.

Baca Selengkapnya
Prabowo Mau Hapus Utang UMKM, Dirut BRI Bilang Begini
Prabowo Mau Hapus Utang UMKM, Dirut BRI Bilang Begini

Penetapan kriteria seperti apa yang bisa dihapus tagih dinilai paling penting untuk ditentukan agar tak menimbulkan moral hazard.

Baca Selengkapnya