Eksekusi aset Udar Pristono, Kejagung tunggu salinan putusan MA
Merdeka.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan bakal melaksanakan putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyita seluruh aset milik bekas Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Udar Pristono. Aset milik Udar akan dieksekusi setelah Kejagung menerima salinan putusan MA.
"Kalau keputusan itu (aset dirampas) kita tunggu salinan putusannya," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Arminsyah di Kejagung, Jakarta, Kamis (24/3).
Kejagung juga menyambut baik putusan MA yang memperberat hukuman Udar yang semula hanya 9 tahun menjadi 13 tahun masa kurungan. Menurut Arminsyah, keputusan MA telah membuktikan bahwa Kejaksaan menangani kasus dugaan korupsi berdasarkan alat bukti dan profesional.
-
Bagaimana Kejaksaan Agung teliti kasus? 'Tim Penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan RD selaku Direktur PT SMIP sebagai tersangka,' ujarnya seperti dilansir dari Antara.
-
Bagaimana KPK menemukan bukti korupsi? 'Temuan dokumen tersebut diantaranya berisi item-item pengadaan yang didug dilakukan secara melawan hukum,' kata Ali.
-
Bagaimana Kejaksaan Agung berperan dalam kerja sama ini? “Dalam usaha untuk membesarkan perusahaan dan berperan membangun perekonomian Indonesia perlu adanya bimbingan agar IDSurvey dapat melakukan aktivitas perusahaan sesuai dengan koridor-koridor regulasi yang berlaku. Tentunya IDSurvey berharap agar semua yang dikerjakan tidak menyimpang dari peraturan-peraturan yang berlaku sehingga aktivitas bisnis dapat berjalan lancar,“
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus ini? “Iya (dua penyidikan), itu tapi masih penyidikan umum, sehingga memang nanti kalau clear semuanya kita akan sampaikan ya,“ tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (15/5/2023). Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi mengatakan, dua kasus tersebut berada di penyidikan yang berbeda. Meski begitu, pihaknya berupaya mendalami temuan fakta yang ada.
-
Siapa yang terbukti bersalah dalam korupsi Kementan? 'Untuk terdakwa Syahrul Yasin Limpo, mengadili, satu, menyatakan terdakwa Syahrul Yasin Limpo di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut,' kata hakim ketua di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (11/7).
-
Gimana cara membuktikan keperjakaan? Meskipun tidak ada tes fisik untuk membuktikan keperjakaan pada pria, masyarakat sering kali membuat penilaian berdasarkan beberapa situasi atau perilaku.
"Iya kita sambut baik putusan itu, artinya jaksa dalam menangani kasus korupsi berdasarkan alat bukti dan profesional," tegas Arminsyah.
Diketahui, di tingkat pertama Pengadilan Tipikor Jakarta terdakwa kasus dugaan korupsi Bus Transjakarta tahun 2012 dan 2013, Udar Pristono hanya dihukum 5 tahun penjara. Kemudian, Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan banding dan akhirnya Udar dihukum 9 tahun penjara namun tidak dengan merampas seluruh aset miliknya.
Atas keputusan itu, Udar lantas mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Namun, langkah hukum Udar dimentahkan Majelis Hakim Artidjo Alkostar, Krisna Harahap dan MS Lume.
Majelis hakim kasasi justru memperberat hukuman Udar menjadi 13 tahun pidana penjara. Bahkan, Udar juga dihukum untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 6,709 miliar subsider 4 tahun kurungan.
Majelis hakim menilai, Udar terbukti bersalah melakukan korupsi pengadaan bus Transjakarta. Udar secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 11 jo Pasal 12 B ayat (1) Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Udar juga dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 4 Undang-undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (mdk/eko)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ketua sementara KPK, Nawawi Pomolango mengaku bakal menelaah terlebih dahulu laporan yang dilayangkan oleh Sugeng Teguh.
Baca SelengkapnyaMenurut Ketut, penyidik masih terus mendalami sejumlah pihak.
Baca SelengkapnyaKasus korupsi tata niaga timah menyebabkan kerugian negara mencapai Rp300 triliun.
Baca SelengkapnyaMenurut Harli, secara prosedural hakim telah mengabulkan seluruh gugatan praperadilan Pegi setiawan
Baca SelengkapnyaDengan perkara telah masuk ke persidangan, akan terlihat siapa saja sosok yang diduga terlibat dalam pusaran skandal korupsi ini.
Baca SelengkapnyaKPK juga akan mempelajari putusan MA yang justru berpihak kepada Rafael untuk mengembalikan sejumlah aset.
Baca SelengkapnyaGazalba Saleh sebelumnya menjadi terdakwa kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Baca SelengkapnyaAnggota DPR RI dari Fraksi PDIP Hendrawan Supratikno menyoroti penanganan perkara tersebut.
Baca Selengkapnya