Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Eksekusi aset Udar Pristono, Kejagung tunggu salinan putusan MA

Eksekusi aset Udar Pristono, Kejagung tunggu salinan putusan MA Udar Pristono. ©2015 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan bakal melaksanakan putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyita seluruh aset milik bekas Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Udar Pristono. Aset milik Udar akan dieksekusi setelah Kejagung menerima salinan putusan MA.

"Kalau keputusan itu (aset dirampas) kita tunggu salinan putusannya," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Arminsyah di Kejagung, Jakarta, Kamis (24/3).

Kejagung juga menyambut baik putusan MA yang memperberat hukuman Udar yang semula hanya 9 tahun menjadi 13 tahun masa kurungan. Menurut Arminsyah, keputusan MA telah membuktikan bahwa Kejaksaan menangani kasus dugaan korupsi berdasarkan alat bukti dan profesional.

Orang lain juga bertanya?

"Iya kita sambut baik putusan itu, artinya jaksa dalam menangani kasus korupsi berdasarkan alat bukti dan profesional," tegas Arminsyah.

Diketahui, di tingkat pertama Pengadilan Tipikor Jakarta terdakwa kasus dugaan korupsi Bus Transjakarta tahun 2012 dan 2013, Udar Pristono hanya dihukum 5 tahun penjara. Kemudian, Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan banding dan akhirnya Udar dihukum 9 tahun penjara namun tidak dengan merampas seluruh aset miliknya.

Atas keputusan itu, Udar lantas mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Namun, langkah hukum Udar dimentahkan Majelis Hakim Artidjo Alkostar, Krisna Harahap dan MS Lume.

Majelis hakim kasasi justru memperberat hukuman Udar menjadi 13 tahun pidana penjara. Bahkan, Udar juga dihukum untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 6,709 miliar subsider 4 tahun kurungan.

Majelis hakim menilai, Udar terbukti bersalah melakukan korupsi pengadaan bus Transjakarta. Udar secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 11 jo Pasal 12 B ayat (1) Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Udar juga dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 4 Undang-undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (mdk/eko)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jampidsus Febrie Dilaporkan ke KPK Soal Dugaan Kasus Korupsi Lelang, Ini Respons Kejagung
Jampidsus Febrie Dilaporkan ke KPK Soal Dugaan Kasus Korupsi Lelang, Ini Respons Kejagung

Ketua sementara KPK, Nawawi Pomolango mengaku bakal menelaah terlebih dahulu laporan yang dilayangkan oleh Sugeng Teguh.

Baca Selengkapnya
Kejagung Pastikan Usut Tuntas Kasus BTS Kominfo: Siapapun Terlibat Pasti Diperiksa
Kejagung Pastikan Usut Tuntas Kasus BTS Kominfo: Siapapun Terlibat Pasti Diperiksa

Menurut Ketut, penyidik masih terus mendalami sejumlah pihak.

Baca Selengkapnya
Kejagung Belum Periksa lagi Saksi Kasus Korupsi Timah, Ini Alasannya
Kejagung Belum Periksa lagi Saksi Kasus Korupsi Timah, Ini Alasannya

Kasus korupsi tata niaga timah menyebabkan kerugian negara mencapai Rp300 triliun.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Kejagung Bongkar Prosedur Tak Dijalankan Polisi Bikin Pegi Menang Praperadilan
VIDEO: Kejagung Bongkar Prosedur Tak Dijalankan Polisi Bikin Pegi Menang Praperadilan

Menurut Harli, secara prosedural hakim telah mengabulkan seluruh gugatan praperadilan Pegi setiawan

Baca Selengkapnya
Kejagung Jawab Dugaan Purnawirawan Polri Terlibat Skandal Korupsi Timah
Kejagung Jawab Dugaan Purnawirawan Polri Terlibat Skandal Korupsi Timah

Dengan perkara telah masuk ke persidangan, akan terlihat siapa saja sosok yang diduga terlibat dalam pusaran skandal korupsi ini.

Baca Selengkapnya
KPK Masih Belum Nyatakan Sikap Usai Hakim MA Perintah Kembalikan Aset Rafael Alun, Ini Alasannya
KPK Masih Belum Nyatakan Sikap Usai Hakim MA Perintah Kembalikan Aset Rafael Alun, Ini Alasannya

KPK juga akan mempelajari putusan MA yang justru berpihak kepada Rafael untuk mengembalikan sejumlah aset.

Baca Selengkapnya
Kejagung soal Hakim Minta Gazalba Saleh Dibebaskan: Belum Inkracht Masih Ada Upaya Hukum
Kejagung soal Hakim Minta Gazalba Saleh Dibebaskan: Belum Inkracht Masih Ada Upaya Hukum

Gazalba Saleh sebelumnya menjadi terdakwa kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Baca Selengkapnya
Kejagung Harus Segera Selesaikan Kasus Korupsi Emas, Khawatir Ada Lobi-Lobi
Kejagung Harus Segera Selesaikan Kasus Korupsi Emas, Khawatir Ada Lobi-Lobi

Anggota DPR RI dari Fraksi PDIP Hendrawan Supratikno menyoroti penanganan perkara tersebut.

Baca Selengkapnya